METRO ONLINE Tolitoli- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli Bapak Muhammad Ishak beserta pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas Tolitoli hadir secara virtual zoom dalam kegiatan diseminasi hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Selasa (27/08/2024
Analisis kebijakan digunakan untuk mengetahui implementasi suatu kebijakan yang sudah dilaksanakan. Hasil analisis ini juga perlu disebarluaskan dengan tujuan untuk bisa dimanfaatkan sebagai suatu pengetahuan tentang mekanisme perencanaan sampai dengan penerapan kebijakan yang dengan itu dapat menjadi pertimbangan dan penilaian tentang kebijakan seperti apa yang bisa diterapkan disuatu wilayah tertentu
Diadakan secara hybrid melalui zoom dan kanal youtube Kanwil Kemenkumham Sulteng kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Tolitoli. Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”. Bertindak sebagai Ketua Panitia Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bapak Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya, kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melalui diskusi Strategi kebijakan tahun 2024 ini dapat tersebarluaskan secara massif.
“Harapan kita kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melalui diskusi Strategi kebijakan tahun 2024 tersebarluaskan secara massif dan masyarakat dalam prinsip kita Equality Before The Law bisa terpenuhi, mendapatkan akses bagi hukum dan keadilan” ucap Bapak Hermansyah Siregar
Selanjutnya kegiatan dengan resmi dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI Bapak Dr. Natanegara Kartika Purnama, setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari tiga orang narasumber yaitu Bapak Kartiko Nurintias (Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN RI) Bapak Dr. Muhammad Irfan (Lektor Kepala Fisip UNTAD) dan Bapak Mangatas Nadeak (Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng).
Editor :Muh Sain