-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, September 07, 2024

Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

METRO ONLINE JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA)Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisialAG pada hari ini, Kamis (05/09/2024). Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukanbeberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO)hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug,KabupatenTangerang,Banten.DirekturPengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, DirektoratPengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini(05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional danBiro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihalperhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibattindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dantindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasimenerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tuturGodam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkaitdugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPOPemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center,Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melaluipemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugasmendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empatKamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasilpengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untukreservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengandikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankanWNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatantransnasional yangberkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari

transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasise-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved