-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, September 03, 2024

Kapolres Toraja Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Kepada AKBP Marthen Tangallo

Kapolres Toraja Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Kepada AKBP Marthen Tangallo

METRO ONLINE TORUT -- Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri di Halaman Mapolres Toraja Utara, Panga’, Tondon, Senin (02/09/2024).

Dalam upacara yang digelar, bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, dengan Perwira Upacara Kabag SDM Kompol Marthen Muni dan Komandan Upacara KBO Sat Lantas IPDA Zeth.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polres Toraja Utara, para Kapolsek jajaran, para Perwira dan Bintara Polres Toraja Utara, serta para Pengurus Bhayangkari Cabang Toraja Utara.

Adapun Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Personel Polres Toraja Utara ini diberikan kepada AKBP Marthen Tangallo periode 01 September 2024, saai ini menjabat sebagai Wakapolres Toraja Utara yang mana sebelumnya berpangkat Kompol.

Usai pelaksanaan upacara, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan salah satu penghargaan kepada personel yang akan memasuki masa purna.

Kapolres menyampaikan, kenaikan pangkat pengabdian ini bukanlah hak yang otomatis didapatkan melainkan sebuah kehormatan dan penghargaan yang diberikan oleh pimpinan kepada anggota Polri yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi yang luar biasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemberikan kenikan pangkat ini dilaksanakan secara objektif, adil, dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan beberapa aspek yang didasarkan pada kompetensi terhadap tugas pokok Polri dan ukuran prestasi yang dinilai melalui Dewan Kebijakan Karir, jelasnya.

Ditambahkannya, kenaikan pangkat pengabdian harus melalui beberapa persyaratan yang ketat, diantaranya adalah memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, dan memiliki masa kerja di kepolisian paling sedikit 32 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri.

Upacara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/976/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, yang menginstruksikan kenaikan pangkat pengabdian dari Kompol ke AKBP untuk periode 01 September 2024, tutup Kapolres.



Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved