-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, September 08, 2024

Pastikan Bebas Dari Narkoba dan Handphone, Petugas Rutan Sengkang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

Pastikan Bebas Dari Narkoba dan Handphone, Petugas Rutan Sengkang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

 

METRO ONLINE Wajo - Dalam rangka deteksi dini pencegahan dan memberantas peredaran barang terlarang, Petugas Rutan Kelas IIB Sengkang Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan Sidak mendadak pada Minggu, (08/09/24). 

Tim dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sengkang, Amir S didampingi Kepala Pengamanan Rutan, Mustabiruddin dan petugas Gabungan Rutan Sengkang. 

Tim gabungan Rutan Sengkang yang berasal dari Staf dan Regu jaga mengawali sidak dengan memeriksa badan warga binaan satu persatu kemudian melakukan penggeledahan kamar hunian di Blok Narkoba dan blok Pidana umum. 

Kepala Rutan Sengkang, Amir S menerangkan, Penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan merupakan salah satu tindakan preventif dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba, benda tajam dan handphone di dalam lingkungan Rutan. 

"Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa para Warga binaan tetap berada dalam lingkungan yang aman dan terjaga dari pengaruh barang-barang terlarang," lanjutnya. 

Ia menambahkan, hal ini juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. 

Sementara itu dari hasil sidak kali ini, tidak ditemukan adanya narkoba maupun handphone. Namun, sejumlah barang terlarang lainnya, seperti botol kaca, paku, gunting, sendok, dan barang-barang lain yang tidak diizinkan, berhasil diamankan oleh petugas. 

Lebih lanjut, barang temuan hasil penggeledahan akan di inventariskan untuk di musnahkan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran akan di proses sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas dan Rutan.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved