-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, September 25, 2024

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

METRO ONLINE JAKARTA - Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftarpencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari totaltersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan(penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yangditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negaraIndonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnyayang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya diIndonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam halmereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnyasangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimalselama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yangdilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasiandisebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dannegara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindakpidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,”sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upayapemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatantransnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang sertaancaman masuknya pelaku kejahatan seksual 

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan raguuntuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi menggangguketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untukmelindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidakdiinginkan," tutup Silmy.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved