-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, September 11, 2024

Upayakan Rujukan Prioritas Bagi WBP, Kasi Bimnadik Lapas Tolitoli Koordinasi Ke RSUD Mokopido

Upayakan Rujukan Prioritas Bagi WBP, Kasi Bimnadik Lapas Tolitoli Koordinasi Ke RSUD Mokopido

METRO ONLINE Tolitoli - (11/09/2024)Dalam beberapa kondisi, Klinik Pratama Dr. Sahardjo perlu tindakan merujuk pasien ke Poliklinik pada RSUD Mokopido Tolitoli. Tentunya perlu adanya kesepahaman antara RSUD Mokopido Tolitoli dan Lapas Tolitoli. RSUD Mokopido Tolitoli menjadi satu-satunya Rumah Sakit Tingkat III di Kabupaten Tolitoli menyebabkan antrian panjang pada pelayanan Polikliniknya. Berkaitan dengan itu, WBP yang akan dirujuk tentunya sangat memiliki resiko keamanan dan keselamatan. 

Sesuai arahan Kalapas Tolitoli bahwa WBP yang dikeluaekan guna dirujuk ke Poliklinik harus dalam pengawalan dan durasi pengeluaran sesingkat mungkin untuk meminimalisir resiko keamanan dan keselamatan.  Setidaknya terdapat fasilitas antrian prioritas bagi WBP yang akan dirujuk ke RSUD Mokopido. 

Sebagai tindak lanjutnya, Kasi Bimnadik melaksanakan Koordinasi ke RSUD Mokopido untuk membahas permasalahan tersebut. "Dengan intruksi dari Kalapas bahwa WBP harus dikeluarkan dengan durasi sesingkat mungkin, kami melaksanakan koordinasi ke RSUD Mokopido guna mencari kesepahaman akan hal tersebut". Ujar Feldianto. 

Kasi Bimnadik melakukan Koordinasi dengan Kabid Pelayanan RSUD Mokopido Tolitoli, Fortinando Manumpil. Dalam koordinasi tersebut, pihak RSUD Mokopido menerima dengan baik atas permintaan rujukan prioritas bagi WBP Lapas Tolitoli.

"Kedepannya jika terdapat pasien rujukan dari Lapas, akan kami berikan pelayanan prioritas agar tidak tertahan lama dalam antrean" Kata Fortinando Manumpil. 

Dengan demikian, pasian WBP dari Lapas akan menjadi salah satu prioritas dalam pelayanan Poliklinik RSUD Mokopido Tolitoli.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved