-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Oktober 09, 2024

6 Orang Tersangka Pencurian Berhasil di Amankan Resmob Polres Pangkep,Begini Kejadianya

6 Orang Tersangka Pencurian Berhasil di Amankan Resmob Polres Pangkep,Begini Kejadianya

METRO ONLINE,PANGKEP-Polres Pangkep menggelar press release terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Sinar Gowa, Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini berlangsung di aula Mapolres Pangkep pada hari ini, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kanit II Reskrim IPDA Thamrin.Rabu, 09 Oktober 2024

Kasi Humas AKP Imran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kejadian pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, di mana sejumlah tersangka, yakni NU (42), E (44), NO (29), S (36), A (34), dan J (37), diduga melakukan aksi pencurian di toko tersebut. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berupa rokok dan minyak gosok dalam beberapa kesempatan. 

"Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku utama (Pr) berinisial NU, bersama dua rekannya, berinisial E dan NO, mengatur strategi pencurian. Mereka menggunakan becak motor yang dikemudikan oleh A dan J untuk menuju lokasi. Sesampainya di toko, NU mengarahkan E untuk berpura-pura membeli barang dan memantau pemilik toko, sementara NO bertugas menjaga situasi. 

Eksekusi pencurian dilakukan oleh NU, yang mengambil 1 kis rokok merek Surya 16 isi 10. Setelah berhasil, ketiganya langsung meninggalkan toko. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak empat kali antara 28 Agustus hingga 8 September 2024. 

Para pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana. 

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 2 unit becak motor, pakaian, serta jilbab yang digunakan para pelaku. Barang curian yang berhasil dibawa oleh pelaku meliputi 2 kis rokok merek Surya 16 isi 10, 1 kis rokok merek Surya Louis isi 10, dan 2 dos minyak gosok. 

Dua saksi, Risal Bin Mansyur dan Iksan Bin Amir, juga turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari barang bukti tambahan yang belum ditemukan. 

Tak lupa AKP Imran menghimbau masyarakat, “Kami mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Pangkep untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini, terutama di kios-kios. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, jadi mari kita saling bekerja sama,” tutupnya.


(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved