-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 17, 2024

Dirlantas Polda Sulsel Jelaskan Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tak Dipungut Biaya

Dirlantas Polda Sulsel Jelaskan Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tak Dipungut Biaya

METRO ONLINE Makassar -- Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, kepada Wartawan di Makassar menyampaikan, pihak kepolisian memberikan layanan pengurusan laporan Polisi terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta pengambilan Barang Bukti (BB) kendaraan yang disita akibat pelanggaran.

“Layanan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,”ujar Kombes Karsiman. Kamis (17/10/2024).

Kombes Pol. Karsiman menyampaikan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) masyarakat dapat langsung membuat laporan di kantor Kepolisian terdekat atau melalui petugas di lokasi kejadian tanpa dipungut biaya.

“Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pencatatan kronologi kejadian. Proses ini juga melibatkan pengamanan barang bukti, seperti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tambahnya.

“Barang bukti kendaraan yang terlibat dalam lakalantas atau disita karena pelanggaran lalu lintas dapat diambil setelah proses penyelidikan selesai dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Karsiman.

Dirinya juga menekankan bahwa kendaraan yang dijadikan barang bukti hanya dapat diambil oleh pemilik yang sah setelah menyelesaikan segala persyaratan hukum dan administrasi.

Adapun aturan pengambilan barang bukti kendaraan, baik akibat kecelakaan maupun sitaan pelanggaran lalu lintas, diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Namun ada beberapa ketentuan atau mekanisme yang harus dipenuhi yakni:

Pertama, bukti kepemilikan sah. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan sah, seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.

Kedua Surat Keterangan Polisi. Pengambilan hanya dapat dilakukan jika penyelidikan sudah selesai, dan disertai surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa BB sudah bisa diambil.

Ketiga Pembayaran Denda. Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik juga wajib membayar denda yang telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau proses hukum.

Keempat verifikasi penyerahan akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permohonan. Jika syarat terpenuhi barang bukti akan diserahkan ke pemohon bersangkutan.

Pada kesempatan itu pula Kombes Pol. Karsiman menambahkan, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas yang dialaminya. (*).


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved