-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 10, 2024

Imigrasi Parepare gelar Operasi Jagratara di 3 perusahaan

Imigrasi Parepare gelar Operasi Jagratara di 3 perusahaan

METRO ONLINE PAREPARE- Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menggelar Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap III. Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 

Operasi Jagratara dilaksanakan selama 3 hari yakni Senin-Rabu, 07-09 Oktober 2024 di 3 perusahaan diantaranya  PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru, PT. Malindo Feedmill, Kab. Wajo,  dan Hotel/Tempat Penginapan di Kab. Wajo
Pelaksanaan kegiatan selama proses operasi “Jagratara” tahap III di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare dimulai dari hari Senin, 07 Oktober 2024, Pukul 10.45 Wita,  di PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim operasi Jagratara pada perusahaan tersebut bahwa terdapat orang asing yang bekerja di PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru sebanyak 1 orang WNA Thailand,  

Kantor Imigrasi  kelas II TPI Parepare berkomintmen untuk melakukan Inspeksi dan Audit di perusahaan tersebut secara berkala sekitar 5-7 hari setiap triwulan atau empat Bulan di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan informasi dari admin HRD PT. Phillips Seafood Indonesia, Kab. Barru bahwa PT. Phillips Seafood Indonesia saat ini berfokus pada ekspor daging rajungan (Kepiting atau Crab) ke Batimor, USA. PT. Phillips Seafood Indonesia juga memiliki produk tuna, ekspor saat ini lebih ke produk (Kepiting atau Crab). Setiap kali pengiriman, PT. Phillips Seafood Indonesia mengirimkan produknya sebanyak 30.000 lbs.

Kepala kantor dan Kasi Inteldakim bersama tim Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 memberikan pengarahan mengenai prosedur izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam urusan bisnis yang saat ini boleh menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada suatu perusahaan di Indonesia.

kegiatan  lanjutan di hari Selasa, 08 Oktober 2024 Pukul 09.00 Wita,  di PT. Feedmil Malindo Kab. Wajo untuk melakukan operasi Jagratara Pengawasan orang asing. Berdasarkan hasil pengecekan pada perusahaan PT. Feedmil Malindo Kab. Wajo, terdapat 1 WNA Malaysia  yang bekerja pada perusahaan tersebut sebagai Production Manager dan merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Respon masyarakat bahwa selama ini pihak perusahaan PT. Feedmil Malindo Kab. Wajo tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat dan tidak pernah ditemukan adanya orang asing lainnya yang mengunjungi perusahaan tersebut.

Selanjutnya Tim Operasi Jagratara menuju ke Sallo Hotel Sengkang, Kab. Wajo untuk melaksanakan kegiatan operasi Jagratara. Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis Sallo Hotel Sengkang, Kab. Wajo bahwa terakhir terdapat orang asing yang menginap di hotel tersebut yaitu WN Jerman sebanyak 1 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi hotel tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Dan kegiatan terakhir dilaksanakan di hari . Rabu, 09 Oktober 2024, tim operasi Jagratara melanjutkan kegiatan operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 ke BBC Sengkang Hotel. Berdasarkan hasil pengecekan pada hotel tersebut bahwa tidak ditemukan adanya orang asing yang menginap pada hari tersebut, namun terdapat 4 (Empat) WNA yang menginap pada hotel BBC Sengkang Hotel Kab, Wajo pada tanggal 07 Oktober 2024. Menurut informasi dari pihak resepsionis BBC Sengkang Hotel Kab. Wajo bahwa keempat WNA tersebut menginap selama 1 (satu) hari dan bertujuan untuk wisata di Danau Tempe atau melanjutkan perjalanan wisata ke Tana Toraja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi hotel tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tim operasi Jagratara melanjutkan kegiatan Eka Hotel Kab.Wajo dan berdasarkan informasi dari pihak resepsionis Eka Hotel Kab. Wajo bahwa saat ini belum terdapat WNA yang menginap selama bulan Oktober Tahun 2024 di Eka Hotel Kab. Wajo, Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi hotel tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Dalam kesempatan yang sama Tim Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing juga menyampaikan terkait tanggung jawab sebagai Sponsor/Penjamin bagi orang asing untuk menaati aturan hukum yang berlaku guna untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas dan keamanan negara.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved