-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Oktober 14, 2024

Kapolres Tator Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2024, Tekankan 8 Sasaran Target Prioritas

Kapolres Tator Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2024, Tekankan 8 Sasaran Target Prioritas

METRO ONLINE Tana Toraja – Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo pimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2024 berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja pagi tadi. Ini sebagai awal dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra, Senin (14/10/24).

Upacara dihadiri  Dandim 1414/Tator diwakili Pabung, Kasatpol PP Tator, Kadishub Tator, jajaran PJU Polres Tator, Kapolsek jajaran dan diikuti Peserta Apel meliputi anggota Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Dalam operasi Zebra tahun ini mengambil tema “Mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman”.

Kapolres Tana Toraja selaku pimpinan apel membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan, Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Zebra Pallawa – 2024 akan dilaksanakan 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam amanatnya Kapolres Tator menekankan 8 sasaran target Operasi Zebra 2024 yakni :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuia spektek (brong).

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow).

7. Kendaraan yang over dimensi/over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Secara terpisah Kapolres Tator saat ditemui media mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan. “ Sesuai dengan arahan dan amanat bapak Kapolda Sulsel cara bertindak dalam operasi ini secara simpatik, professional, selektif prioritas, ramah sopan, tegas dan terukur,” jelasnya.

“Kapolda Sulawesi Selatan menekankan penanganan ke 8 pelanggaran yang disebutkan tadi dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis untuk meningkatkan disiplin dimasyarakat dalam berlalu lintas,” tambah Kapolres.

“Dalam Operasi ini Polres Tana Toraja akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib sebagai cermin moralitas bangsa,”tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) di aula Polres Tana Toraja yang diikuti seluruh personil yang terlibat dalam operasi.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved