-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 31, 2024

Ops Zebra Berakhir, Satlantas Polres Bone Berhasil Tekan Angka Laka Lantas Dan Korban Meninggal Dunia

Ops Zebra Berakhir, Satlantas Polres Bone Berhasil Tekan Angka Laka Lantas Dan Korban Meninggal Dunia

METRO ONLINE BONE - Operasi Zebra Pallawa yang digelar sejak 14 hingga 27 Oktober 2024 telah tuntas dilaksanakan. Satlantas Polres Bone mencatat hasil yang positif. 

Berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) turun 11,53 persen. Termasuk angka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas turun hingga 66,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, pada operasi zebra tahun 2023 lalu, tercatat ada 26 kejadian laka juga, mengakibatkan 3 korban meniggal dunia, luka berat 12 orang. Kemudian 30 orang mengalami luka ringan dengan kerugian materil mencapai Rp 32.950.000.

"Sedangkan selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, ada 23 kejadian kecelakaan lalulintas. Dari jumlah itu, mengakibatkan 1  orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka berat serta 25 orang luka ringan, dengan kerugian materil sebesar Rp16.600.000 juta," katanya saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Kamis sore (31/10).

AKBP Erwin Syah lanjut memaparkan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas didominasi sepeda motor sebanyak 25 unit disusul mobil barang 5 unit dan mobil penumpang 1 unit.

Penurunan angka ini merupakan hasil dari upaya preventif dan preemtif yang terus ditingkatkan oleh personel di lapangan, termasuk tindakan represif melalui penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Untuk jenis pelanggaran lalulintas selama 14 hari pelaksanaan operasi Zebra 2024, yang  ditindak untuk kendaraan roda dua atau motor didominasi adalah knalpot yang tidak sesuai spektek sebanyak 56 pelanggar disusul TNKB tidak sesuai spektek sebanyak 26 pelanggar, melawan arus 6, dan tidak mengunakan hlem SNI sebanyak 3 pelanggar.

"Jenis pelanggaran kendaraan roda empat atau mobil yang ditindak didominasi melebihi muatan 25 pelanggar, knalpot yang tidak sesuai spektek 21, TNKB tidak sesuai Spektek 8, melawan arus 2, terakhir tidak menggunkan safety belt 1 pelanggar," tandasnya.

Ditempat sama, Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi lanjut mengimbau masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil, untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas.

Harapannya, angka kecelakaan dan korban meninggal dunia akibat kecelakan lalulintas dapat terus menurun seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

"Dukungan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangat penting untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman kondusif di Kabupaten Bone," tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved