METRO ONLINE Wajo – Pasca Operasi Zebra Pallawa 2024, Kanit Regident Satlantas Polres Wajo Ipda Farhan Sulistya S.Tr.K., M.H.,bersama Dispenda dan jasa Raharja melaksanakan kegiatan penerbitan pajak kendaraan bermotor ( Pkb ) Berlokasi di Jl. Poros Ulugalung pada Hari Rabu, 30 /10 24.
Terpisah Saat dikompirmasi Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki bersama UPT Samsat Wajo mengatakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat lah penting terutama juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Wajo.Dalam kegiatan ini, turut disosialisasikan mengenai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Terpisah, Kepala UPT Samsat Wajo, Adnan Basri, SE, M.Si., mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Editor : Muh Sain