-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Oktober 12, 2024

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Bua Diringkus Satreskrim Polres Luwu

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Bua Diringkus Satreskrim Polres Luwu


METRO ONLINE Luwu - Satreskrim Polres Luwu amankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Diketahui kedua pelaku remaja yang diamankan yakni “AR” (17 thn) dan “AM” (17 thn), keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi, Kecamatan Bua. Luwu. Jumat (11/10/2024).

Adapun kronologis kejadian bermula ketika kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi dirumah korban untuk bermain game, pada hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, datang kerumah korban untuk menumpang wifi dan bermain game online di kediaman korban, dengan memarkirkan motornya di bawah kolong rumah korban yang juga tepat berada dibawah kamar milik korban.

Setelah sejam bermain game online handphone milik pelaku “AR” lowbat dan berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda.

Pelaku “AR” yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger akan tetapi ketika melihat korban yang tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban. Pelaku “AR” yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng agar wajahnya tersamarkan oleh korban, lalu mencekik korban.

Korban yang terbangun dan melawan kemudian dicekik kembali oleh Pelaku “AR”., setelah melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku “AR” selanjutnya menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam. Melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku “AR” kemudian memanggil rekannya “AM” yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa setelah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban dengan mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak kedengaran oleh penghuni rumah korban lainnya.

AKP Jody melanjutkan bahwa aksi kedua pelaku baru diketahui Ibu Korban pada pukul 03:00 Wita dinihari, ketika Ibu Korban yang beristirahat di kamar lantai dasar rumahnya mendengar adanya suara pintu terbuka diatas kamar Putrinya, Ibu Korban lalu berusaha memangil-manggil nama Korban, namun Ibu korban yang tidak mendapatkan jawaban kemudian naik langsung mengecek ke lantai dua kamar milik Putrinya dan menemukan Putrinya sudah dalam keadaan tak berbusana dan lemas tak berdaya. Setelah melihat kondisi dan menayakan apa ysng terjadi kepada Putrinya, Ibu Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua.

“Untuk Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang buktinya di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, serta berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa.” Ucap AKP Jody.

Lebih lanjut AKP Jody menuturkan bahwa dalam kesehariannya kedua pelaku memang sering datang kerumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved