-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, November 01, 2024

Beri Penguatan di Rutan Sengkang, Kabid Keamanan Kanwil Sulsel Tekankan Pencegahan Peredaran Narkotika di Lapas/Rutan

Beri Penguatan di Rutan Sengkang, Kabid Keamanan Kanwil Sulsel Tekankan Pencegahan Peredaran Narkotika di Lapas/Rutan

METRO ONLINE Wajo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang menerima kunjungan kerja Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Herman Anwar pada jumat (01/11). 

Kedatangan Herman Anwar didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Rusdi beserta 2 orang Lainnya. 

Pada kedatangannya di Rutan Sengkang, Herman Anwar memberikan penguatan Tugas dan Fungsi kepada Pegawai Rutan Sengkang. 

Dihadapan Pegawai Rutan Sengkang, Herman Anwar menyampaikan perihal 5 Instruksi Kemenimpas dan 3 Instruksi Kakanwil Sulsel. 

Selain itu, Herman Anwar juga menekankan kepada Pegawai Rutan Sengkang untuk disiplin dalam menjalankan tugas, mengikuti SOP yang berlaku serta menghindari pelanggaran. 

"Jangan sekali-sekali Pegawai ada yang bermain main dengan Narkotika, apalagi sampai bekerja sama dengan Warga Binaan untuk mengedarkan narkotika," Tegas Herman. 

"Pelanggaran oleh pegawai akan dikenakan konsekuensi tegas, mulai dari hukuman disiplin, sidang kode etik, hingga pidana apabila terkait tindak pidana. Sementara itu, bagi Warga Binaan yang melanggar aturan, dapat dikenakan sanksi seperti Tutup Sunyi/Straf Sel, Register F, serta pemindahan," Pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved