METRO ONLINE Wajo - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang pada siang hari ini (5/112024) melaksanakan penggeledahan kamar hunian bersama aparat penegak hukum (APH), yang terdiri dari TNI dan Polri.
Penggeledahan ini dilakukan guna mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.Penggeledahan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan Rutan Sengkang
Penggeledahan dimulai pada pukul 13.30 WITA dan melibatkan Petugas Gabungan yang terdiri dari Petugas Rutan Sengkang, Polres Wajo dan unsur TNI dari Koramil 1406-06 Pammana. Warga Binaan diperiksa satu persatu oleh Petugas kemudian dilanjutkan dengan menggeledah kamar kamar yang dihuni oleh Warga Binaan.
Dari hasil Penggeledahan, petugas gabungan berhasil mengamankan beberapa barang terlarang, diantaranya : Sendok Besi, Pisau Cutter, Tali, Paku, Botol Kaca namun tidak ditemukan Handphone Maupun Narkoba.
Kelapa Rutan Sengkang, Amir S menjelaskan, "penggeledahan ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam mendukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas Narkoba di Lapas/Rutan khususnya di Rutan Sengkang".
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum yang mau bekerja sama melaksanakan Penggeledahan Gabungan di Rutan Sengkang.
"Adapun barang terlarang yang ditemukan akan inventariskan untuk dimusnahkan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas dan Rutan," pungkasnya.
Editor : Muh Sain