METRO ONLINE LUWU UTARA -- Untuk mensosialisasikan terkait dengan aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Luwu Utara menggandeng BPJS, gencarkan sosialisasi tersebut di Satpas Polres Luwu. Jum'at 08/11/24.
Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Utara, Ipd Murtan S.H., mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” terang Kanit Regident
Ipda Murtan Mengatakan Bahwa kegiatan ini baru sebatas sosialisasi. “Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP M.Yusuf S.H,.mengatakan Kita akan menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan hingga tanggal 9 November untuk melakukan verifikasi. Nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM.
Editor : Muh Sain