METRO ONLINE JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas ImigrasiPembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu. Melalui RapatKoordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerimamateri-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjaditerhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatantersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polriserta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlumemfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yangkami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelummemberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial daridesa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar MuhammadGodam.Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk,S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesiayang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden(Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan,pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktikprostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi,geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsuuntuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantanganutama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPOmencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.
Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan,upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentangPelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara
lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutangdengan bunga pinjaman yang tinggi. Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikanprogram-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha dikalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.
Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.Hmenyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraandengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegahgangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutanmelaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untukmemahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yangdihadapi masyarakat binaan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proseskonsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansiterkait.
“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalanini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahanperdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifatsebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan danpertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkasnya.
Editor : Muh Sain