METRO ONLINE TOLITOLI -- Dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli melaksanakan kegiatan razia blok kamar hunian sebagai salah satu bentuk implementasi pada tahun 2024 ini. (12/11/2024)
Kegiatan ini merupakan agenda yang dilakukan secara berkala untuk pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang serta memberantas peredaran narkoba yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib Syamsul Bahri Basuki bersama Ka.KPLP Ashar, Kasubsi Keamanan Yoga Sapta Mahardika, Staf Kamtib, serta regu jaga pengamanan.
Dalam kesempatan itu, Kalapas menyampaikan kegiatan ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Tujuan razia ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan, peredaran narkoba atau barang-barang yang dapat membahayakan seperti seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, atau barang-barang yang digunakan untuk melanggar aturan demi menjaga lingkungan lapas tetap aman bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan.
Penggeledahan pada Warga Binaan Pemasyarakatan serta Kamar Hunian dan Lingkungan Blok yang dilaksanakan bersama regu jaga pengamanan. Pada penggeledahan ini ditemukan hasil sebagai berikut 3 buah senjata tajam, 2 buah gunting, dan 1 buah TWS (earphone). Barang hasil penggeledahan tersebut disita untuk dimusnahkan.
Editor : Muh Sain