-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, November 08, 2024

Satreskrim Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satreskrim Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

METRO ONLINE WAJO _ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama. Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Resmob Sat reskrim Wajo yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) Dengan cara Eksploitasi seksual (Prostitusi) di Kos Ungu Jl.Candra Kirana Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Senin (04/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual/ menawarkan korban Via Aplikasi Michat dengan harga kisaran Rp.200.000-Rp.300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada pelanggan.

Sementara korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Jl.Anoa Kel.Manding Kec.Polewali Mandar Kab.Polewali Mandar.

Pelaku “JM”, mengakui perbuatan nya yakni mencari dan menawarkan korban melalui Aplikasi MiChat kepada seseorang dengan harga yang di sepakati.

“JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu/pelanggan maka JM  pun mengarahkan tamu  ke kamar korban sedangkan pelaku berada di kamar lain dengan harga yang telah disepati , selanjutnya JM mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu) dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,"Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs pasal 296 KUHPidana.

” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara” Kasat Reskrim.

Ia mengimbau Masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum polres Wajo, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanapidana.

“Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved