METRO ONLINE Wajo – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan kembali menggelar penyuluhan hukum gratis bagi para tahanan yang berada di Rutan Sengkang, Senin (18/11).
Penyuluhan ini dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah bersama advokat dari LBH Bhakti Keadilan, hasriani dan dihadiri oleh seluruh tahanan Rutan Sengkang.Dalam sambutannya, Hasnah mengatakan Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum yang dimiliki oleh para tahanan, serta akses terhadap bantuan hukum yang dapat meringankan beban hukum mereka, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Sementara itu, Advokat LBH Bhakti Keadilan, Hasriani dalam paparannya menjelaskan hak-hak dasar seorang tahanan, prosedur hukum yang harus dijalani, hingga langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil.
"Setiap warga negara, termasuk tahanan, berhak mendapatkan pendampingan hukum. Kami di LBH Bhakti Keadilan menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi siapa saja Tahanan yang tidak mampu," ujar Hasrian saat memberikan penjelasan kepada para tahanan.
Salah satu tahanan yang mengikuti kegiatan tersebut, Hatta (33), mengungkapkan rasa syukurnya karena mendapatkan informasi yang sangat berguna mengenai proses hukum yang sedang dihadapinya. "Saya merasa lebih tenang setelah mendapat penjelasan tentang hak-hak saya selama proses hukum," ujar Hatta.
Kepala Rutan Sengkang, Amir S, juga mengapresiasi LBH Bhakti Keadilan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan. "Kami mendukung penuh kegiatan ini, karena ini sangat membantu para tahanan untuk memahami hak-hak mereka dan menjalani proses hukum dengan lebih baik," ujar Amir.
"Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan agar tidak kembali terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum," pungkas Amir
Editor :Muh Sain