-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Desember 16, 2024

KA.KPLP Lapas Klas IIB Tolitoli Berikan Arahan Tentang Tata Tertib dan Kebersihan di Lapas

KA.KPLP Lapas Klas IIB Tolitoli Berikan Arahan Tentang Tata Tertib dan Kebersihan di Lapas

METRO ONLINE Tolitoli, 16 Desember 2024 -- lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tolitoli.Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Ka.KPLP Lapas Klas IIB Tolitoli, Ashar , memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan terkait pentingnya menjaga tata tertib dan kebersihan di lingkungan lapas.

Dalam pengarahan yang berlangsung di halaman dalam blok hunian lapas, Ka.KPLP menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mematuhi aturan dan menjaga kebersihan merupakan bagian dari pembinaan. “Kedisiplinan dalam mengikuti tata tertib dan menjaga kebersihan adalah cerminan pribadi yang bertanggung jawab. Ini akan menjadi bekal penting saat warga binaan kembali ke masyarakat,” ujar Ashar".

Selain itu, warga binaan diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan lapas. “Kebersihan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih, kita dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan sehat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ka.KPLP juga mengingatkan warga binaan untuk menghindari perilaku yang melanggar aturan. Pelanggaran terhadap tata tertib, seperti penggunaan barang terlarang, akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengarahan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Klas IIB Tolitoli untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh penghuni lapas. Warga binaan terlihat antusias dan berkomitmen untuk mendukung program pembinaan yang dicanangkan.

Dengan pengarahan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami pentingnya kedisiplinan dan kebersihan sebagai nilai yang harus dijaga, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah bebas nanti.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved