METRO ONLINE PARE-PARE -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan kembali mengadakan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka mengakhiri tahun 2024. Bertempat di aula Lapas, kegiatan ini dihadiri oleh 50 WBP yang telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait program integrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Selasa, 24 Desember 2024.
Tema : Efektivitas Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Residivis.Mengusung tema "Efektivitas Pertanggungjawaban Pidana terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana", kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum WBP. Penyuluhan difokuskan pada pembekalan terkait kewajiban dan hak WBP setelah memperoleh status integrasi sosial, serta langkah-langkah untuk mencegah pengulangan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian remisi, asimilasi, dan program integrasi lainnya.
Penyelengga Dan Narasumber.Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., membuka kegiatan ini dengan didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa, St. Nurdalilah, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber utama. Hadir pula Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik), Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., dan Kasubsi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.
Dalam paparannya, St. Nurdalilah menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ancaman pidana sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum berulang. “Melalui kegiatan ini, kami berharap WBP yang mendapatkan hak integrasinya dapat menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Implementasi Undang-undang Bantuan Hukum.Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini memberikan jaminan akses bantuan hukum gratis kepada seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Penyuluhan ini juga merupakan bentuk nyata implementasi amanah konstitusi bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Unit Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum).Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, Lapas IIA Parepare telah menyediakan Posbakum. Kepala Lapas, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa layanan ini sejalan dengan Pola Penyuluhan Hukum berdasarkan Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006. “Penyuluhan hukum merupakan salah satu strategi untuk membangun kesadaran dan budaya hukum di masyarakat, terutama bagi WBP yang sedang menjalani masa pidana,” tegasnya.
Sejalan Dengan Visi-Misi Presiden RI Dan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS.
Kegiatan ini mendukung visi Presiden RI tentang Asta Cita dan program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain memberikan edukasi hukum, penyuluhan ini diharapkan dapat mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat sebagai individu yang patuh hukum, berintegritas, dan bermanfaat bagi keluarga serta komunitasnya.
Penyuluhan hukum gratis ini mencerminkan komitmen Lapas IIA Parepare dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan, memastikan hak-hak mereka terjamin, serta mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih taat hukum.
Editor : Muh Sain