-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Desember 01, 2024

Sampah Menumpuk Di Beberapa Titik, Kapolres Toraja Utara Berikan 3 Solusi Terbaik

Sampah Menumpuk Di Beberapa Titik, Kapolres Toraja Utara Berikan 3 Solusi Terbaik

METRO ONLINE TORUT -- Beberapa titik di Wilayah Kabupaten Toraja Utara terkhusus Kecamatan Rantepao nampak terlihat adanya penumpukan sampah. Tumpukan sampah tersebut dinilai dapat mengganggu pandangan mata sebagai daerah destinasi wisata terlebih mempengaruhi kesehatan lingkungan Masyarakat setempat.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K, M.Si kemudian memberikan respon terkait permasalahan sampah yang terlihat nyata dalam kurun minggu ini, Minggu (01/12/2024). Respon yang dimaksud berupa tiga solusi berjangka yang ditawarkan Kapolres sebagai upaya mencari jalan terbaik antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat disekitar lokasi TPA ataupun Masyarakat pada umumnya.

Solusi pertama, merupakan jangka pendek (Mulai senin 02/12/2024) pihaknya akan memberikan dan melakukan pengawalan terhadap kendaraan angkutan sampah menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan catatan pihak Pemerintah Daerah ataupun Dinas Terkait mengajukan permintaan pengawalan pengangkutan sampah secara resmi kepada Kami Polres Toraja Utara. Diketahui hingga saat ini belum ada pengajuan permintaan pengawalan yang dimaksud.

Selain daripada itu, sebagai solusi awal Masyarakat harus mulai memisahkan antara sampah rumah tangga basah (organik) dengan sampah plastik, kaleng, dan sejenisnya (non organik). Untuk sampah organik dapat ditanam di masing-masing pekarangan rumah warga yang kemudian dapat dijadikan sebagai kompos dan juga meminimalisir bau yang ditimbulkan dengan menambahkan EM4. 

Untuk sampah non organik nantinya dapat dikumpulkan untuk kemudian dijual ataupun diberikan kepada pemulung sebagai upaya perbaikan sistem pembuangan sampah yamg modern. Diperlukan pula pengembangan konsep bank sampah kedepan oleh Dinas terkait.

Khusus Pasar untuk para pedagang wajib mengelola sampahnya sendiri baik secara mandiri ataupun kelompok dengan memilah/menanam sampah organik di lahan miliknya sendiri (Luar Pasar). Hal ini perlu dilakukan setidaknya selama proses negoisasi antara pihak Masyarakat di TPA saat ini dengan pihak Pemerintah Daerah berikut Forkopimda sesegera mungkin.

Solusi kedua, merupakan jangka menengah (1 tahun) pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah terutama Pemerintahan yang baru nantinya (2025) untuk menjalankan komitmen dalam memenuhi harapan Masyarakat setempat terkait penerangan jalan maupun sarana dan prasarana di sekitar lokasi TPA, walaupun sepengetahuan Kami sudah ada pembuatan jalan dan pembangunan tongkonan sebagai Kompensasi dari Hak Pakai lahan selama ini.

Solusi ketiga, merupakan Jangka panjang (5 tahunan) pihaknya kembali akan mendorong Pemerintah Daerah guna membangun pabrik pupuk kompos di sekitar lokasi TPA dengan menggait investor atau CSR termasuk pengelolaan pemisahan sampah non organik sesuai harapan Masyarakat setempat guna menyerap tenaga kerja yang tak lain adalah warga setempat.

Hal tersebut juga dinilai menjadi peluang yang sangat baik dalam mendukung program Bapak Presiden Parbowo Subianto terkait penyediaan pupuk untuk pertanian di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Dijelaskan oleh orang nomor satu di jajaran Polres Toraja Utara, ketiga solusi di atas diharapkan dapat segera diaplikasikan tanpa harus menunggu bertahun-tahun, walau bersama Kita ketahui bahwa hampir semua komitmen awal pihak Pemerintah Daerah Toraja Utara telah diakomodir terkait kompensasi adanya TPA.

Jika terlaksana nantinya, Dirinya berharap Masyarakat yang ada di sekitar lokasi dapat bersama menjaga kondusifitas dan kenyamanan pada kawasan yang dimaksud.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved