METRO ONLINE LUTIM Sulsel –Diduga Penambang Pasir Sungai bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH, Dimana Mobil Dam Truck Bermuatan Pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal Terlihat Melintas Melewati Polsek Mangkutana.Selasa (18/12/2024). Sekitar Pukul 06:30 wita Pagi hari.
Karena penasaran dengan mobil dam truck yang bermuatan pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal, Akhirnya Awak media ini berusaha mencoba melakukan investigasi kelokasi Tambang tersebut dengan mengikuti jejak tetesan air pasir sungai yang menetes di jalan raya.
Hal hasil, Setelah menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 5 kilo dengan menggunakan mobil zigra, Akhirnya Awak media mendapatkan lokasi tambang tersebut.
Saat tiba di lokasi tambang,Awak media melihat satu orang berada di atas mobil dam truck berwarna kuning bermuatan pasir sedang terlihat merapikan pasir yang berada di bak dam truck itu.
Saat itu juga, awak media melakukan pengambilan gambar video melalui kamera HP milik nya dengan rasa was-was mengajak berkomunikasi,salah seorang yang ada disana.
Terlihat dua mobil Exzafator sedang bekerja, satu Exzafator terlihat melakukan pengisian pasir sungai ke bak mobil dam truck berwarna merah dan satu mobil dam truck berwarna putih sedang menunggu giliran untuk pengisian.
Yang menjadi tanda tanya...?
Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Luwu Timur dimana, terutama Kapolsek Mangkutana yang jelas-jelas tambang pasir tersebut berada di wilayah hukum nya,apa lagi mobil dam truck bermuatan pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal melintas depan Mako Polsek Mangkutana ataukah Kapolsek dan personel nya seakan diduga tutup mata.
Saat awak media ini, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mangkutana AKP. Simon Siltu melalui pesan singkat Via WhatsApp,awak media mempertanyakan terkait tambang pasir sungai yang beroperasi di wilayah nya,Kapolsek Mangkutana mengatakan.
"Untuk galian C itu kewenangan tipiter polres,Kami polsek hanya sebatas menghimbau,Terus truck yang tidak pake tarpal kami pun sudah menghimbau ke sopir sopir.Untuk penindakan itu kewenangan sat lantas karna mengganggu pengguna jalan yg lain."Ucap AKP. Simon Siltu melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Jika benar dugaan tambang pasir sungai tepatnya di desa Kalaena wilayah Mangkutana kabupaten Luwu Timur beroperasi tanpa mengantongi izin,para penambangan itu di duga Ilegal patut di pidana kan.
Sudah jelas Sebagaimana amanat Undang -Undang No 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan dalam pasal 158 Merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 Ayat (3), Pasal 48,Pasal 67Ayat (1),Pasal 74 Ayat (1) Atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (Sepuluh milyar)
Izin yang wajib di miliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) Atau Izin pertambangan khusus (IUPK) Adapun Untuk kegiatan penampungan,pemanfaatan,
Pengelolaan,pemurnian pengangkutan,penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Wajib memiliki Izin Khusus penjualan dan pengangkutan.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius kepada Penegak Hukum polres Luwu Timur dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Luwu Timur untuk segera turun kelapangan melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tambang pasir yang dimaksud.
Sementara berita ini di publikasikan diinformasikan kepada masyarakat secara umum,awak media ini masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. selaku pucuk pimpinan tertinggi di wilayah Luwu Timur atas investigasi yang telah dilakukan di lapangan.
Bersambung.....
Editor : Muh Sain