METRO ONLINE Pangkep - Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan raih penghargaan sebagai unit kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM RI Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan pada Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang berlangsung Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12).
Salah satu UPT Pemasyarakatan yang meraih predikat sebagai Unit Kerja P2HAM ialah Rutan Kelas IIB Pangkajene, yang mana sebelumnya telah berhasil meraih predikat tersebut pada tahun 2021 dan 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian HAM Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Rutan Pangkajene dalam mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat.
Predikat P2HAM ini diberikan setelah melalui evaluasi dan penilaian terhadap berbagai indikator yang mencakup perlakuan manusiawi terhadap warga binaan dan masyarakat luar penerima layanan, transparansi dalam sistem pelayanan serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Kepala Rutan Pangkajene, Irphan Dwi Sandjojo menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama seluruh petugas Rutan dalam menciptakan suasana yang lebih baik bagi warga binaan dan masyarakat.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan ini, kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan berbasis HAM yang semakin baik untuk warga binaan serta masyarakat penerima layanan lainnya,” ujarnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para petugas Rutan Pangkajene untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia bagi penerima layanan.
Editor : Muh Sain