METRO ONLINE Makassar — Ketua Forum Keadilan Makassar, Agung Rahman, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Arifuddin Achmad, yang dinilai menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus hukum dua lembaga olahraga di Makassar, yakni KONI dan KORMI.
Pernyataan kontroversial Arifuddin menyebutkan bahwa Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus KORMI karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Agung, hal ini mencederai rasa keadilan, mengingat dalam kasus KONI Makassar, tiga orang tersangka sudah lebih dulu ditetapkan meski belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP saat itu.
“Pemeriksaan audit BPKP terhadap KONI Makassar baru dimulai dua minggu setelah para tersangka ditahan di Lapas Makassar. Ini menunjukkan perlakuan yang sangat berbeda,” ujar Agung Rahman kepada media.
Agung mempertanyakan motif di balik perbedaan perlakuan tersebut. Ia menduga ada faktor kedekatan keluarga yang mempengaruhi sikap Arifuddin. "Mengapa sikapnya berbeda? Dugaan korupsi dana hibah KORMI melibatkan menantu Wali Kota Makassar, sedangkan kasus KONI melibatkan lawan politik Wali Kota Danny Pomanto. Apakah ini penyebab perbedaan perlakuan?" tambahnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi dalam proses hukum tersebut. "Kami mencurigai bahwa Kasi Pidsus sudah ‘masuk angin’ sehingga tidak berani menyentuh keluarga wali kota. Ini sangat mencemaskan," tegas Agung.
Forum Keadilan Makassar berencana mengirim surat pengaduan resmi ke Jaksa Pengawas (Jamwas) di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung, serta menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.(*)
Editor ; Muh Sain