METRO ONLINE Makassar -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menangkap tiga tersangka peredaran sabu jaringan internasional.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menyebutkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah RS, HB dan NR. Ketiganya kini telah dijebloskan ke jeruji besi.
“Dalam pengungkapan ini, ada tiga tersangka yang kita tangkap, Kata Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Perwira Tinggi (Pati) Bintang Satu ini menyebutkan pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini bermula dari ditangkapnya RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (6/1/2025) lalu. Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.
“Tersangka RS saat diinterogasi mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB,” kata Ngajib.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Makam Pahlawan Makassar.
“Dari pengakuan kedua tersangka, RS dan HB mengakui kalau sabu didapatkan dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” sambungnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan ke Kota Parepare. Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka NR di depan Unpar, Kota Parepare.
“Saat itu, NR sedang membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil. Kemudian, tim juga ke rumahnya, dan kembali menemukan 1 Kg sabu. Jadi ditangan NR, total sabu yang disita sekitar 3 Kg,” tegasnya.
Kapolrestabes Makassar menyebutkan, ketiga tersangka ini, pelaku narkoba kambuhan. Mereka baru saja keluar dari Lapas dengan kasus sama.
“Tersangka, RS dan HB residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dan 2023. Sedangkan untuk tersangka NR, juga baru bebas dari Lapas pada bulan Oktober 2024 dengan kasus yang sama, narkoba,” beber dia.
Di depan polisi, mereka mengakui barang ini diperoleh dari tersangka inisial AN dan DN, yang saat ini dalam pengejaran kepolisian atau DPO. Mereka diduga warga luar Sulsel.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. (*)
Editor : Muh Sain