METRO ONLINE Tana Toraja - Akibat perbuatannya melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga, PL (25) warga Mengkendek Kabupaten Tana Toraja berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Polda Sulsel.
Diketahui terduga pelaku berhasil dibekuk Resmob Polres Tana Toraja di rumah warga (YR) Kel. Tengan Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja, yang menjalankan aksinya sejak (18/12/24) yang lalu.
Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 19 Desember 2024.
Diketahui terduga pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan kasus yang sama pada tahun 2022 yakni kasus pencurian motor (curanmor) di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai dan 1 Unit HP di Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Senin (20/01/25) pagi tadi.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai dan 1 unit HP disalah satu rumah warga sehingga sejak (10/01/25) resmi ditahan,” kata Kapolres.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlinansius Allolayuk menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 19 Desember 2024 dan memerintahkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di rumah kediamanannya, sehingga Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Atas pemeriksaan terduga pelaku dihadapan penyidik, ia menjalankan aksinya dimalam hari. Dilokasi kejadian terduga pelaku mencermati keadaan rumah korban, dan mengetahui korban lagi berada di Makassar dan yang berada di rumah tersebut pada saat itu hanya istri korban dan anaknya. Setelahnya dianggap sunyi PL masuk kedalam rumah lewat jendela yang berada di lantai 2,” terang Kasat.
“Diruang tamu terduga pelaku menjalankan aksinya dengan membuka tas istri korban dan mengambil sejumlah uang, kemudian masuk ke dalam kamar tidur anak korban dan mengambil 1unit HP,” jelasnya.
”Terduga pelaku PL (23) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti yang diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Tambah Arlinansius, telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak (10/01/25) terduga pelaku resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.
Editor : Muh Sain