-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Februari 20, 2025

Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Menteri Agus Paparkan Pemberian Amnesti dan Transfer Narapidana serta Pengawasan Lalu Lintas WNA

Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Menteri Agus Paparkan Pemberian Amnesti dan Transfer Narapidana serta Pengawasan Lalu Lintas WNA

METRO ONLINE Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan progres pemberian amnesti maupun transfer Narapidana, serta pengawasan terhadap lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) kepada anggota Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2).

Dalam rapat kerja dengan agenda Pembahasan Masalah Kebijakan Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut, Menteri Agus menegaskan bahwa kebijakan amnesti untuk Narapidana merupakan salah satu langkah strategis dalam mengurangi overcrowding di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Hasil verifikasi awal, 19.337 Warga Binaan memenuhi kriteria amnesti. Selanjutnya 44.495 orang akan diajukan untuk proses verifikasi ulang ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum,” ungkap Menteri Agus.

Menteri Agus menjabarkan bahwa beberapa kriteria Narapidana yang memperoleh amnesti, antara lain, penyalahguna narkoba; kasus UU ITE perihal pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik; serta berkebutuhan khusus (sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), usia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak kandung usia ≤ 3 tahun).

“Amnesti memungkinkan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat dibandingkan menjalani hukuman penuh. Hal ini memberi mereka kesempatan untuk membangun kembali kehidupan, memperoleh pekerjaan, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga serta komunitas,” terang Menteri Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berperan penting dalam kebijakan transfer Narapidana. Oleh karena itu, Practical Agreement telah digunakan sebagai instrumen pemindahan narapidana antar negara, yaitu pemindahan lima Narapidana asal Australia pada 16 Desember 2024; pemindahan satu Narapidana asal Filipina pada 18 Desember 2024; serta pemindahan satu Narapidana asal Perancis pada 4 Februari 2025.

Selain itu, Mentri Agus juga menjelaskan pengawasan terhadap lalu lintas WNA yang selama 2024, perlintasan WNA mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 22,35% atau dari 10.632.034 menjadi 13.008.454 orang.  Lonjakan kedatangan WNA tersebut menunjukkan pemulihan pariwisata dan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pengawasan komprehensif terhadap WNA dilaksanakan secara terpadu melalui pemanfaatan teknologi dan operasi lapangan untuk memastikan mereka mematuhi seluruh ketentuan. Pengawasan lapangan ditunjang oleh aplikasi digital; antara lain aplikasi penegakan hukum (APGAKUM), aplikasi pelaporan orang asing (APOA), dan aplikasi Subject of Interest,” jelas Agus.

Menteri Agus juga menyampaikan bahwa sepanjang 2024, Kemenimipas melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 12.489 kegiatan pengawasan orang asing dengan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 orang. Di sisi lain, transformasi digital dalam aplikasi penegakan hukum keimigrasian meningkatkan efisiensi kinerja dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi PNBP yang berkaitan dengan penegakan hukum pada 2024 meningkat 19,3% bila dibandingkan dengan 2023, yaitu dari Rp143.975.000.000 menjadi Rp171.780.000.00.

Hasil rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan peta jalan (road map) reformasi tata kelola pemasyarakatan dan keimigrasian melalui pembentukan panitia kerja (panja). Selain itu, Kemenimipas akan melakukan finalisasi data Warga Binaan beserta kriteria pemberian amnesti secara rinci. Kemenimipas pun akan merumuskan solusi atas Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus ilegal agar mendapatkan perlindungan negara.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved