METRO ONLINE,PANGKEP-Pada Kesempatan Konfrensi Pers kali ini yang Bertempat di Aula Polres Pangkep Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran Membacakan Kronologis Kejadian Tindak Pidana Illegal Fishing yang terjadi di Kepulauan Pangkep di Wilayah Hukum Polres Pangkep.Selasa,18 Maret 2025
Berdasarkan surat perintah Kasat pol air personil satpol airud berangkat untuk melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Kecamatan Liukang tupabbiring Kabupaten Pangkep terkait adanya aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang yang berupa Cantrang atas perintah Kasat polair Polres Pangkep AKP Nompo,S.H.,M.H kepada Kanit Gakkum Satpolairud Polres Pangkep Ipda Muh Guntur bersama tim yang beranggotakan 4 orang tersebut menuju lokasi sasaran yang menjadi target untuk melaksanakan tugas penyelidikan tepatnya pada hari selasa,11 Maret 2025 Sekira Pukul,16.20 wita
Dalam perjalanan patroli tim unit gakkum satpol airud melihat adanya kapal nelayan yang mencurigakan lalu kemudian kapal yang ditumpangi anggota satpol air tersebut mengarahkan kapalnya menuju ke arah kapal nelayan tersebut tepatnya di sebelah utara Pulau sarappo Lompo Kecamatan tupabiring Kabupaten Pangkep dan benar bahwa kapal nelayan yang dicurigai tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang sehingga seluruh nelayan dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dibawa ke mako sat polairud Polres Pangkep untuk dilakukan proses hukum
Adapun barang bukti yang dimaksud diantaranya
Satu unit kapal motor nelayan karya indah 77 warna biru putih bermesin Mitsubishi D16 Satu unit mesin Yammar TF 300
Satu set Alat tangkap ikan berupa jaring jenis cantrang dengan pemberat berbentuk bulat yang terbuat dari cor semen dan juga 3 gabus ukuran sedang berisi ikan jenis Ciko ciko , setengah gabus ikan merah , setengah gabus ikan bete-bete dan satu setengah gabus ikan jenis cilala
Adapun pasal yang diterapkan pasal 85 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo PERMEN-KP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon.
Pasal 85 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan setiap orang dengan sengaja memiliki menguasai membawa, dan /atau menggunakan alat penangkapan ikan dan /atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)
Adapun nama-nama kesepuluh tersangka diantaranya
1.H.Haris Bin Kamaruddin(Juragan)
Umur 49 tahun
2.Andika Bin Rifai Daeng Alle
Umur 31 tahun
3.Dassir Bin Muse
53 tahun
4.Idris Bin Kamaruddin
Umur 52 tahun
5.Asri BinTetta Sehu
Umur 51 tahun
6.Insar Bin Hallaju
Umur 33 tahun
7. Aidil Bin Batola
Umur 18 tahun
8. Jumaing Bin Saleng
Umur 54 tahun
9. Wandi Bin Syamsul
Umur 20 tahun
10. Ramli Bin Tala
Umur 65 tahun
Kesepuluh tersangka tersebut mereka adalah rata-rata nelayan.
(thiar)