-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, November 23, 2024

Rutan Pinrang Libatkan LBH Patriot Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Baru

METRO ONLINE PINRANG --- Berjumlah 30 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang ikuti penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Patriot Indonesia Sulawesi Selatan Cabang Pinrang, Jumat (22/11).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Andy Prajakarana yang bertempat di Aula Serbaguna Rutan Pinrang.

Saat membuka kegiatan, Kasubsi Yantah Rutan Pinrang, Andy Prajakarana, mengatakan, penyuluhan ini dalam rangka edukasi hukum bagi Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan.

"Ini adalah bentuk edukasi hukum bagi saudara, agar nantinya tidak ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membodoh-bodohi saudara, anda harus dicerdaskan dan paham betul proses hukum yang dijalani," ungkap Andy Prajakarana.

Lebih lanjut, Andy Prajkarna juga meminta Warga Binaan agar memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Situlung Rutan Pinrang dengan sebaik-baiknya.

"Kehadiran Posbakum merupakan pengejawantahan kehadiran negara di tengah masyarakat, gunanya apa? Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," terang Kasubsi Yantah.

Selain itu, Sambung Andy Prajakarana, Rutan Pinrang menyelenggarakan Posbakum melalui kerja sama dengan dua LBH yakni LBH Rumah Hukum Lasinrang dan Patriot Indonesia Cabang Pinrang.

Sementara itu, Rudy , selaku pemateri sekaligus Ketua LBH Yayasan Patriot Indonesia Sulawesi Selatan Cabang Pinrang, mengungkapkan bahwa setiap warga negara termasuk yang Tahanan, wajib didampingi oleh seorang Penasihat Hukum.

"Bantuan hukum yang diberikan bisa dalam bentuk litigasi maupun non litigasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan, bantuan hukum secara gratis hanya bisa diberikan kepada Warga Negara yang kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa.

"Perlu dicatat bahwa bantuan hukum secara gratis hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang didampingi mulai dari proses penyidikan sampai pada peninjauan kembali atau inkrah," jelasnya.

Selain itu, Sambung Rudy, bantuan hukum ini menangani semua kasus baik pidana maupun perdata sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.


Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Editor : Muh Sain 

Pipas Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli beserta Seluruh Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Yasinan dan Kajian Rutin Bulanan

METRO ONLINE Tolitoli - Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Pipas Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli beserta Seluruh Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Tolitoli melaksanakan kegiatan bulanan yaitu Yasinan dan Kajian rutin yang diikuti oleh para Pegawai beserta Ibu-Ibu Pipas Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli untuk meningkatkan ketaqwaan serta mempererat rasa kebersamaan dan memperkuat semangat kekeluargaan. Sabtu (23/11/2024).

Yasinan serta Kajian rutin bulanan dimulai pukul 16:20 Wita dengan pembacaan surah Yasin yang dipimpin oleh Ustadz Ibnu dan Ustadz Rifki Suasana tenang dan khusyuk terasa saat ayat-ayat suci Al-Quran dilantunkan oleh para jamaah yasinan yang datang.

Setelah pembacaan Surah Yasin dilanjutkan tausyiah agama dengan tema *Hindari Tamak Dari Harta Duniawi* , setalah itu juga dilakukan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan selama menjalankan Tugas. 

Mirnawaty Ishak selaku ketua Pipas Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli menuturkan lewat via telefon “saya selaku ketua amat sangat berterimakasih untuk seluruh anggota Pipas Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli yang sudah hadir pada kegiatan sore hari ini, semoga dengan adanya kegiatan rutin bulanan ini semakin mempererat tali persaudaraan diantara kita semua serta semakin meningkatkan ketaqwaaan kita kepada Allah SWT. Aamiin”. 

Kegiatan rutin bulanan seperti ini juga dapat memberikan energi positif bagi seluruh jajaran Lapas Tolitoli dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.


Editor : Muh Sain 

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

METRO ONLINE Jakarta -- Polri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

Korban meninggal setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Sebagai bentuk penghormatan terakhir pada korban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol). Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.

"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/24).

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.

Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Kapolri.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Bagikan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

METRO ONLINE, Tolitoli, 23 November 2024 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli bersama PIPAS Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli menunjukkan kepedulian sosial dengan membagikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga warga binaan yang kategori kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya keluarga warga binaan yang membutuhkan.

Kepala Lapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam lingkungan pemasyarakatan. “Kami ingin memastikan bahwa keluarga warga binaan juga mendapat perhatian. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung mereka secara moral dan material, sehingga tetap memiliki harapan dan semangat menjalani kehidupan di tengah situasi sulit,” ujar Muhammad Ishak.

Salah satu keluarga penerima bansos, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Terima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIB Tolitoli yang telah peduli dengan kami sebagai keluarga warga binaan,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung kepada penerima bantuan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih harmonis antara Lapas, warga binaan, dan keluarga mereka. Dengan adanya kegiatan seperti ini, Lapas Kelas IIB Tolitoli menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan sosial di lingkungan masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Lapas IIA Parepare Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Bekerjasama Dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare Dan LBH Citra Keadilan Kota Parepare

.

METRO ONLINE PARE-PARE --- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 30 orang Warga Binaan yang berstatus Tahanan dan 30 orang Mahasiswa IAIN Kota Parepare mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare berdasarkan Surat Ketua HMPI-HPI IAIN Parepare Nomor : 002/PAN-PEL/PENYULUHAN HUKUM/HM-PS.HPI/IAIN/PR/XI/2024, dengan tema "Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga Yang Peduli Terhadap Literasi Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare." Sabtu, 23 November 2024.
Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta untuk peduli dengan memberikan Penyuluhan Hukum ini yaitu Warga binaan pemasyarakatan lapas IIA Parepare. Mereka diberikan pemahaman melalui Literasi Hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menerapkan, dan mengakses informasi dan prosedur hukum. Literasi hukum penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Dimana maksud dan tujuannya agar memberikan manfaat :

1. Mencegah perilaku melanggar hukum,

2. Membantu masyarakat mendapatkan keadilan,

3. Membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai,

4. Membantu pelaku bisnis memahami peraturan dan hukum yang berlaku,

5. Memperkuat sistem demokrasi dan keadilan.  

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Litigasi  Non Litigasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Tahanan adalah penting diberikan agar mereka memahami hukum dan sadar hukum. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, S.H, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kota Parepare Ipda Ahmad, S.H,  Ketua HMPI-HPI Kampus (IAIN) Parepare Silpiana Ismail serta seluruh Panitia kampus (IAIN), berkenan membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber dari Kepolisian Resort Parepare yakni Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Sat Renarkoba. Dalam paparannya disampaikan mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredarannya Bagi Kehidupan Umat Manusia. Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Satnarkoba Polres Parepare selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menegaskan, “Bahwa pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba adanya perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya. Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.” Bagaimana untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.  Termasuk peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini pemerintah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. 

Penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang PANCA CARANA LAKSYA bidang Pemasyarakatan Memberantas Peredaran Narkoba Dan Pelaku Penipuan Dengan Berbagai Modus Di Lapas Dan Rutan. 

Selanjutnya perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya Warga Binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Pipas Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli Ikut Serta bersama Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Tolitoli Membagikan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

METRO ONLINE Tolitoli -- Ibu-Ibu PIPAS Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli Dampingi Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli memberikan bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok sembako kepada keluarga Warga Binaan kurang mampu, Sabtu (23/11/2024). 

Kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka mendukung implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Muhammad Ishak Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli mengatakan “Hari ini kami memberikan kepada beberapa keluarga Warga Binaan yang kurang mampu untuk menerima bansos dan membagikan beberapa paket sembako. Bansos ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap keluarga Warga Binaan sekaligus dukungan kami dalam mewujudkan salah satu Program Akselerasi Menteri Imipas”. 

Lapas Kelas IIB Tolitoli melakukan penyaringan ketat agar bansos yang diberikan tepat sasaran.

“Ketika program ini muncul, kami merespon cepat dengan mendata keluarga Warga Binaan yang kurang mampu. Upaya ini kita lakukan agar bansos yang dibagikan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan," ucap Feldianto selaku Kasi Bimnadik Dan Giatja Di Lapas Kelas IIB Tolitoli. 

Pemberian bansos disambut sangat baik dan penuh dengan rasa haru oleh keluarga Warga Binaan. Mirnawaty Ishak menuturkan “sudah seharusnya kita sebagai istri serta pendamping suami ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Sosial seperti ini agar kita semakin menanamkan jiwa-jiwa kepedulian antar sesama serta meningkatkan rasa kesyukuran kita kepada Allah SWT”.


Editor ,,: Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved