-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Maret 18, 2025

Terciduk PT. Ronal Putra Energi dan PT. Putra Mahalona diduga melakukan aktivitas Haram di Luwu Timur dengan Modus BBM Industri Namun isinya Solar Subsidi

METRO ONLINE LUWU TIMUR -- Dari pantauan Tim media  PT. Ronal Putra Energi di Duga menjadi satu-satunya pemasok Solar Subsidi untuk Perusahaan PT. Putera Mahalona sebagai Rekanan PT. Vale Indonesia Sorowako.

PT. Ronal Putra Energi Terciduk Membawa Solar berkapasitas Banyak Ke Semak-semak tersembunyi  Worshop Milik PT. Putera Mahalona  Di Ujung Jl. Veteran, Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur, Senin 10/3/2025.

Kemudian Tim media melakukan investigasi lebih mendalam dan mendapatkan informasi dari mantan karyawan PT. Putera Mahalona yang tak ingin disebut namanya membenarkan Kegiatan haram tersebut mengibuli PT. Vale dengan modus BBM Industri namun Isinya Solar Subsidi.

Mobil PT. Ronal Putra Energi Kadang antri sampai 3 Unit mengisi Penampungan PT. Putera Mahalona dan ini sudah cukup lama berlangsung" Katanya, Senin 17 Maret 2025 dini hari.

PT Ronal mengambil solar subsidi dari beberapa daerah seperti Bulukumba dan Sinjai termasuk dari Kecing kapal Takbod kemudian Solar tersebut dibawa ke Gudang Milik PT. Putra Mahalona di Jl. Sawo dan Workshop Pt. Putera Mahalona di Jl.Veteran Desa.Langkea Raya, Kec. Towuti Kab. Luwu Timur" Jelasnya.

Dari Gudang tersebut PT. Putra Mahalona mengangkut Solar subsidi  ke PT. Vale Indonesia untuk bahan bakar Mobil Dam Truck dan Excavator PT. Vale" Tambahnya.

Menurut sumber, PT. Vale Indonesia diduga Tidak mengetahui Hal tersebut karena  modus Tangki mobilnya bertuliskan BBM industri namun Isinya Solar Subsidi kemudian sampel yang diberikan sampel BBM Industri ke Vale, Tutupnya.


TIM

Jumat, Maret 14, 2025

GPMK Lutim Mendesak APH Tidak tutup Mata Terkait dugaan Korupsi Beberapa Proyek Miliaran di Luwu timur

METRO ONLINE LUTIM -- Gerakan Mahasiswa Pemuda Keadilan Luwu Timur Lutim (GPMK LUTIM) Mendesak APH Agar Tidak menutup Mata Terkait beberapa proyek bernilai Miliaran Rupiah di Luwu Timur Agar Segera memeriksa Kembali dan Akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut GPMK LUTIM, Beberapa Proyek yang di biaya dari APBD Lutim Tahun 2024 ini diduga bermasalah dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkhusus di kabupaten Luwu Timur.

GPMK LUTIM, menerangkan Bahwa beberapa Proyek tersebut berasal dari beberapa SKPD berbeda diantara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang (PUPR) Dinas Kesehatan dan Dinas Pemuda, Olahraga (Dispora), Dinas Koperasi, Ukm Perindustrian dan Perdagangan

Lebih lanjut teman-teman GPMK LUTIM mengaskan Bahwa Pihaknya telah mengumpulkan berbagi dokumen terkait dugaan penyimpangan Proyek-Proyek yang ini dan Yang Mangkrak.

Kami Juga Akan dalam kurung Waktu dekat ini, Kami akan melaporkan Langsung Sama Pihak Aparat Penegak Hukum dan KPK. Dokumen Kami sudah Lengkap tinggal menunggu waktu yang tepat serta berkordinasi dengan kawan-kawan Pegiat Anti-Korupsi agar Laporan yang kita Ajukan secara bersama-sama.

GPMK LUTIM, Berharap Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu Timur agar tidak mendiamkan beberapa Problem, dan meminta KPK agar menindak Lanjuti Laporan ini dengan memastikan Anggaran Daerah digukan sesuai sebagai mana mestinya dan tidak di salah gunakan penggunaan Anggaran

Proyek yang dimaksud antara Lain ;


1. Pekerjaan Islamic Senter


2. Pembangunan Rumah Sakit Towoti


3. Pembangunan Gedung Pemuda


4. Pasar Sentral Tomoni


5. Pembangunan Jalan lingkungan Jl. Marannu Dusun Muktisari Tarengge Timur, Kecamatan Wotu


Dari Hasil investigasi GPMK LUTIM di Lapangan menumukan bahwa Proyek-Proyek tersebut diduga tidak sesuai perencanaan, bahkan diantara beberapa belum selesai dan lebih mirisnya lagi sudah mengalami kerusakan sebelum di Fungsikan


Editor  : Muh Sain 

Senin, Maret 10, 2025

Oknum Polisi Perwira Jabat Kanit Reskrim Polsek di Luwu Timur Dicopot lalu diperiksa Propam.

METRO ONLINE LUTIM -- IPDA. STP yang menjabat sebagai Kanit Reskrim harus berurusan dengan Propam lantaran disorot dugaan penyalahgunaan BBM.

Fotonya beredar luas di media sosial tengah melakukan pengisian BBM jenis Solar disalah satu SPBU di Luwu Timur.

Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP. Hamzah membenarkan pencopotan jabatan IPDA STP dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini, IPDA STP telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Luwu Timur atas dugaan tersebut.

IPDA STP saat ini tengah menjalani pemeriksaan, dan untuk kepentingan penyelidikan STP dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit,” Ungkap Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP. Hamzah pada media, Senin 10 Maret 2025.

Dibawah penegasan Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, setiap personel Polres Luwu Timur yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan.

Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mendisiplikan semua anggota polisi yang melakukan pelanggaran *Tegas* Kasi Propam Polres Luwu Timur.

Propam Polres Luwu Timur juga akan transparan dalam setiap proses pemeriksaan personel yang melakukan pelanggaran.(**)


Editor : Muh Sain 

Selasa, Februari 11, 2025

Polres Luwu Timur Gelar OPS Keselamatan Pallawa 2025 Selama 14 Hari

METRO ONLINE LUTIM - Polres Lutim (SATGASRES) dengan didukung Instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi “Keselamatan Pallawa-2025” yang dilaksanakan selama 14 hari (Empat Belas Hari) di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam jeni Operasi HATKAMTIBMAS yang mengedapankan Giat Preemtiv dan Preventiv disertai persuasif serta Humanis guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 secara serentak telah dimulai diseluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), termasuk diwilayah hukum Polisi Resor (Polres) Luwu Timur.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai Hari Senin, 10 Februari sampai Minggu, 23 Februari 2025 mendatang.

Adapun sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2025 ini ada 8 (Delapan) poin, sebagaimana Kasubsi Humas Polres Luwu Timur (Bripka Andi Muh. Taufik, saat dikonfirmasi pada Senin, (10/02/25), yakni;


1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan safety belt/tidak menggunakan helm SNI.

5. Menggunakan knalpot brong/tidak sesuai .

6. Melawan arus lalu lintas.

7. Kendaraan over dimensi/over load.

8. Melakukan aksi free style.

Tujuan dari pada Operasi ini yakni;


1. Meningkatkan kesadaran , disiplin dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta menurunnya angka pelanggaran maupun fasilitas korban kecelakaan lalu lintas.

2. Terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

3. Terciptanya situasi lalu lintas yang aman ,tertib dan lancar pada lokasi kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.


Editor : Muh Sain 

Kasat Polairud Luwu Timur, Apresiasi atas Peran Penting Media Dalam Berkontribusi, Selamat Hari Pers Nasional ke-79

METRO ONLINE LUWU TIMUR -- Dalam acara yang digelar oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., bersama insan pers dari media cetak dan online di Luwu Timur, AKP Agusman turut hadir dan menyampaikan penghargaan terhadap peran jurnalis. Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Rumah Teduh, Puncak Indah, Malili, pada 9 Februari 2025.

Saat ditemui oleh awak media, AKP Agusman menegaskan bahwa sebagai bagian dari Polairud, ia mengapresiasi media sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi, membangun kepercayaan publik, serta mendukung stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Luwu Timur.

Ia juga menambahkan bahwa pers memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang terkait tugas kepolisian, termasuk dalam penegakan hukum, pelayanan publik, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan media, diharapkan dapat menangkal hoaks, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun citra kepolisian yang profesional dan humanis.

"Di Hari Pers Nasional ke-79 ini, saya mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas dedikasi dan kerja kerasnya. Semoga pers Indonesia terus berkembang dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta menjadi kekuatan dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan berkeadilan. Selamat Hari Pers Nasional ke-79," tutup AKP Agusman.


( Jey )

Senin, Februari 03, 2025

Ribuan Gas Elpiji 3 Kilogram Berhasil Di Gagalkan Unit Tipidter Bersama Resmob Polres Luwu Timur

METRO ONLINE LUTIM -- Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Reserse Mobile (Resmob) menggagalkan penyelundupan ribuan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

Pengungkapan penyulundupan tabung LPG 3 kilogram itu pada Jumat, 24 dan Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik, mengatakan jika Polisi telah menggagalkan 1.070 tabung LPG 3 kilogram yang hendak di selundupkan ke Sulawesi Tengah.

“Penyelundupan tabung gas 3 kilogram menggunakan lima unit mobil pick up . Penangkapan pertama dilakukan Jumat dini hari 31 Januari 2025 yakni satu unit mobil gran max dengan muatan sebanyak 297 tabung yang dibeli di dua pangkalan LPG di Kecamatan Wotu dan Tomoni,” u ungkap Bripka Taufik, Senin 3 Februari 2025.

Penyelundupan itu dilakukan oleh tersangka berinisial IW (25), tabung LPG 3 kilogram sebanyak 297 buah didapatkan dipangkalan milik RA yang berada di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 buah. Dan sebanyak 196 buah didapatkan dipangkalan milik T yang berada di Kecamatan Wotu.

“Pengemudi mobil gran max berinisial I ini membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp31 ribu per tabung dipangkalan RA, dan dipangkalan T dibeli dengan harga Rp25 ribu pertabung yang nantinya akan di jual di Pendolo dan Morowali dengan harga yang lebih tinggi, ungkapnya.

Sedangkan pada pengungkapan kedua, Polisi berhasil mengamankan empat unit mobil pemuat tabung LPG 3 kilogram yang dikemudikan oleh terduga tersangka berinisial HA (25), AR (27), WA (28) dan AG (38). Muatan tabung itu berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.

“Pengungkapan kedua sebanyak empat mobil dengan tujuan yang sama, dan akan dijual seharga Rp33ribu hingga Rp35 ribu pertabung, ujarnya.

Atas temuan tersebut Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsisi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah sebagaimana pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Januari 23, 2025

Menekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lutim Melaksanakan Giat Commander Wish

METRO ONLINE,Lutim --Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur Giat Melaksanakan Commander Wish pada pagi hari di beberapa titik di simpang jalan Wilayah Polres Luwu Timur, Kamis (23/1/2024). 

Pengaturan lalu lintas di beberapa titik simpang jalan yang ramai dilalui pengguna jalan baik pengendara R4 ke atas maupun R2 di pimpin langsung oleh Kasat lantas polres Luwu Timur AKP Jumadi, S.IP

Kasat Lantas aktif melakukan himbauan teguran secara humanis terutama pelanggaran kasat mata agar pengguna jalan pengemudi ranmor terhindar dari kecelakaan lalulintas dan menekan fatalitas saat terjadi laka lantas.

"Kami menghimbau kepada para pengguna jalan raya baik R4 maupun R2, selalu mengutamakan keselamatan,berhati-hati saat berada di jalan raya dan patuhi segala peraturan yang berlaku untuk keselamatan kita bersama." Ucap AKP Jumadi. 

Dari pantauan awak media ini dilapangan, terlihat AKP Jumadi sedang memasangkan tali Septi helm yang berada pada pengguna jalan Roda 2 dan memberikan teguran secara humanis. 

"Kami melakukan himbauan teguran secara humanis terutama pelanggaran kasat mata, agar pengguna jalan pengemudi ranmor terhindar dari hal-hal yang kita tidak ingin kan serta kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas dan menekan fatalitas saat terjadi laka lantas."Kata AKP Jumadi

Selain itu kegiatan Commander Wish yang dilaksanakan satlantas polres Luwu Timur sebagai atensi dari Kapolres LuwuTimur AKBP Zulkarnain, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Lutim AKP Jumadi agar pengemudi Ranmor khususnya roda 2 tidak  melaksanakan balap liar dan menggunakan knalpot sesuai spektek ( BRONG ). 

"Kami berharap, semoga para pengguna jalan raya di manapun berada agar selalu berhati-hati pada saat berkendara, gunakan helm, jangan melawan arus dan melengkapi semua surat-surat kendaraan nya,SALAMAKI TOPADA SALAMA, tutup Kasat Lantas AKP JUMADI, S.IP


Editor : Muh Sain 

Rabu, Desember 18, 2024

Tambang Pasir Marak Di Luwu Timur, Kapolsek Mankutana Polres Luwu Timur Seakan Tutup Mata

METRO ONLINE LUTIM Sulsel –Diduga Penambang Pasir Sungai bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH, Dimana Mobil Dam Truck Bermuatan Pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal Terlihat Melintas Melewati Polsek Mangkutana.Selasa (18/12/2024). Sekitar Pukul 06:30 wita Pagi hari.

Karena penasaran dengan mobil dam truck yang bermuatan pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal, Akhirnya Awak media ini berusaha mencoba melakukan investigasi kelokasi Tambang tersebut dengan mengikuti jejak tetesan air pasir sungai yang menetes di jalan raya.

Hal hasil, Setelah menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 5 kilo dengan menggunakan mobil zigra, Akhirnya Awak media mendapatkan lokasi tambang tersebut.

Saat tiba di lokasi tambang,Awak media melihat satu orang berada di atas mobil dam truck berwarna kuning bermuatan pasir sedang terlihat merapikan pasir yang berada di bak dam truck itu.

Saat itu juga, awak media melakukan pengambilan gambar video melalui kamera HP milik nya dengan rasa was-was mengajak berkomunikasi,salah seorang yang ada disana.

Terlihat dua mobil Exzafator sedang bekerja, satu Exzafator terlihat melakukan pengisian pasir sungai ke bak mobil dam truck berwarna merah dan satu mobil dam truck berwarna putih sedang menunggu giliran untuk pengisian.


Yang menjadi tanda tanya...?


Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Luwu Timur dimana, terutama Kapolsek Mangkutana yang jelas-jelas tambang pasir tersebut berada di wilayah hukum nya,apa lagi mobil dam truck bermuatan pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal melintas depan Mako Polsek Mangkutana ataukah Kapolsek dan personel nya seakan diduga tutup mata.

Saat awak media ini, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mangkutana AKP. Simon Siltu melalui pesan singkat Via WhatsApp,awak media mempertanyakan terkait tambang pasir sungai yang beroperasi di wilayah nya,Kapolsek Mangkutana mengatakan.

"Untuk galian C itu kewenangan tipiter polres,Kami polsek hanya sebatas menghimbau,Terus truck yang tidak pake tarpal kami pun sudah menghimbau ke sopir sopir.Untuk penindakan itu kewenangan sat lantas karna mengganggu pengguna jalan yg lain."Ucap AKP. Simon Siltu melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Jika benar dugaan tambang pasir sungai tepatnya di desa Kalaena wilayah Mangkutana kabupaten Luwu Timur beroperasi tanpa mengantongi izin,para penambangan itu di duga Ilegal patut di pidana kan.

Sudah jelas Sebagaimana amanat Undang -Undang No 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan dalam pasal 158 Merumuskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 Ayat (3), Pasal 48,Pasal 67Ayat (1),Pasal 74 Ayat (1) Atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (Sepuluh milyar)

Izin yang wajib di miliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) Atau Izin pertambangan khusus (IUPK) Adapun Untuk kegiatan penampungan,pemanfaatan,

Pengelolaan,pemurnian pengangkutan,penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Wajib memiliki Izin Khusus penjualan dan pengangkutan.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius kepada Penegak Hukum polres Luwu Timur dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Luwu Timur untuk segera turun kelapangan melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tambang pasir yang dimaksud.

Sementara berita ini di publikasikan diinformasikan kepada masyarakat secara umum,awak media ini masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.  selaku pucuk pimpinan tertinggi di  wilayah Luwu Timur atas investigasi yang telah dilakukan di lapangan.


Bersambung.....

Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved