-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, November 23, 2024

Di Balik Kilauan Skincare Lokal: Tantangan Rika dan "Riran Glow"

METRO ONLINE SULSEL -- Tren perawatan kulit di Indonesia tengah mengalami masa keemasan. Produk skincare lokal semakin mencuri perhatian, dengan inovasi dan kualitas yang tak kalah dengan produk internasional. 

Generasi muda, yang semakin peduli dengan kesehatan kulit, menjadi target utama dari berbagai merek lokal yang berlomba menawarkan produk dengan harga terjangkau. Namun, di balik gemerlapnya industri ini, tersimpan cerita pahit yang dialami oleh Rika, pemilik brand skincare "Riran Glow".

Rika, yang telah membangun bisnisnya selama beberapa tahun, kini menghadapi tantangan berat dari pesaing yang tak segan menggunakan cara-cara tidak sportif.  Salah satu produk andalannya, "Riran Glow Beauty Skincare", terpaksa ditarik dari pasaran karena persaingan yang tidak sehat.  "Produk itu sudah tidak dipasarkan lagi sejak dua bulan yang lalu," ungkap Rika saat dihubungi media ini.

Rika menuding beberapa pesaingnya melakukan "perang harga" yang tidak masuk akal, dengan menjual produk serupa dengan harga jauh lebih rendah.  

Strategi ini, menurut Rika, bertujuan untuk menjatuhkan bisnisnya dan menguasai pasar.  Ia menekankan produknya yang masih beredar di pasaran memiliki nomor registrasi BPOM yang sah, yaitu NA 18210500459, NA 18210104393, NA 18210104386, dan NA 18211205174.

Kisah Rika ini menjadi cerminan dari persaingan yang semakin ketat di industri skincare lokal.  Di satu sisi, persaingan ini mendorong inovasi dan kualitas produk. Namun, di sisi lain, persaingan yang tidak sehat dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah seperti Rika.

Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana industri skincare lokal dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan?  Mendorong inovasi dan kualitas produk, serta menciptakan iklim persaingan yang fair, menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut.  Peran pemerintah dan asosiasi industri sangat penting dalam mengawasi dan mengatur industri ini, agar tidak jatuh ke dalam praktik persaingan yang tidak sehat.

Perjuangan Rika untuk mempertahankan bisnisnya menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha di industri skincare lokal.  Mereka harus siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dan terus berinovasi untuk menjaga keunggulan produk mereka.  Di tengah gemerlapnya tren skincare, penting untuk tidak melupakan nilai-nilai etika dan persaingan yang sehat.


Baramakassar_

Jumat, November 22, 2024

Mengapa Mafia BBM Solar Subsidi Terus Menggila, Mana Penegakan Hukum?

METRO ONLINE SULSEL -- Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, praktik mafia BBM solar subsidi terus marak di Sulawesi Selatan.(Sulsel),  Meski berulang kali menjadi sorotan media, target demonstrasi aktivis mahasiswa, masyarakat, dan LSM, aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum. 

Unjuk rasa mahasiswa yang beberapa waktu lalu di gelar di depan Kantor Pertamina Rayon VII Jalan Garuda dan  Fly Over Jalan AP Pettarani  Makassar, meneriakkan beberapa nama aktor yang diduga menjadi otak pengepul dan penyalur BBM Subsidi yang dicaplok melalui pengepul atau pelangsir yang bersumber dari sejumlah SPBU 'Nakal'.

BBM solar subsidi ini tentunya menjadi hak yang diperuntukkan bagi rakyat pengguna, bukan buat usaha industri, tambang atau pabrik.

Padahal, regulasi yang mengatur distribusi dan pengawasan BBM subsidi sudah jelas, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, hingga pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Mafia BBM solar subsidi memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan untuk mendapatkan keuntungan besar. 

Penyelewengan ini melibatkan berbagai modus, mulai dari pembelian BBM subsidi menggunakan identitas palsu hingga penyalahgunaan kuota solar yang diperuntukkan bagi nelayan atau petani. 

Bahkan geliat para pengepul atau pelangsir yang beroperasi di SPBU tertentu nyaris tak pernah terjamah oleh aparat penegak hukum atau pihak Satgas yang khusus memantau kegiatan "Haram" tersebut.

Ironisnya, aktivitas ini kerap melibatkan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperlancar distribusi ilegal. 

Akibatnya, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas dalam menikmati subsidi justru dirugikan, dengan terjadinya kelangkaan distribusi solar subsidi.

Dalam kasus ini, regulasi yang telah diterapkan seharusnya mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, misalnya, melindungi hak-hak masyarakat atas distribusi barang subsidi yang transparan dan adil. 

Selain itu, peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur teknis distribusi BBM agar sesuai dengan alokasi. 

Namun, lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengawasan di lapangan menjadi penyebab utama sulitnya memberantas jaringan mafia ini.

Penanganan mafia BBM subsidi di Sulsel membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk penerapan sanksi pidana sesuai pasal KUHP, menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyelewengan. 

Selain itu, transparansi dalam sistem distribusi BBM harus diperkuat melalui digitalisasi dan pelibatan masyarakat untuk melaporkan penyimpangan. 

Dengan langkah tegas dan kolaboratif, harapan untuk mengakhiri praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Selatan dapat terwujud.


Editor : Muh Sain 

Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Damai di Sulsel

METRO ONLINE Makassar -Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Dzikir dan Doa Bersama untuk menciptakan suasana yang damai dan kondusif.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, di Masjid Syuhada 45 Polda Sulsel, dengan dihadiri oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel.

Dzikir dan doa bersama ini  dipimpin oleh Habib Husain bin Achmad Al-Hamid, yang diawali dengan ceramah agama dan ditutup dengan doa untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel memberikan arahan terkait pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas pengamanan selama proses Pilkada berlangsung.

Kapolda menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. "Anggota Polda Sulsel harus memastikan bahwa proses pengamanan di TPS dan area sekitar berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa tekanan politik," ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan agar seluruh anggota Polda Sulsel turun langsung ke lapangan dan mematuhi prinsip netralitas. "Masyarakat berharap kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga profesionalisme. Pastikan tidak ada tindakan yang berpihak pada salah satu calon," kata Kapolda.

Kapolda juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi permasalahan kecil yang mungkin muncul selama pemungutan suara. "Apabila ada permasalahan, segera tindak lanjuti dan selesaikan sesuai dengan tugas pokok masing-masing anggota," imbuhnya.

Selain itu, Kapolda mengingatkan seluruh personel untuk selalu mengedepankan sikap humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. "Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan pastikan suasana Pilkada berjalan dengan tertib, aman, dan damai," tambahnya.

Melalui Dzikir dan Doa Bersama ini, Polda Sulsel berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kedamaian menjelang Pilkada serentak 2024 di wilayah Sulsel. Kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan petugas keamanan agar menjalankan proses pemilu dengan penuh integritas, menjaga kedamaian, dan memastikan kelancaran pemungutan suara.


Editor : Muh Sain 

Minggu Kasih Polda Sulsel Sosialisasikan Pilkada Damai di Cafe Pren Kopi Makassar

METRO ONLINE Makassar,-- Polda Sulsel rutin menggelar Minggu Kasih. Kali ini digelar bertempat di Pren Kopi Jalan Perintis Kemerdekaan No 23 Kota Makassar, Kamis (22/11/2024). 

Pada pertemuan ini dalam rangka membangun sinergitas dengan masyarakat setempat sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan dihadiri oleh, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel, Personil Ditbinmas Polda Sulsel, Tokoh masyarakat dan Warga Masyarakat. 

"Hari ini kami melakukan kegiatan minggu kasih yang dapat merangkul masyarakat dan mendengarkan aspirasi masyarakat," ucapnya.

Pada kesempatan ini disediakan sesi tanya jawab seperti Jerry yang memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri yan senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman terutama di masa masa pemilu ini, ia berharap patroli dapat terus ditingkatkan. 

Sementara, Adrian sangat berterimakasih atas kehadiran Kepolisian dengan program Minggu Kasih sehingga hubungan masyarakat dengan Polri lebih dekat. 

"Hubungan emosional kita menjadi lebih dekat dan merasa kehadiran polri ini lebih bermanfaat," tandasnya. (*).


Editor : Muh Sain 

Kamis, November 21, 2024

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Kasus Perdagangan Orang dan Pembunuhan di Luwu Timur

METRO ONLINE SULSEL -- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur. Acara ini berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel,Rabu (20/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus TPPO selama bulan November 2024. Rinciannya adalah 6 kasus ditangani Polda Sulsel dan 30 kasus oleh Polres jajaran yang terdiri dari:

Pekerja Migran Indonesia (4 laporan polisi), tersangka: 4 orang. Barang bukti: 1 unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP. Pasal yang disangkakan: Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan ketentuan lain yang relevan. 

Selanjutnya, Eksploitasi Seksual (32 laporan polisi), tersangka: 35 orang (28 laki-laki, 7 perempuan). 

Barang bukti: Uang tunai Rp15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 12 buah kondom. Korban: 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur). Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Kapolda menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri, yang terlihat mencurigakan. Informasi terkait dugaan TPPO diminta segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Dalam Kasus Pembunuhan di Luwu Timur, Kapolda Sulsel mengungkap kronologi kasus pembunuhan korban JS (23) di Luwu Timur. Berdasarkan penyelidikan, pelaku A (23), diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.

Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu, 1 unit mobil, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas milik korban, 1 karung beras milik korban serta pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP , Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus tindak pidana lainnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas, serta segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian.


Editor : Muh Sain 

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pam TPS Pilkada Serentak

METRO ONLINE MAKASSAR -- — Untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan personel yang terlibat dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Operasi Mantap Praja 2024-2025, Polres Pelabuhan Makassar melaksanakan pemeriksaan kesehatan komprehensif. Kegiatan ini melibatkan personel Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek jajaran, bekerja sama dengan Balai Besar Kesehatan dan Kekarantinaan Kota Makassar.

Pemeriksaan meliputi pengukuran tekanan darah, berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh, serta skrining untuk penyakit tuberkulosis (TBC), HIV, dan sifilis. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan asam urat. Dalam kesempatan ini, personel juga menerima pemberian obat dan konsultasi kesehatan sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan personel yang bertugas dalam pengamanan TPS dan proses pemungutan suara berada dalam kondisi prima. “Kami ingin memastikan bahwa setiap personel siap menjalankan tugas dengan optimal demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program nasional menuju Indonesia bebas TBC,” ujar Kapolres.


Bara Makassar 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved