-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, November 22, 2024

687 Foreign Nationals Caught in Operation Jagrata, Residence Permit Violations Dominate

METRO ONLINE JAKARTA - The Directorate General of Immigration detained 687 foreign nationals during Operation Jagrata conducted across 270 locations throughout Indonesia from November 12 to 15, 2024. This operation is part of the Ministry of Immigration and Corrections' 100-day program, officially launched in October. In this Jagrata operation, 50 Immigration Technical

Implementation Units were deployed.To carry out Operation Jagrata, Acting Director General of Immigration, Saffar M. Godam,

instructed the Director of Immigration Supervision and Enforcement, Barron Ichsan, to establish centralized control and command. Of all the units conducting the operation, the Surabaya

Immigration Office was the unit that monitored the highest number of foreign nationals, detaining

92 individuals, followed by the Batam Immigration Office with 64 individuals, and the Tanjung Priok Immigration Office with 48 individuals.

"Of the 687 foreign nationals we detained, 128 of them were subject to legal action. Their

violations varied, ranging from engaging in activities inconsistent with their granted residence permits to entering and staying illegally in Indonesia," stated Godam.

Further, Godam explained that the cases of foreign nationals failing to comply with their residence permits included prostitution, working as therapists or beauty service providers inspas, selling food, laboring, and even acting as project supervisors.

Meanwhile, the Minister of Immigration and Corrections (Minister of Imipas), Agus Andrianto,clarified that the primary goal of Operation Jagrata is to ensure that every foreign national in

Indonesia adheres to prevailing immigration regulations. "This operation becomes increasingly significant given the rising number of visitors, particularly in the tourism and investment sectors,"

Agus explained.Previously, the Directorate General of Immigration had conducted three Jagrata operations

throughout 2024, detaining more than 3,000 foreign nationals. The Acting Director General emphasized that additional operations would be conducted under the Directorate General of

Immigration to ensure that foreign nationals entering and staying in Indonesia are of quality.

"In line with the meaning of Jagrata, which is 'always vigilant,' the immigration team continuously monitors potential violations by foreign nationals throughout Indonesia. This is to help maintain


Editor : Muh Sain 

Selasa, November 19, 2024

Polemik Honorer Korban Laskar Pelangi Pemkot Makassar: Harapan Baru dari BKN

METRO ONLINE JAKARTA  – Polemik terkait ratusan pegawai honorer Pemkot Makassar yang diberhentikan sepihak akibat kebijakan kontroversial Wali Kota nonaktif Makassar, Danny Pomanto, pada tahun 2022 kini mendapatkan titik terang. 

Kebijakan pembentukan "Laskar Pelangi Pemkot Makassar" yang diperkenalkan pada pertengahan 2022 telah menuai kritik tajam, terutama karena menyebabkan ketidakadilan terhadap para honorer yang telah lama mengabdi.

Upaya memperjuangkan nasib honorer ini dilakukan oleh Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, yang akrab disapa Akbar Polo. 

Ia baru-baru ini mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, Jakarta Timur, untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

Dalam pertemuan tersebut, tiga staf BKN Pusat menyambut kedatangan Akbar Polo dan menegaskan bahwa keberadaan "Laskar Pelangi Pemkot Makassar" tidak diakui secara formal oleh Badan Kepengawai Negara (BKN). 

“BKN tidak mengakui keberadaan Laskar Pelangi yang dibentuk oleh kebijakan Wali Kota Makassar nonaktif Danny Pomanto,” ujar salah satu staf BKN.

Lebih lanjut, pihak BKN menyarankan agar kasus ini diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Komisi ll DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.

Akbar Polo menegaskan komitmennya untuk membantu para honorer korban kebijakan ini. 

“Kami tidak akan diam menghadapi kezaliman yang telah menghancurkan masa depan para honorer korban Laskar Pelangi Pemkot Makassar,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menemui salah satu deputi di Kantor Kementerian PANRB untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan kezaliman yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Danny Pomanto. 

“Sesuai arahan BKN, kami akan membawa kasus ini ke Menpan RB dan Komisi ll agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Akbar Polo.


Laporan :( P)

Editor : Muh Sain 

Jumat, November 15, 2024

Dukung Penuh Asta Cita, Menteri Hukum Lantik 11 Pimpinan Baru

METRO ONLINE Jakarta - Guna mewujudkan Asta Cita Presiden-Wakil Presiden RI, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melantik 11 pimpinan eselon I baru di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) untuk membantu dalam menjalankan tugasnya. 

Saat memberikan sambutan, Menteri Hukum mengatakan, bahwa Kementerian Hukum mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita poin ke tujuh, yaitu berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“Upaya (pelantikan) ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan adil” ujar Supratman dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum, di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

Dihadapan para pimpinan baru tersebut, Supratman berpesan agar para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja maksimal untuk Indonesia. 

“Jabatan dan kekuasaan pasti berakhir. Entah kita ikhlas atau tidak, kekuasaan itu akan kita tinggalkan. Oleh karena itu, mari kita buat bersama yang terbaik bagi bangsa dan negara” terangnya. 

Supratman juga menekankan, bahwa ada lima poin yang perlu dipedomani oleh para pimpinan di Kemenkum.

"Yang pertama jaga integritas dan akuntabilitas; kemudian dukung reformasi birokrasi; lalu kembangkan kompetensi dan profesionalisme; dan perkuat sinergi antar-Kementerian; serta berikan keteladanan dan semangat," tandas Supratman.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169/ TPA Tahun 2024, diketahui bahwa beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM kembali diberikan kepercayaan oleh Presiden untuk mengisi posisi pimpinan tinggi madya di Kementerian Hukum, diantaranya Komjen Pol. Dr. Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkum, Dr. Dhahana Putra sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; Ir. Razilu, sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Lalu ada Irjen Pol. Dr. Reynhard Silitonga sebagai Inspektur Jenderal Kemenkum, Min Usihen sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

Selain itu, ada beberapa nama baru yang juga terpilih untuk mengisi posisi pimpinan tinggi madya di Kementerian Hukum seperti Dr. Widodo sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andry Indradry sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, dan G.A.P. Suwardani sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

Untuk posisi Staf Ahli Kementerian Hukum, Presiden Prabowo menunjuk Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.). Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkum, Wisnu Nugroho Dewanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum, serta Dr. Sucipto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkum.


Editor : Muh Sain

Kamis, November 14, 2024

Kuasa Hukum Farid Aswin, Meminta Agar PT MKN Segera Diproses atas Dugaan Penggelapan Dana

METRO ONLINE Jakarta – Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, Farid Aswin, Pemilik PT. Energie Qualita Nusantara, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bob Jamal, Direktur PT. MKN, ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis beras yang telah berlangsung mulai Agustus tahun 2022 sampai hari ini November 2024 hampir dua tahun tanpa penyelesaian.

Menurut penuturan Farid, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis beras yang disepakati antara kedua belah pihak. Farid mengaku telah mengirimkan beras senilai Rp.13, 9 miliar kepada Bob Jamal, namun hingga kini belum menerima pembayaran yang dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, Bob Jamal justru sulit dihubungi dan seolah menghilang, meninggalkan Farid tanpa kepastian atas dana yang telah dikeluarkan.

“Kami sudah menunggu selama hampir dua tahun, dan tidak ada itikad baik dari pihak Bob Jamal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Langkah hukum ini terpaksa kami ambil demi melindungi hak-hak kami,” ungkap Farid kepada media saat memberikan keterangan.

Farid juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, ia memutuskan untuk mengajukan laporan ke kepolisian agar kasus ini mendapat penanganan yang lebih tegas.

Kasus ini sebelumnya tengah dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/2425/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Oktober 2022,

Farid berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius agar pelaku yang diduga melakukan penipuan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, laporan ini menjadi perhatian di kalangan pelaku bisnis, terutama karena melibatkan nominal yang cukup besar dalam transaksi antarperusahaan.

Sementara itu ADV. Sugiyono, SE, SH, MH selaku Kuasa Hukum Farid Aswin saat di konfirmasi awak media mengenai kasus ini mengatakan, atas kuasa yang sudah di berikan kapada kami, sesegera mungkin kami akan menangani kasus ini, salah satunya tentunya kenapa kasus yang sudah berjalan hampir 2 tahun dengan nilai kerugian 13,9 miliar belum bisa di selesaikan oleh pihak Aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Jakarta Timur, ini menjadi pertanyaan dan catatan kami, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat yang sekiranya diperlukan sebagai langkah transparasi oleh pihak penyidik antara lain menanyakan lambannya penganan kasus ini, ke Polres Metro Jakarta Timur maupun Mabes Polri, terang Adv. Sugiyono

“Kami bersama team Kuasa Hukum, tengah mempelajari secara detail dan seksama, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini, tentunya dibutuhkan kecermatan dan data-data yang up date, dalam waktu dekat ini kami akan melangkah agar kasus ini bisa terbuka, tentunya kami mohon dukungan dari rekan-rekan awak media untuk ikut mengawal kasus ini, ucap Adv. Sugiyono

Saat ini masyarakat luas pun menantikan perkembangan kasus ini, yang sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih rekan bisnis.( Bara )


(Red)

Kemenkumham Terima Penghargaan Manajemen ASN dari BKN, Apresiasi atas Pengelolaan Disiplin dan Kompetensi

METRO ONLINE Yogyakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dianugerahi penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam ajang Anugerah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (13/11/2024). Kemenkumham mendapatkan penghargaan tersebut pada kategori Pengelolaan Disiplin Kementerian dan Pengelolaan Kompetensi Kementerian, sebuah pencapaian yang menggarisbawahi komitmen Kemenkumham dalam membangun kualitas dan kedisiplinan ASN.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto, mewakili Sekretaris Jenderal menerima penghargaan bergengsi tersebut. Menurut Kakanwil DIY, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham dalam menerapkan standar manajemen ASN yang efektif.

“Manajemen ASN di Kemenkumham telah berjalan dengan baik dan terukur, mulai dari penegakan disiplin hingga pengembangan kompetensi. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya kita dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan berkualitas telah berada di jalur yang tepat,” jelas Agung.

Lebih lanjut Kakanwil DIY mengatakan, penghargaan ini juga menjadi dorongan bagi Kemenkumham untuk terus mempertahankan dan meningkatkan mutu manajemen ASN, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi yang menuntut keterampilan serta adaptasi ASN yang lebih baik.

“Dengan komitmen yang kuat, diharapkan Kemenkumham dapat menjadi model bagi kementerian lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, dan penuh kompetensi untuk menunjang pelayanan publik yang prima bagi masyarakat,” ucap Agung.

Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah menunjukkan kualitas unggul dalam manajemen ASN.

“Kami berharap pencapaian ini dapat dipertahankan dan terus dikembangkan untuk mewujudkan kinerja birokrasi yang semakin handal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Haryomo.


Editor : Muh Sain 

Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya

METRO ONLINE SULSEL -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Editor : Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved