-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, November 23, 2024

Lapas IIA Parepare Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Bekerjasama Dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare Dan LBH Citra Keadilan Kota Parepare

.

METRO ONLINE PARE-PARE --- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 30 orang Warga Binaan yang berstatus Tahanan dan 30 orang Mahasiswa IAIN Kota Parepare mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare berdasarkan Surat Ketua HMPI-HPI IAIN Parepare Nomor : 002/PAN-PEL/PENYULUHAN HUKUM/HM-PS.HPI/IAIN/PR/XI/2024, dengan tema "Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga Yang Peduli Terhadap Literasi Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare." Sabtu, 23 November 2024.
Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta untuk peduli dengan memberikan Penyuluhan Hukum ini yaitu Warga binaan pemasyarakatan lapas IIA Parepare. Mereka diberikan pemahaman melalui Literasi Hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menerapkan, dan mengakses informasi dan prosedur hukum. Literasi hukum penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Dimana maksud dan tujuannya agar memberikan manfaat :

1. Mencegah perilaku melanggar hukum,

2. Membantu masyarakat mendapatkan keadilan,

3. Membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai,

4. Membantu pelaku bisnis memahami peraturan dan hukum yang berlaku,

5. Memperkuat sistem demokrasi dan keadilan.  

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Litigasi  Non Litigasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Tahanan adalah penting diberikan agar mereka memahami hukum dan sadar hukum. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, S.H, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kota Parepare Ipda Ahmad, S.H,  Ketua HMPI-HPI Kampus (IAIN) Parepare Silpiana Ismail serta seluruh Panitia kampus (IAIN), berkenan membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber dari Kepolisian Resort Parepare yakni Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Sat Renarkoba. Dalam paparannya disampaikan mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredarannya Bagi Kehidupan Umat Manusia. Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Satnarkoba Polres Parepare selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menegaskan, “Bahwa pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba adanya perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya. Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.” Bagaimana untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.  Termasuk peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini pemerintah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. 

Penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang PANCA CARANA LAKSYA bidang Pemasyarakatan Memberantas Peredaran Narkoba Dan Pelaku Penipuan Dengan Berbagai Modus Di Lapas Dan Rutan. 

Selanjutnya perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya Warga Binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 20, 2024

Lapas IIA Parepare Gelar Sosialisasi Kerukunan Antar Umat Beragama Bagi WBP.

METRO ONLINE PARE-PARE -- Bertempat di Lapas IIA Parepare,  Kepala Lapas IIA Parepare menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare H. Rustam Asda, S.E.,M.Si., Ketua FKUB Kota Parepare Drs. H. Zainal Arifin, MA dan Sekertaris FKUB Kota Parepare Drs. H. Muh. Amin Iskandar, MA. Guna melakukan sosialisasi dan Penyuluhan Keagamaan dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare. Turut hadir Kasi Binadik Muchammad Zaenal Fanani, S.Sos.,M.M., Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, S.H. dan Staf Bimkemas Parepare 20/11/24.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare No. 052/FKUB/XI/2024, perihal Permohonan Fasilitasi Peserta dan Tempat Penyuluhan Agama.

Sebelum Kegiatan dimulai, bertempat di ruangan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare. Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare dengan Ketua dan Sekertaris FKUB Kota Parepare disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam pertemuan tersebut dibahas hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan Agama dan termasuk dengan pembahasan kerjasama kedepan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kesbangpol Parepare diantaranya pembelajaran Kewajiban Bela Negara terhadap Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Parepare.

Selanjutnya di Mesjid At-taubah Lapas Kelas IIA Parepare, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare membuka kegiatan Pembinaan Kepribadian melalui Penyuluhan Keagamaan dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan dihadiri sebanyak 40 (empat puluh) orang Warga Binaan. Dalam sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan bahwa pentingnya pembinaan keagamaan ini sebagai pondasi terhadap pembinaan mental dan rohani serta pembelajaran akan toleransi umat beragama, yang bermuara kepada falsafah Bugis yakni Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi. Hal ini adalah bentuk reintegrasi moral dan rohani bagi Warga Binaan pada telah menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat.

Selanjutnya Ketua FKUB Kota Parepare Drs. H. Zainal Arifin, MA memaparkan materinya kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare perihal pentingnya Kerukunan Umat Beragama, dalam paparannya dijelaskan bahwa fungsinya kerukunan beragama dapat menciptakan masyarakat/kondisi yang damai, harmonis, dan sejahtera. Kerukunan antar umat beragama juga merupakan unsur utama dalam menjaga kerukunan nasional, Menciptakan landasan harmoni sosial, Mengurangi potensi konflik dan ketegangan, Mempromosikan dialog antaragama yang konstruktif, Membangun persaudaraan antara umat beragama, Menjaga Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh pada umumnya dan bagi seluruh Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam mencapai Kerukunan Beragama maka langkah-langkah perlu dilakukan adalah diantaranya  :

1. Menghormati kebebasan beragama dan keyakinan orang lain.

2. Melihat perbedaan sebagai kekayaan, bukan sebagai pemisah. 

3. Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama.

4. Selalu siap membantu sesama, tanpa melakukan diskriminasi terhadap suatu agama 

5. Selalu menjaga rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut.

Kegiatan Penyuluhan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pembinaan yang ada dalam Lapas/Rutan, sebagai indikator penilaian terhadap Warga Binaan secara individu, baik itu tingkah laku, perilaku, kedisiplinan, kepatuhan dan sebagainya. Salah satunya adalah Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran afirmasi positif kepada Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare terkait Pembinaan Kepribadian dan keagamaan yang ada dalam Lapas Kelas IIA Parepare serta bagaimana treatment terhadap Warga Binaan sehingga menjadi roll model bagi sejawatnya dan masyarakat akan pentingnya kerukunan umat beragama. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Program Pembinaan keagamaan bagi WBP selama menjalani pidananya dan 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini Panca Carana Laksya Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru Yakni ASTA CITA, sebagai program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Senin, November 18, 2024

Kepala Lapas IIA Parepare Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Terbaik Pada Triwulan Ke IV

METRO ONLINE PARE-PARE -- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi Bersama seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya yang dirangkaikan dengan pemberian reward piagam penghargaan kepada pegawai terbaik yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH. Senin, 18 November 2024.

Adapun pegawai yang mendapat reward sebagai pegawai terbaik pada Triwulan IV 2024 adalah Sdr Tajuddin, SH selaku Kepala Subag TU, Nur Alim Syah, SH selaku Kepala Subseksi Bimkemaswat  dan Hamzah selaku staf pengamanan (P2U). Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses seleksi pemberian penghargaan pegawai terbaik ini melibatkan seluruh jajaran dengan mempertimbangkan aspek Integritas, Komitmen, dan Kedisiplinan. Pegawai terbaik yang terpilih harus mampu menjadi agen yang membawa perubahan, mampu memberikan kontribusi dan inspirasi bagi kemajuan organisasi kearah yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.

Pemberian penghargaan pegawai terbaik ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan kinerja terbaiknya dalam pelaksanaan tugas, yang kedepannya dapat memberikan contoh, motivasi dan inspirasi bagi seluruh pegawai untuk turut serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan organisasi.

Reward adalah penghargaan sebagai dasar untuk dapat meningkatkan produktifitas para karyawan guna mencapai keunggulan yang kompetitif. Pemberian reward atau penghargaan dilakukan untuk tujuan : 

1. Meningkatkan motivasi, Reward dapat mendorong seseorang untuk meningkatkan prestasi dan kinerja. 

2. Membangun hubungan positif, Reward dapat membantu membangun hubungan yang positif antara atasan dan bawahan. 

3. Menghargai dan menghormati, Reward dapat diberikan untuk menghargai dan menghormati seseorang atas apa yang telah dilakukan dan dikerjakan. 

4. Membentuk perilaku baik, Reward dapat membantu membentuk perilaku yang baik dan menjadi teladan.

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih dan sangat  mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat khususnya warga binaan pemasyarakatan selama ini. Kedepannya untuk dipertahankan dan lebih ditingkatkan. Dengan harapan nilai indeks kepuasan masyarakat dapat terjaga dengan baik.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 13, 2024

Lapas IIA Parepare Gelar Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Tindak Lanjut Program Panca Carana Laksya Pemasyarakatan

METRO ONLINE PARE-PARE -- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pentahapan pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Rabu, 13 November 2024.

Penyelenggaraan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya pada Lapas Kelas di IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Penetapan Tamping dan kurvey khusus bidang pertanian, perkebunan dan perikanan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare. Hal ini sebagai langkah cepat menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan UMKM bagi WBP. Juga mengatasi Overkapasitas hunian dengan program reintegrasi sosial berupa PB, CB dan CMB. Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, S,Sos.,M.H. dan dipandu oleh Kepala Sub seksi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH.

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini sebanyak 51 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey perkebunan, pertanian dan perikanan Luar sebanyak 11 Orang WBP, Korvey perkebunan dalam sebanyak 1 Orang WBP, Tamping Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 15 Orang WBP dengan catatan bahwa ada 2 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi PB dan Korvey. Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Lapas Kelas IIA Parepare kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tertuang dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Panca Carana Laksya Pemasyarakatan) sebagai perwujudan dari Visi dan Misi Presiden RI tentang Asta Cita.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah mengambil langkah-langkah strategis menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan terkait peningkatan ketahanan pangan dan peningkatan UMKM bagi WBP di Lapas IIA Parepare. Juga mengatasi Overkapasitas hunian di Lapas IIA Parepare melalui program Reintegrasi Sosial. 

Seluruh pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berjalan lancar dan tertib sesuai dengan rencana program kerja.


Editor : Muh Sain

Lapas IIA Parepare Gelar Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Tindak Lanjut Program Panca Carana Laksya Pemasyarakatan

METRO ONLINE PARE-PARE -- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pentahapan pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Rabu, 13 November 2024.

Penyelenggaraan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya pada Lapas Kelas di IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Penetapan Tamping dan kurvey khusus bidang pertanian, perkebunan dan perikanan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare. Hal ini sebagai langkah cepat menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan UMKM bagi WBP. Juga mengatasi Overkapasitas hunian dengan program reintegrasi sosial berupa PB, CB dan CMB. Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, S,Sos.,M.H. dan dipandu oleh Kepala Sub seksi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH.

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini sebanyak 51 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey perkebunan, pertanian dan perikanan Luar sebanyak 11 Orang WBP, Korvey perkebunan dalam sebanyak 1 Orang WBP, Tamping Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 15 Orang WBP dengan catatan bahwa ada 2 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi PB dan Korvey. Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Lapas Kelas IIA Parepare kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tertuang dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Panca Carana Laksya Pemasyarakatan) sebagai perwujudan dari Visi dan Misi Presiden RI tentang Asta Cita.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah mengambil langkah-langkah strategis menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan terkait peningkatan ketahanan pangan dan peningkatan UMKM bagi WBP di Lapas IIA Parepare. Juga mengatasi Overkapasitas hunian di Lapas IIA Parepare melalui program Reintegrasi Sosial. 

Seluruh pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berjalan lancar dan tertib sesuai dengan rencana program kerja.


Editor : Muh Sain 

Kapolres Parepare Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis: “Kita Ini Seperti Keluarga Besar



METRO ONLINE PAREPARE - Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis mengundang jurnalis di Kota Parepare untuk menjaga silaturahmi dan menjalin sinergi, terutama di masa Pilkada.

Acara yang digelar pada Selasa (12/11/2024) ini diwarnai obrolan hangat antara Kapolres dan para wartawan, menciptakan ikatan kekeluargaan yang semakin kuat. 

“Menjadi sebuah kehormatan bagi saya, teman-teman wartawan bisa berkumpul dengan kami di tengah kesibukan kita masing-masing,” ujar Arman Muis.

Kapolres menekankan bahwa hubungan baik antara kepolisian dan jurnalis sangat penting, diibaratkannya sebagai hubungan dalam keluarga besar yang perlu saling mendukung dan memahami.

AKBP Arman juga menyadari adanya kendala komunikasi yang kerap terjadi di lapangan. 

"Kadang, memang ada hal yang berkaitan dengan komunikasi terhambat karena kesibukan kita masing-masing, terlebih dalam momen Pilkada seperti ini," ujarnya.

Dia berharap momen seperti ini dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk lebih dekat dan memahami peran masing-masing.

Di tengah perbincangan, Arman mengajak para jurnalis untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baginya, sinergi antara kepolisian dan media menjadi kunci dalam menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Parepare, terutama dalam menghadapi dinamika yang ada selama Pilkada.

"Silaturahmi ini harus tetap terjaga. Saya harap kita semua dapat bersinergi dengan baik," pungkasnya. 

Kapolres Parepare berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut demi terciptanya kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat luas.

Acara silaturahmi tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan antara penegak hukum dan jurnalis, tetapi juga menunjukkan bahwa sinergi dan saling dukung adalah elemen penting dalam menjaga keharmonisan kota.( Bara )


Editor : Muh Sain


Lapas Kelas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Rutin Blok Hunian WBP Guna Mencegah Peredaran Dan Penyalagunaan Narkoba

METRO ONLINE PARE-PARE -- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan Razia dan Penggeledahan Rutin Blok Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan gangguan Kamtib didalam Lapas. Khususnya  berkaitan dengan pencegahan, Pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba dan Handphone.Selasa 12/11/24.

Dasar pelaksanaan adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Program Akselerasi yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Juga Surat PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan. Kemudian Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor: W23-PK.08.03-217 tanggal 1 November 2024 Perihal Pelaksanaan Penggeledahan / Razia Blok Hunian dan Tes Urine pada Lapas/Rutan/LPKA.

Razia dan penggeledahan rutin ini dipimpin langsung oleh Ka. Seksi Adm. Kamtib Bapak Bahri, S.Sos., M.H didampingi oleh Ka KPLP Bapak Ilham, A.Md.IP., S.H., M.H serta Perwira Piket Bapak Much. Zaenal Fanani, S.Sos., M.H dan  Pejabat Struktural Eselon V dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya juga petugas Regu Pengamanan.

Kegiatan diawali dengan melakukan apel dan doa bersama dilanjutkan dengan penggeledahan kamar secara mendetail dan teliti yang dilaksanakan pada Blok Mawar Atas Kamar Nomor 9,10,11,12,13,14.

Dalam kegiatan razia dan penggeledahan oleh Tim SATOPSPATNAL Lapas IIA Parepare tidak ditemukan jenis barang terlarang dan yang beresiko dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Namun sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan tes Urine secara acak kepada Petugas dan Warga Binaan sebagai upaya tindakan preventif pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba. Hasil pemeriksaan tes Urine kepada Petugas dan Warga Binaan dengan menggunakan alat tes Multi-Drug Test Cup CK-10P dengan 10 parameter dengan indikator  SOMA, AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC, MDMA, MTD, PCP oleh Tim Medis lapas kelas IIA Parepare Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S. Kep Ns dan Rafika Sukri, S. Kep Ns. Adapun jumlah yang dilakukan tes Urine sebagai berikut :

• Pegawai : 10 Orang,

• Warga Binaan Pemasyarakatan : 18 Orang.

Total seluruhnya : 28 Orang.

Hasil :

• Positif narkoba : 0 Orang

• Negatif narkoba : 18 Orang.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim SATOPSPATNAL Lapas IIA Parepare yang telah kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan menindaklanjuti Surat Perintah Harian Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan terkait dengan memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Seluruh pelaksaanaan kegiatan razia dan penggeledahan Blok Hunian WBP selesai dengan aman, tertib dan terkendali.


Editor : Muh Sain

Minggu, November 10, 2024

Tanamkan Jiwa Nasionalisme Dan Cinta Tanah Air, Warga Binaan Lapas IIA Parepare Sebagai Pengibar Bendera Merah Putih Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” diikuti seluruh Pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sabtu, 10 November 2024.

Dasar pelaksanaan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-UM.04.01-1418  tanggal 05 November 2024 tentang Pedoman Peringatan Upacara Bendera Hari Pahlawan di Lingkungan Kementerian Hukum dan    Hak Asasi Manusia Tahun 2024 dan Surat Menteri Sosial Nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan Dan Ketertiban pada Lapas IIA Parepare Bahri, S.Sos, MH bertindak sebagai Inspektur Upacara,  Perwira Upacara Nasri Sirappa, S.E, M.Si

Selaku Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan pada Lapas Kelas IIA Parepare, Komandan Upacara Muhammad Ismail Djamil, S.H., M.M selaku Kepala Urusan Umum pada Lapas Kelas IIA Parepare dan  Ajudan Inspektur Upacara Fathur Rahmat, SH. (Staf Lapas Kelas IIA Parepare). 

Adapun pelaksana dan peserta Upacara Peringatan Hari   Pahlawan Tahun 2024 kolaborasi Petugas Lapas IIA Parepare dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare. Mengutip dari Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan tema 

“Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” diikuti seluruh Pegawai di lingkungan

Kementerian Hukum Dan HAM RI. Tema ini mencerminkan semangat kebangsaan yang kuat, panggilan untuk bersatu, menjaga identitas nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air. Frasa ini juga menjadi inspirasi keteladanan untuk beraksi yang mengajak setiap individu untuk menjadi pahlawan di lingkungannya masing-masing, dengan cara berkontribusi secara positif dan aktif dalam kehidupan masyarakat.  Untuk itu Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sengaja melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai pelaksana upacara hari ini berkolaborasi dengan petugas. Adapun pelaksana upacara mulai dari Pembawa Acara Wildaria Amir, S.Kep., Ners.

Staf Lapas Kelas IIA Parepare, Pembaca Pembukaan UUD 1945 Akbar Staf Lapas Kelas IIA Parepare, Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928 Ale Miftahulhaer Staf Lapas Kelas IIA Parepare, Pembaca Doa  Multazam Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare, Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Hasbullah, Hariyanto dan Supardi seluruhnya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare serta DirigenA. Trie Handayani Asfat Staf Lapas Kelas IIA Parepar. 

Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan setiap tahunnya. Momentum ini bertujuan untuk membangun dan memelihara ingatan kolektif bangsa akan jasa dan pengorbanan yang dilakukan para pahlawan. Harapannya,  masyarakat bisa mengambil teladan dan mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari. Peringatan Hari Pahlawan tahun 2024 yang bertemakan “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”. Tema ini mencerminkan semangat kebangsaan yang kuat, panggilan untuk bersatu, menjaga identitas nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air

Inspektur upacara dalam sambutannya mengatakan peringatan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah semangat pembangunan bangsa dan negara tercermin dalam upaya mewujudkan Asta Cita, dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan untuk menjaga dan memajukan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sembari menghadapi tantangan perkembangan global. Langkah tersebut terlihat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, ekonomi, budaya, dan politik, baik di tingkat nasional maupun komunitas. Semangat pahlawan dalam membangun bangsa dan negara akan mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.  Diharapkan kepada seluruh petugas dan Warga Binaan Lapas IIA Parepare untuk senantiasa memaknai Hari Sumpah Pemuda dengan :

1. Menjaga Persatuan dalam keberagaman masyarakat Indonesia. 

2. Membangun rasa cinta terhadap tanah air. 

3. Menumbuhkan semangat dan komitmen generasi muda memiliki sikap patriotisme, nasionalisme, dan gotong royong. 

Peserta Upacara Peringatan Hari Pahlawan  Tahun 2024 di Lapas IIA Parepare adalah Seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA Dan Pejabat Fungsional Umum maupun Tertentu lainnya serta CPNS pada Lapas IIA Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Bapas Kelas I Makassar dalam hal ini Pos Bapas Parepare juga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare.


Editor : Muh Sain 

Kamis, November 07, 2024

PJ Walikota Parepare Menutup Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Bersertifikat Standar Nasional Sekaligus Menyerahkan Sertifikat Kelulusan Kepada 48 Orang WBP di Lapas Kelas IIA Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Pelaksanaan kegiatan penutupan Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Bersertifikat  Standar Nasional bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan program Mobile Training Unit (MTU) sebanyak 3 paket pelatihan yakni : Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Teknisi AC Residensial selama 19 hari kerja atau 152 Jam Pelatihan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan. Adapun sebanyak 48 Orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang terdiri dari 14 orang WBP wanita dan 34 WBP pria. Kamis, 07 November 2024.

Kegiatan dihadiri langsung oleh PJ Walikota Parepare yang dalam hal ini diwakili oleh Eko Wahyu Ariyadi Selaku Asisten III Administrasi Umum sekaligus berkenan menyerahkan Sertifikat Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Standar Nasional kepada 48 Orang WBP yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi ini. Dalam sambutan PJ Walikota Parepare yang dibacakan beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala BPVP Pangkep Bapak Sudarsono, SE dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH atas perhatian, kepedulian dan kerjasamanya selama ini dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan dan bimbingan dalam bentuk pelatihan kemandirian berbasis kompetensi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan agar Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare  mendapatkan bekal keterampilan setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan yang bersertifikat dengan standar Nasional, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nanti. Disamping itu kedepannya mampu menjadi pelaku UMKM. Dan dapat membuka serta mengembangkan usaha membantu perekonomian keluarga. Terakhir PJ Walikota Parepare mengucapkan selamat atas keberhasilannya menyelesaikan pelatihan kepada seluruh peserta. Ucapan terima kasih juga kepada para instruktur dan pembimbing yang telah mengajarkan kepada peserta pelatihan sehingga bisa ditangkap dan dipahami dengan baik oleh seluruh peserta pelatihan. Sekali lagi PJ Walikota Parepare mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dan Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep Sudarsono, SE atas langkah strategisnya memberikan peluang kepada Warga Binaan Lapas IIA Parepare mendapatkan pembinaan dan bimbingan terbaik meningkatkan soft skillnya sebagai calon wirausaha setelah bebas nantinya. 

Acara penutupan Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Bersertifikat Standar Nasional juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Kepala Dinas Pertanian Kelautan Dan Perikanan Kota Parepare, Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan Bapak Sudarsono, SE, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, para tenaga instruktur dan akademisi serta tamu undangan lainnya.

Sementara Kepala BPVP Pangkep mengatakan bahwa Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas adalah lembaga pelatihan yang melatih dan membentuk calon-calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi setiap siswa/i yang dilatih agar mampu menghadapi kebutuhan di dunia industri dan dunia usaha. Dimana di Tahun Anggaran 2024 ini BPVP Pangkep memberikan bantuan 3 Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi berstandar Nasional secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare yaitu Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Teknisi AC Residensial dengan jumlah peserta 48 orang. BPVP Pangkep terus bertekad mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui program-program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan baik masyarakat industri, maupun masyarakat pencari kerja.

Kepala BPVP Pangkep juga menyampaikan bahwa ke 3 paket pelatihan ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare setelah selesai mengikuti program Pelatihan Kemandirian Bersertifikat memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat kota Parepare kedepannya. Tahun Anggaran 2025 Kepala BPVP Pangkep akan memberikan paket pelatihan kembali kepada Warga Binaan Lapas IIA Parepare tentang pertanian sesuai dengan harapan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan terkait Penguatan Ketahanan Pangan. 

Kegiatan dilanjutkan dengan peragaan busana oleh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare yang disaksikan oleh Eko Wahyu Ariyadi Selaku Asisten III Administrasi Umum beserta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa pelatihan kemandirian bersertifikat di Lapas IIA Parepare bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana. Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. Dan pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa Narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta menindaklanjuti Perintah Harian Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan "Panca Carana Laksya" dan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan tentang  Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan UMKM Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Terakhir kepala Lapas Kelas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walikota Parepare yang dalam hal ini diwakili oleh Eko Wahyu Ariyadi Selaku Asisten III Administrasi Umum atas perkenannya menutup acara pelatihan berbasis kompetensi ini, juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare serta Kepala BPVP Pangkep beserta jajaran   atas perhatian kepedulian dan kerjasamanya selama ini.


Editor : Muh Sain 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepaare Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)

METRO ONLINE PAREPARE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Parepaare di Aula Lago'Ta Cafe & Resto, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kota Parepare. Selasa 05/11/24.Hadir dalam Rapat

1. Jaya Saputra S.H., M.Si (Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Sulsel)

2. Muhammad Husni Syam, S.H. (Sekretaris Daerah Kota Parepare)

3. Rustan Asta, S.E., M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare)

4. S. Simanjuntak S.I.P (Dandim 1405 Mallusetasi Parepare)

5. AKBP Arman Muis S.H., S.IK (Kapolres Parepare);

6. Agus (Pasi Intel Kodim 1405 Parepare);

7. IPTU Burhanuddin (Kasat Intelkam Polres Parepare);

8. Sugiharto (Kasi Intel Kejari Parepare);

9. Syahri (Korwil BIN Parepare)

10. Letkol Laut Budiarsa (BAIS TNI)

11. Andra Setiawan (BAIS TNI)

12. Yuns Nonci ( Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare)

13. Andi Fardani Irawati (DInas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Parepare)

14. A. Madeali Patiroi (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare)

15. A. Bau Rahmah, S.T., M.Si. (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare)

16. Nirwan Damang, S.H. (Kepala Seksi KBPP KSOP Parepare)

17. Hamdhani Halid (KPP Bea Cukai Parepare)

18. H. Fitriadi, S.Ag., M.Ag. (Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare)

19. Bahar, S.Sos., M.Si (Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Parepare)

20. Nurwina, S.E. (Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Parepare)

21. Muhammad Shodiq (Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kota Parepare)

22. Oktovianus Malisan ( Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Parepare);

23. Haerul Ikrar Rusli (Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas II TPI Parepare)

24. Habar Ardiansyah (Kasubsi Intelijen Kanim Kelas II TPI Parepare);

25. A. Aryanti (Kasubsi Penindakan Kanim Kelas II TPI Parepare)

26. Para Camat dan Sekretaris Camat di Kota Parepare;

27. Para tamu Undangan Timpora Kota Parepare.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan unsur Pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan Operasional guna terlaksananya deteksi Dini terhadap Keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Kota Parepare; 

Terbentuknya Tim Pora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional Pengawasan Orang Asing dengan tetap menjunjung etika dan Hak Asasi Manusia secara proporsional dengan pendekatan selectif policy; 

Dalam pemantauan orang asing sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum dan masyarakat  dalam rangka  pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa serta pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai dari di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan hingga di tingkat RT/RW, akan sangat membantu pelakasanaan tugas Timpora ke depannya serta perlunya sinergitas anggota Timpora Parepare Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada 2024; 

Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora, oleh karena itu dengan adanya Rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah Kota Parepare sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi;

Pelaksanaan kegiatan Rapat Timpora di Kota Parepare pada tanggal 05 November 2024 di di Aula Lago'Ta Cafe & Resto, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kota Parepare menjadi wadah bagi anggota timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Parepare. Terlaksananya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang Asing.

Demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare membuatkan wadah komunikasi antar anggota timpora Kota Parepare dengan membuat Whatsapp Grup anggota Timpora Kota Parepare.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 06, 2024

Lapas IIA Parepare Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Kepada Warga Binaan

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 40 orang Warga Binaan (Status Tahanan) secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI. Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981. Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku pelanggar hukum memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, Rabu, 06 November 2024.

Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan yang berstatus Tahanan dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, SH, MH dan Tim Advokat nya, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M. Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare. Dalam paparannya disampaikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut beberapa hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa secara garis besar : 

1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik. 

2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 

3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 

4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.

5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.

6. Tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan. 

Saharuddin, SH, MH menggaris bawahi dan menegakkan bahwa hak asasi manusia tersangka perlu dilindungi agar dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya.  

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Selasa, November 05, 2024

Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Razia Gabungan Blok Hunian Bersama Polres Parepare Guna Mencegah Peredaran Dan Penyalah Gunaan Narkoba

.

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan Razia Gabungan antara Lapas IIA Parepare Dengan Polres Parepare dalam rangka pencegahan gangguan Kamtibmas didalam Lapas. Khususnya  berkaitan dengan pencegahan, Pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba dan Handphone. Senin, 04 November 2024.
Dasar pelaksanaan adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Program Akselerasi yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Juga Surat PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan. Kemudian Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor: W23-PK.08.03-217 tanggal 1 November 2024 Perihal Pelaksanaan Penggeledahan / Razia Blok Hunian dan Tes Urine pada Lapas/Rutan/LPKA.

Razia gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare didampingi oleh personil Polres Parepare, Seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA, VA dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya juga petugas Regu Pengamanan.

Kegiatan diawali dengan melakukan apel bersama dilanjutkan dengan penggeledahan kamar secara mendetail dan teliti yang dilaksanakan pada Blok Anggrek bawah Kamar Nomor 1,2,3,4,5,6,7 dan Blok Mawar bawah Kamar Nomor 9,10,11,12,13,14 serta Blok Melati (Wanita) Kamar Nomor 1 dan 2.

Dalam kegiatan razia gabungan tidak ditemukan jenis barang terlarang dan yang beresiko dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Namun sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan tes Urine secara rutin kepada Seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta tertentu lainnya serta Para Komandan Regu Pengamanan beserta anggotanya dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA dengan jumlah sebagai berikut :

1. Pegawai sebanyak 12 orang,

2. Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 45  orang.

Total seluruhnya 57 orang dengan hasil negatif narkoba. Kegiatan tes Urine secara rutin akan dilaksanakan setiap Minggu.

Kegiatan razia dan Penggeledahan serta Tes Urine secara rutin yang dilaksanakan adalah sangat efektif terhadap pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta meningkatnya ketertiban dan keamanan pada Lapas.


Editor :;Muh Sain 

Sabtu, November 02, 2024

Kalapas Parepare Sosialisasikan "Panca Carana Laksya" Pemasyarakatan Kepada Kunjungan Mahasiswa Dari IAIN Kota Parepare.

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare,  Kepala Lapas IIA Parepare menerima kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HM-PS) HPI IAIN Parepare sebagai program Pelatihan Praktik Peradilan Semu (PPPS) untuk mengikuti sosialisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terkait Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian bagi WBP pada Lapas Kelas IIA Parepare, Sabtu, 02 November 2024.

Turut hadir Kasi Binadik Muchammad Zaenal Fanani, S.Sos.,M.M., Kasi Kamtib Bahri, S.Sos.,M.H., Kasi Giatja Abdullah, S.E.,M.Si., Kasubag TU Tajuddin, S.H.KA KPLP Ilham, A.Md.IP, SH MH dan seluruh Mahasiswa IAIN Kota sebanyak 60 Orang.

Dasar pelaksanaan kegiatan Surat Panitia Pelaksana Pelatihan Praktik Peradilan Semu (PPPS) Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare, No. 003.PAN-PEL/PPPS-HM-PS.HPI/IAIN/PRX/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Permohonan izin Kunjungan.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan pendahuluan oleh Kepala Seksi BIMNADIK dengan memaparkan secara garis besar terkait Penyelenggaraan Pemasyarakatan pelaksanaan Program Pelayanan, Perawatan dan Pembinaan kepada WBP yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare selanjutnya Pemaparan utama dilanjutkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH yang menjelaskan secara gamblang dan jelas terkait sistem peradilan yang berlaku saat ini sampai dengan tahapan penetapan status tahanan sampai dengan menjadi Narapidana. Dikesempatan yang sama juga Kepala Lapas Kelas IIA Parepare memaparkan dan menjelaskan terkait dengan Program Kepribadian dan Kemandirian yang telah dilaksanakan pada Lapas Kelas IIA Parepare selama WBP menjalani pidananya sebagai bentuk proses reintegrasi WBP pada saat WBP telah menjalani pidananya dan kembali kemasyarakat. Selanjutnya Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menjelaskan terkait 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini "Panca Carana Laksya" Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru Yakni "ASTA CITA", sebagai program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat PLT Ditjen Pas Nomor : PAS-HH.01.02-25 Tanggal 29 Oktober 2024 Terkait  Sosialisasi Perintah Harian “Panca Carana Laksya.”  

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dilanjutkan dengan tinjauan lapangan dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare dengan tetap mengedepankan serta menerapkan faktor keamanan dan ketertiban dengan SOP kunjungan.

Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penyebaran informasi dan afirmasi positif kepada masyarakatan terkait Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian yang ada dalam Lapas Kelas IIA Parepare serta bagaimana treatment terhadap WBP yang dilakukan secara Humanis dan Manusiawi tanpa diskriminasi dan pamrih. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Program Pembinaan dan Kemandirian bagi WBP selama menjalani pidananya.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Oktober 30, 2024

Lapas IIA Parepare Hadiri Kegiatan Binkom Cegah Konflik Sosial Bersama Kodim 1405/Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Aula UPTD Kebun Raya Jompie Kota Parepare, KODIM 1405/Parepare menyelenggarakan kegiatan Binkom Cegah Konflik Sosial dengan tema Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 1405/Parepare, dengan mengundang seluruh komponen/stakeholder yang berhubungan langsung dengan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Kota Parepare. Rabu, 30 Oktober 2024.

Dalam hal ini Lapas Kelas IIA Parepare mengirimkan peserta yakni : Nur Alim Syah, S.H., Abdi Lesmana, Hermanto Abdullah, Suwandi dan Syaiful Amri.

Dasar pelaksanaan kegiatan Surat Komandan Komando     Distrik Militer 1405/Kota Parepare No.R/151/X/2024, Tanggal 28 Oktober 2024 dan Surat Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Nomor: W23.PAS.PAS5.UM.03.07-1161 Tanggal 29 Oktober 2024.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Letnan Kolonel Kav. Soaduon Dody Dapot Simanjuntak, S.I.P. (Dandim 1405/Parepare) yang secara umum menyampaikan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban yang dimulai dari diri sendiri sampai kepada keluarga sampai ke masyarakat secara umum, selalu menjunjung tinggi nilai toleransi di tengah-tengah masyarakat. Dikesempatan ini kegiatan dilanjutkan pemaparan terkait pencegahan dan penanganan konflik oleh Narasumber dari Tim Binkom Cegah Konflik Sosial di Wilayah 141/TP dalam hal ini dari Kodim 1405/Parepare, kemudian dilanjutkan oleh Kolonel Inf. Teddy Arifiyanto, S.I.P.,M.M.,M.Han (Pamen Denma Mabesad), selanjutnya mewakili Ka.Polres Kota Parepare oleh bapak Iptu Kisman, S.E. (Kapolsek Soreang) dan pemaparan akhir oleh Kakesbangpol yang diwakili oleh Hj. Nurwina Busrah, S.E. (Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Parepare)

Kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial khususnya di Parepare. melalui pembinaan komunikasi ini, Pemerintah diharapkan mampu memperluas jaringan informasi dan mempermudah akses ke masyarakat, sehingga tanggap dengan berbagai perkembangan situasi terkini, mengidentifikasi pemicu yang menjadi potensi kerawanan dan kemunculan konflik sosial  utamanya dalam menghadapi pesta demokrasi di Parepare dan peserta menerima pembekalan terkait wawasan kebangsaan, penegakan hukum konflik sosial serta peran pemerintah dalam mencegah konflik sosial. Pada kesempatan tersebut juga diberikan suvenir bagi seluruh perwakilan yang ada dalam hal ini Lapas Kelas IIA Parepare diwakili oleh Bapak Abdi Lesmana.

Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini dan akan mendukung terhadap pencegahan dan penanganan konflik yang mungkin akan dan terjadi terhadap WBP ada pada Lapas Kelas IIA Parepare dan hal ini sangat sejalan dengan UU R.I. No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana dalam pelaksanaan pembinaan WBP tidak lepas dari Hak dan Kewajiban baik itu Petugas maupun WBP itu sendiri yang berafiliasi terhadap timbulnya konflik yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban.


Editor : Muh Sain 

Senin, Oktober 28, 2024

Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024, WBP Lapas IIA Parepare Sebagai Pengibar Bendera Merah Putih.

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 dengan tema “Maju Bersama Indonesia Raya” diikuti seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi RI dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin, 28 Oktober 2024.

Dasar pelaksanaan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-UM.04.01-1327  tanggal 23 Oktober 2024 tentang Pedoman Peringatan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Lingkungan Kementerian Hukum dan    Hak Asasi Manusia Tahun 2024 dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor B-PP.00.00/10.18.2/MENPORA/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang tentang Panduan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH bertindak sebagai Inspektur Upacara,  Perwira Upacara  Abdullah, SE., M.Si. selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Parepare, Komandan Upacara Syamsu Alam, S.H. selaku Kepala Subseksi Sarana Kerja Lapas Kelas IIA Parepare dan  Ajudan Inspektur Upacara Zakaria Hary Septiawan, S.Tr.Pas. (Staf Lapas Kelas IIA Parepare). 

Adapun pelaksana dan peserta Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 kolaborasi Petugas Lapas IIA Parepare dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare. Mengutip dari Pedoman Peringatan Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, tema peringatan Hari Sumpah Pemuda untuk tahun ini adalah "Maju Bersama Indonesia Raya". Dimana tema ini mencerminkan semangat persatuan untuk kemajuan bangsa dan menekankan pentingnya kolaborasi para pemuda di Indonesia. Untuk itu Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sengaja melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai pelaksana upacara hari ini berkolaborasi dengan petugas. Adapun pelaksana upacara mulai dari Pembawa Acara Trianita Sari (Staf Lapas Kelas IIA Parepare), Pembaca Pembukaan UUD 1945 Akbar (Staf Lapas Kelas IIA Parepare), Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928 Ale Miftahulhaer (Staf Lapas Kelas IIA Parepare), Pembaca Doa : Multazam (Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare), Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Hasbullah, Hariyanto dan Supardi seluruhnya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare serta Dirigen Dian Ekawati (Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare). 

Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 dengan tema Dengan tema “Maju Bersama Indonesia Raya,” peringatan ini menjadi pengingat akan pentingnya semangat persatuan pemuda Indonesia. Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober memiliki tujuan untuk menumbuhkan cinta tanah air. Pemuda-pemuda Indonesia diajak untuk menjaga persatuan bangsa dan menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Sumpah Pemuda adalah bukti atas semangat kebangsaan, persatuan, dan tekad para pemuda Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dalam kemerdekaan bangsa. Sumpah Pemuda lahir dari Kongres Pemuda Kedua yang dilaksanakan pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (sekarang Jakarta). Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan yang mewakili beragam daerah di Indonesia. Di tengah keragaman etnis, budaya, dan bahasa, para pemuda saat itu mengucapkan janji atau ikrar dalam menyatukan visi untuk membangun sebuah bangsa yang merdeka. Ikrar yang diucapkan dalam kongres itu menjadi landasan bagi gerakan nasionalisme, menegaskan pentingnya identitas bangsa, dan mengajak generasi muda untuk terus mengambil tanggung jawab dan peran dalam membangun masa depan negara. 

Kepala Lapas IIA Parepare dalam sambutannya mengatakan peringatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 memiliki dan mengandung makna mendalam tentang pentingnya menjaga kebhinekaan, membangun semangat nasionalisme, serta memperkuat identitas bangsa melalui bahasa Indonesia. Diharapkan kepada seluruh petugas dan Warga Binaan Lapas IIA Parepare untuk senantiasa memaknai Hari Sumpah Pemuda dengan :

1. Menjaga Persatuan dalam keberagaman masyarakat Indonesia. Persatuan dalam Keragaman Sumpah Pemuda mencerminkan pentingnya persatuan di tengah keberagaman. Di masa itu, Indonesia terdiri dari banyak suku, bahasa, dan budaya yang berbeda. Namun, melalui Sumpah Pemuda, disepakati bahwa semua perbedaan tersebut harus menjadi satu kesatuan negara Indonesia.

2. Membangun rasa cinta terhadap tanah air. Sumpah Pemuda mengandung makna kecintaan terhadap tanah air. Ikrar Sumpah Pemuda mengimbau para pemuda untuk menjaga kemerdekaan bangsa dengan terus memperkuat rasa cinta mereka terhadap tanah air.

3. Membangun rasa bangga terhadap Bahasa Indonesia sebagai Identitas bahasa persatuan Indonesia. Pengakuan bahasa Indonesia sebagai identitas bahasa pemersatu, membangun rasa bangga karena menjadi salah satu aspek terpenting dari makna hari Sumpah Pemuda. Bahasa Indonesia tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga simbol identitas nasional yang menghubungkan berbagai kelompok masyarakat.

4. Menumbuhkan semangat dan komitmen generasi muda. Dengan adanya sumpah pemuda, menumbuhkan semangat dan komitmen generasi muda dalam persatuan dan kesatuan untuk merdeka dari penjajahan, serta menumbuhkan sikap patriotisme, nasionalisme, dan gotong royong. 

Peserta Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 di Lapas IIA Parepare adalah Seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA Dan Pejabat Fungsional Umum maupun Tertentu lainnya serta CPNS pada Lapas IIA Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Bapas Kelas I Makassar dalam hal ini Pos Bapas Parepare juga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Oktober 24, 2024

Gandeng BSI Cabang Parepare, Lapas IIA Parepare Gelar Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Dalam Rangka Perkuat Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

METRO ONLINE Parepare, 24 Oktober 2024-- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jajaran Pegawai Lapas Parepare dan Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare pada Triwulan Ke IV, hari Kamis, 24 Oktober 2024.

Dasar peraturan perundang-undangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Indikator dari komponen Pembangunan Zona Integritas antara lain adanya kebijakan standar pelayanan, implementasi budaya pelayanan prima serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan melakukan tindak lanjut atas hasil survei tersebut.  Dimana tujuan dilakukannya pembangunan Zona Integritas adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Adapun tahapan dari Pembangunan Zona Integritas yaitu :

1. Tahapan pertama adalah Pencanangan Zona Integritas pada unit kerja.

2. Tahapan kedua, yakni pembangunan terhadap enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Pelayanan Prima atau (excellent service) merupakan suatu pola layanan terbaik dalam manajemen modern yang mengutamakan kepedulian terhadap pelanggan. Sederhananya, pelayanan prima adalah pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan. Dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan publik, Lapas IIA Parepare bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare  menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas di Lapas IIA Parepare  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah salah satu yang menjadi prioritas arahan perdana Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Drs. Agus Andriyanto, SH, MH pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Kemenkumham RI. Dalam sambutannya Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare beserta jajaran yang telah menjalin kerjasama dengan sangat baik juga atas pelayanannya selama ini. Dalam kesempatan ini Kepala Lapas IIA Parepare membuka langsung kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima sebagai penguatan pada area peningkatan kualitas pelayanan publik. Program sosialisasi ini merupakan pelaksanaan kegiatan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Dasar pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571).

Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima dari Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare  dengan Materi Prinsip-prinsip dasar pelayanan prima, Teknik komunikasi efektif dalam pelayanan Penerapan standar pelayanan dalam setiap aspek operasional di Lapas dibawakan langsung oleh Kepala Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare Sutriana, S.E dengan didampingi oleh Nurhaedah, S.E dan Ardiyanto,S.E.  Diharapkan seluruh peserta yang hadir mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya pelayanan prima atau service excellence.  Dalam pelaksanaan sosialisasi tentang pelayanan prima atau service excellence terjadi interaksi yang konstruktif antara narasumber dan peserta. Dan juga Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare memberikan komitmen untuk mendukung program peningkatan kualitas pelayanan di Lapas IIA Parepare.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bank Syariah Indonesia Cabang  Parepare beserta jajarannya, Kepala Lapas IIA Parepare  beserta Seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V dan pejabat fungsional umum serta tertentu lainnya yang tergabung dalam Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Pimpinan Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare sangat mengapresiasi langkah strategi Kepala Lapas IIA Parepare yang terus berkomitmen mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Selaku mitra kerja Kepala Bank Syariah Indonesia Cabang Parepare sangat mendukung program sosialisasi ini.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Oktober 18, 2024

Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan pengawasan Keimigrasian di perusahaan dan Hotel

METRO ONLINE PAREPARE- Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menggelar  operasi gabungan pengawasan keimigrasian di perusahaan, dan  sejumlah hotel  diantaranya PT. Alter Trade Indonesia (ATINA) Kab. Pinrang, Hotel Shafira Pinrang, Hotel Atiqa Syariah Pinrang dan Hotel Bulu Kamis 17/10/24.

Kegiatan diawali pada pukul 0900 Wita dengan berkumpul di Hotel M, untuk melakukan rapat persiapan/briefing awal yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim Kanim Parepare,  Oktavianus Malisan, S.H., selaku Ketua Tim Operasi. kegiatan operasi gabungan ini diikuti oleh anggota Tim Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kab. Pinrang, diantaranya: Drs. Sahrir Pawittoi Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pinrang; Lettu Kav. Andi Asmansyah, S.Ip, Pasi Intel Kodim 1404 Pinrang; IPDA Nasir, Kaurbin Opsnal Sat Intelkam yang mewakili Kasat Intelkam Polres Pinrang; Fauzan Eka Prasetia, S.H., Kasi Intel Kejari Pinrang;  Gede, Korwil BIN daerah Pinrang; Ridwan, Danramil 1404-04/Watang Sawitto; Irwan Tahir, S.E., M.Si., Kapolsek Watang Sawitto;  Hj. A. Heria, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kab. Pinrang; Haerul Ikrar Rusli, S.H., M.Si., Kasi Teknologi Informasi dan Kominukasi Kanim Parepare; Habar Ardiansyah, S.H., M.H., Kasubsi Intelijen Kanim Parepare; Saifullah Akbar, Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Pinrang;  Aiptu Mukhtar, S.H., Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang; Ibrahim S.H. M.M., Sekcam Watang Sawitto; Basri Majja, S.H., M. AP., Lurah Bentengnge; Lettu Ilham, BAIS TNI. Serka Syahrir, Babinsa Bentengnge; Sertu Edy, Babinsa Macorawalie; AIPTU Muh. Arif, Bhabinkmatibmas Bentengnge; AIPDA Muh. Jabir Bhabinkmatibmas Macorawalie.
Briefing dilaksanakan, pukul 10.00 wita, Tim lalu bergerak menuju lokasi hotel yang menjadi target operasi. Hotel pertama yang menjadi target operasi yaitu di Hotel Shafira Pinrang. Berdasarkan informasi dari pihak resepsionis Hotel Shafira Pinrang, bahwa untuk saat ini belum ada orang asing yang menginap di hotel tersebut.  Operasi gabungan berikut nya di Hotel Atiqa Syariah Pinrang. Pihak resepsionis hotel kemudian menyampaikan bahwa terdapat satu orang asing yang menginap di hotel tersebut, dari hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 dan rencana berangkat (check out) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, WNA asal  Thailand.

Tim Operasi  kemudian menuju ke Hotel Bulu Pinrang,  dari hasil Informasi yang diperoleh  bahwa untuk saat ini belum ada orang asing yang menginap di hotel tersebut, dan hanya warga lokal yang menginap dan sedang transit di Kab. Pinrang dan akan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

 Tim bergerak menuju lokasi selanjutnya  yaitu perusahaan PT. ATINA, Kab. Pinrang, Tim diterima langsung oleh  Helmy (Wakil Kepala Cabang PT. ATINA Pinrang), Hasanuddin (SPV Dokumen Kontrol PT. ATINA Pinrang),  Madania (Admin PT. ATINA Pinrang);  Berdasarkan keterangan Helmy, PT. ATINA  merupakan perusahaan yang memproses dan mengekspor udang yang berada di daerah Kab. Pinrang. Perusahaan  tersebut merupakan cabang perusahaan PT. ATINA yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur dan juga merupakan perwakilan dari PT. Alter Trade Japan yang berlokasi di jepang. Perusahaan tersebut juga sering mengundang orang asing untuk berkegiatan di lokasi PT ATINA yang berada di Kab. Pinrang, diantaranya mengunjungi petani tambak di daerah Lanrisang, Kab. Pinrang;  Berdasarkan keterangan Hasanuddin, bahwa untuk saat ini belum ada tamu WNA yang melakukan kunjungan  ke PT ATINA,  maupun ke lokasi petani tambak udang yang ada  di Kab. Pinrang. Hasanuddin juga menyampaikan bahwa adapun rencana kedatangan tamu WNA yang akan berkegiatan di PT. ATINA, Pinrang yaitu pada awal tahun 2025; 

Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada pihak hotel maupun pihak perusahaan yang memfasilitasi orang asing dalam rangka kunjungan bisnis atau menginap di hotel di wilayah Kab. Pinrang agar sekiranya melaporkan keberadaan orang asing tersebut secara rutin kepada instansi terkait (Timpora Kab. Pinrang).

Dari hasil Operasi Gabungan yang dilakukan pada lokasi perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Oktober 16, 2024

Pastikan Kesehatan Warga Binaannya, Lapas IIA Parepare Lakukan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Mobile VCT HIV dan Skrining TB Bekerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kota Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas IIA Parepare  melaksanakan pemeriksaan kesehatan layanan Kegiatan Mobile VCT HIV dan Skrining TB bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dasar pelaksanaan kegiatan layanan kesehatan gratis kepada Warga Binaan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. Dan juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Puskesmas Lompoe Kota Parepare. 

Namun sebelumnya Warga Binaan terlebih dahulu diberikan sosialisasi oleh dr. Nazliawati Yusran selaku dokter Puskesmas Lompoe didampingi oleh Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S. Kep Ns dan Rafika Sukri, S. Kep Ns terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita. Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat kita hidup aman, nyaman dan tentram. Sosialisasi dan penyuluhan kesehatan  dilaksanakan bertujuan agar Warga Binaan lebih mengetahui apa gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit suatu penyakit tertentu khususnya terkait penanganan HIV dan TB serta memahami tindakan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar. Maka dari itu diharapkan seluruh Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat. Terutama dilingkungan di Lapas saat ini. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan kepada 165 orang WBP oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Lompoe yakni : dr. Nazliawati Yusran, Jumriani, S.kep Ns, Bdn. Era Haryati, S.Tr. Keb, Sevtia Anggeriani, S.ST, Sukmawati, A.Md.Kep dan dibantu Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare. 

Adapun hasil pemeriksaan dinyatakan Non Reaktif. Hasil pemeriksaan HIV non reaktif atau negatif berarti tidak ditemukan antibodi dan virus HIV dalam darah seseorang. Hasil ini berarti 165 orang WBP tidak mengidap HIV. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan program layanan kesehatan berkesinambungan bagi WBP ini. Dimana kegiatan layanan pemeriksaan kesehatan rutin ini merupakan bagian dari wujud nyata kepedulian Lapas IIA Parepare terhadap kesehatan  bagi Warga Binaan Pemasyarakatannya. Selain pemeriksaan kesehatan, upaya pencegahan dan edukasi kepada Warga Binaan juga diberikan. Diharapkan melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani, hal ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.  Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Berdasarkan regulasi tersebut diatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023  yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis. 

Dalam kesempatan ini pula Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare PJ Walikota Parepare, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dan Kepala Kantor Puskesmas Lompoe Kota Parepare juga Tenaga Kesehatan dari  Lapas IIA Parepare yang telah memberikan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat. Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan bahwa program perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lapas yang dikemas dalam inovasi PABURATA SEJATI. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Parepare ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved