-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, November 23, 2024

Lapas IIA Parepare Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Bekerjasama Dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare Dan LBH Citra Keadilan Kota Parepare

.

METRO ONLINE PARE-PARE --- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 30 orang Warga Binaan yang berstatus Tahanan dan 30 orang Mahasiswa IAIN Kota Parepare mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare berdasarkan Surat Ketua HMPI-HPI IAIN Parepare Nomor : 002/PAN-PEL/PENYULUHAN HUKUM/HM-PS.HPI/IAIN/PR/XI/2024, dengan tema "Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga Yang Peduli Terhadap Literasi Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare." Sabtu, 23 November 2024.
Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta untuk peduli dengan memberikan Penyuluhan Hukum ini yaitu Warga binaan pemasyarakatan lapas IIA Parepare. Mereka diberikan pemahaman melalui Literasi Hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menerapkan, dan mengakses informasi dan prosedur hukum. Literasi hukum penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Dimana maksud dan tujuannya agar memberikan manfaat :

1. Mencegah perilaku melanggar hukum,

2. Membantu masyarakat mendapatkan keadilan,

3. Membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai,

4. Membantu pelaku bisnis memahami peraturan dan hukum yang berlaku,

5. Memperkuat sistem demokrasi dan keadilan.  

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Litigasi  Non Litigasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Tahanan adalah penting diberikan agar mereka memahami hukum dan sadar hukum. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, S.H, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kota Parepare Ipda Ahmad, S.H,  Ketua HMPI-HPI Kampus (IAIN) Parepare Silpiana Ismail serta seluruh Panitia kampus (IAIN), berkenan membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber dari Kepolisian Resort Parepare yakni Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Sat Renarkoba. Dalam paparannya disampaikan mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredarannya Bagi Kehidupan Umat Manusia. Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Satnarkoba Polres Parepare selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menegaskan, “Bahwa pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba adanya perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya. Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.” Bagaimana untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.  Termasuk peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini pemerintah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. 

Penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang PANCA CARANA LAKSYA bidang Pemasyarakatan Memberantas Peredaran Narkoba Dan Pelaku Penipuan Dengan Berbagai Modus Di Lapas Dan Rutan. 

Selanjutnya perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya Warga Binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 20, 2024

Lapas IIA Parepare Gelar Sosialisasi Kerukunan Antar Umat Beragama Bagi WBP.

METRO ONLINE PARE-PARE -- Bertempat di Lapas IIA Parepare,  Kepala Lapas IIA Parepare menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare H. Rustam Asda, S.E.,M.Si., Ketua FKUB Kota Parepare Drs. H. Zainal Arifin, MA dan Sekertaris FKUB Kota Parepare Drs. H. Muh. Amin Iskandar, MA. Guna melakukan sosialisasi dan Penyuluhan Keagamaan dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare. Turut hadir Kasi Binadik Muchammad Zaenal Fanani, S.Sos.,M.M., Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, S.H. dan Staf Bimkemas Parepare 20/11/24.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare No. 052/FKUB/XI/2024, perihal Permohonan Fasilitasi Peserta dan Tempat Penyuluhan Agama.

Sebelum Kegiatan dimulai, bertempat di ruangan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare. Kepala Badan Kesbangpol Kota Parepare dengan Ketua dan Sekertaris FKUB Kota Parepare disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam pertemuan tersebut dibahas hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan Agama dan termasuk dengan pembahasan kerjasama kedepan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kesbangpol Parepare diantaranya pembelajaran Kewajiban Bela Negara terhadap Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Parepare.

Selanjutnya di Mesjid At-taubah Lapas Kelas IIA Parepare, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare membuka kegiatan Pembinaan Kepribadian melalui Penyuluhan Keagamaan dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan dihadiri sebanyak 40 (empat puluh) orang Warga Binaan. Dalam sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan bahwa pentingnya pembinaan keagamaan ini sebagai pondasi terhadap pembinaan mental dan rohani serta pembelajaran akan toleransi umat beragama, yang bermuara kepada falsafah Bugis yakni Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi. Hal ini adalah bentuk reintegrasi moral dan rohani bagi Warga Binaan pada telah menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat.

Selanjutnya Ketua FKUB Kota Parepare Drs. H. Zainal Arifin, MA memaparkan materinya kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare perihal pentingnya Kerukunan Umat Beragama, dalam paparannya dijelaskan bahwa fungsinya kerukunan beragama dapat menciptakan masyarakat/kondisi yang damai, harmonis, dan sejahtera. Kerukunan antar umat beragama juga merupakan unsur utama dalam menjaga kerukunan nasional, Menciptakan landasan harmoni sosial, Mengurangi potensi konflik dan ketegangan, Mempromosikan dialog antaragama yang konstruktif, Membangun persaudaraan antara umat beragama, Menjaga Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh pada umumnya dan bagi seluruh Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam mencapai Kerukunan Beragama maka langkah-langkah perlu dilakukan adalah diantaranya  :

1. Menghormati kebebasan beragama dan keyakinan orang lain.

2. Melihat perbedaan sebagai kekayaan, bukan sebagai pemisah. 

3. Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama.

4. Selalu siap membantu sesama, tanpa melakukan diskriminasi terhadap suatu agama 

5. Selalu menjaga rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut.

Kegiatan Penyuluhan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pembinaan yang ada dalam Lapas/Rutan, sebagai indikator penilaian terhadap Warga Binaan secara individu, baik itu tingkah laku, perilaku, kedisiplinan, kepatuhan dan sebagainya. Salah satunya adalah Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran afirmasi positif kepada Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare terkait Pembinaan Kepribadian dan keagamaan yang ada dalam Lapas Kelas IIA Parepare serta bagaimana treatment terhadap Warga Binaan sehingga menjadi roll model bagi sejawatnya dan masyarakat akan pentingnya kerukunan umat beragama. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Program Pembinaan keagamaan bagi WBP selama menjalani pidananya dan 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini Panca Carana Laksya Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru Yakni ASTA CITA, sebagai program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Senin, November 18, 2024

Kepala Lapas IIA Parepare Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Terbaik Pada Triwulan Ke IV

METRO ONLINE PARE-PARE -- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi Bersama seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya yang dirangkaikan dengan pemberian reward piagam penghargaan kepada pegawai terbaik yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH. Senin, 18 November 2024.

Adapun pegawai yang mendapat reward sebagai pegawai terbaik pada Triwulan IV 2024 adalah Sdr Tajuddin, SH selaku Kepala Subag TU, Nur Alim Syah, SH selaku Kepala Subseksi Bimkemaswat  dan Hamzah selaku staf pengamanan (P2U). Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses seleksi pemberian penghargaan pegawai terbaik ini melibatkan seluruh jajaran dengan mempertimbangkan aspek Integritas, Komitmen, dan Kedisiplinan. Pegawai terbaik yang terpilih harus mampu menjadi agen yang membawa perubahan, mampu memberikan kontribusi dan inspirasi bagi kemajuan organisasi kearah yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.

Pemberian penghargaan pegawai terbaik ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan kinerja terbaiknya dalam pelaksanaan tugas, yang kedepannya dapat memberikan contoh, motivasi dan inspirasi bagi seluruh pegawai untuk turut serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan organisasi.

Reward adalah penghargaan sebagai dasar untuk dapat meningkatkan produktifitas para karyawan guna mencapai keunggulan yang kompetitif. Pemberian reward atau penghargaan dilakukan untuk tujuan : 

1. Meningkatkan motivasi, Reward dapat mendorong seseorang untuk meningkatkan prestasi dan kinerja. 

2. Membangun hubungan positif, Reward dapat membantu membangun hubungan yang positif antara atasan dan bawahan. 

3. Menghargai dan menghormati, Reward dapat diberikan untuk menghargai dan menghormati seseorang atas apa yang telah dilakukan dan dikerjakan. 

4. Membentuk perilaku baik, Reward dapat membantu membentuk perilaku yang baik dan menjadi teladan.

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih dan sangat  mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat khususnya warga binaan pemasyarakatan selama ini. Kedepannya untuk dipertahankan dan lebih ditingkatkan. Dengan harapan nilai indeks kepuasan masyarakat dapat terjaga dengan baik.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 13, 2024

Lapas IIA Parepare Gelar Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Tindak Lanjut Program Panca Carana Laksya Pemasyarakatan

METRO ONLINE PARE-PARE -- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pentahapan pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Rabu, 13 November 2024.

Penyelenggaraan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya pada Lapas Kelas di IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Penetapan Tamping dan kurvey khusus bidang pertanian, perkebunan dan perikanan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare. Hal ini sebagai langkah cepat menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan UMKM bagi WBP. Juga mengatasi Overkapasitas hunian dengan program reintegrasi sosial berupa PB, CB dan CMB. Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, S,Sos.,M.H. dan dipandu oleh Kepala Sub seksi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH.

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini sebanyak 51 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey perkebunan, pertanian dan perikanan Luar sebanyak 11 Orang WBP, Korvey perkebunan dalam sebanyak 1 Orang WBP, Tamping Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 15 Orang WBP dengan catatan bahwa ada 2 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi PB dan Korvey. Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Lapas Kelas IIA Parepare kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tertuang dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Panca Carana Laksya Pemasyarakatan) sebagai perwujudan dari Visi dan Misi Presiden RI tentang Asta Cita.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah mengambil langkah-langkah strategis menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan terkait peningkatan ketahanan pangan dan peningkatan UMKM bagi WBP di Lapas IIA Parepare. Juga mengatasi Overkapasitas hunian di Lapas IIA Parepare melalui program Reintegrasi Sosial. 

Seluruh pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berjalan lancar dan tertib sesuai dengan rencana program kerja.


Editor : Muh Sain

Lapas IIA Parepare Gelar Sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Tindak Lanjut Program Panca Carana Laksya Pemasyarakatan

METRO ONLINE PARE-PARE -- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pentahapan pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Rabu, 13 November 2024.

Penyelenggaraan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya pada Lapas Kelas di IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Penetapan Tamping dan kurvey khusus bidang pertanian, perkebunan dan perikanan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare. Hal ini sebagai langkah cepat menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan UMKM bagi WBP. Juga mengatasi Overkapasitas hunian dengan program reintegrasi sosial berupa PB, CB dan CMB. Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, S,Sos.,M.H. dan dipandu oleh Kepala Sub seksi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH.

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini sebanyak 51 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey perkebunan, pertanian dan perikanan Luar sebanyak 11 Orang WBP, Korvey perkebunan dalam sebanyak 1 Orang WBP, Tamping Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 15 Orang WBP dengan catatan bahwa ada 2 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi PB dan Korvey. Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Lapas Kelas IIA Parepare kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tertuang dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Panca Carana Laksya Pemasyarakatan) sebagai perwujudan dari Visi dan Misi Presiden RI tentang Asta Cita.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah mengambil langkah-langkah strategis menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan terkait peningkatan ketahanan pangan dan peningkatan UMKM bagi WBP di Lapas IIA Parepare. Juga mengatasi Overkapasitas hunian di Lapas IIA Parepare melalui program Reintegrasi Sosial. 

Seluruh pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berjalan lancar dan tertib sesuai dengan rencana program kerja.


Editor : Muh Sain 

Kapolres Parepare Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis: “Kita Ini Seperti Keluarga Besar



METRO ONLINE PAREPARE - Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis mengundang jurnalis di Kota Parepare untuk menjaga silaturahmi dan menjalin sinergi, terutama di masa Pilkada.

Acara yang digelar pada Selasa (12/11/2024) ini diwarnai obrolan hangat antara Kapolres dan para wartawan, menciptakan ikatan kekeluargaan yang semakin kuat. 

“Menjadi sebuah kehormatan bagi saya, teman-teman wartawan bisa berkumpul dengan kami di tengah kesibukan kita masing-masing,” ujar Arman Muis.

Kapolres menekankan bahwa hubungan baik antara kepolisian dan jurnalis sangat penting, diibaratkannya sebagai hubungan dalam keluarga besar yang perlu saling mendukung dan memahami.

AKBP Arman juga menyadari adanya kendala komunikasi yang kerap terjadi di lapangan. 

"Kadang, memang ada hal yang berkaitan dengan komunikasi terhambat karena kesibukan kita masing-masing, terlebih dalam momen Pilkada seperti ini," ujarnya.

Dia berharap momen seperti ini dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk lebih dekat dan memahami peran masing-masing.

Di tengah perbincangan, Arman mengajak para jurnalis untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baginya, sinergi antara kepolisian dan media menjadi kunci dalam menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Parepare, terutama dalam menghadapi dinamika yang ada selama Pilkada.

"Silaturahmi ini harus tetap terjaga. Saya harap kita semua dapat bersinergi dengan baik," pungkasnya. 

Kapolres Parepare berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut demi terciptanya kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat luas.

Acara silaturahmi tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan antara penegak hukum dan jurnalis, tetapi juga menunjukkan bahwa sinergi dan saling dukung adalah elemen penting dalam menjaga keharmonisan kota.( Bara )


Editor : Muh Sain


© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved