-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 24, 2024

Penangkapan Mengguncang Sidrap, Gembong Narkoba Diamankan Satresnarkoba Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP — Drama penangkapan mendebarkan mengguncang Sidrap! Rabu, 9 Oktober 2024, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Sidrap menggerebek mereka di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti.

Operasi ini bukan sembarang operasi. Polisi menggunakan teknik undercover buy, menyamar bak pembeli, menyusup menggunakan sepeda motor.

Aksi ini bergerak cepat setelah informasi penting diterima dari masyarakat. Polisi tidak main-main.

Begitu transaksi tercium, mereka segera mengatur jebakan yang sempurna. Hasilnya? Dua pelaku berinisial B dan S berhasil diringkus, tidak ada celah untuk kabur.

Yang lebih mengejutkan, barang bukti yang ditemukan di lokasi. 460 butir ekstasi disembunyikan dalam 5 sachet besar, siap edar.

Tak hanya itu, dua unit sepeda motor dan dua handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu kantong plastik hitam misterius turut diamankan.Ini bukan lagi bisnis kecil, ini operasi kelas besar.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama, memuji kinerja timnya.

Laporan masyarakat menjadi kunci, tapi keberanian polisi menyamar di lapangan adalah pahlawan sesungguhnya.

Para pelaku yang merasa percaya akhirnya dijebak dengan cara yang begitu halus.

Sidrap yang tenang tiba-tiba berguncang. Benteng bisnis narkotika di wilayah ini berhasil ditembus. Namun, jangan salah, ini baru awal.

Perang melawan narkoba di Sidrap masih panjang, dan polisi bersiap menghadapi gelombang berikutnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Jumat, Agustus 16, 2024

Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara,DPD PJI Sulsel Minta Kajari Sidrap Dicopot


METRO ONLINE Makassar - Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Hasan, yang di panggil Akbar Polo, mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang melarang wartawan membawa handphone (HP) saat masuk ke gedung Kejari Sidrap untuk melakukan wawancara.

"Kami mengutuk keras tindakan tersebut, karena ini sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis untuk memperoleh informasi melanggar UU No 40 tahun 1999. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel. 

Kami atas Nama Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) tidak bisa menerima perlakuan seperti ini terhadap wartawan, oleh karena itu kami menuntut agar Kepala Kejari Sidrap dicopot dari jabatannya," tegas Akbar Polo, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, diduga ada yang janggal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga wartawan dilarang membawa handphone (HP) saat ingin bertemu atau mewawancarai salah satu petugas di sana.

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, dua wartawan media online, Heri dan Darwis, yang berencana mewawancarai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, tidak diperbolehkan membawa HP mereka.

"Hari itu, kami ingin mewawancarai Kasi Pidsus Kejari Sidrap karena sudah berkali-kali dihubungi via WhatsApp namun tidak ada respons. Jadi, kami memutuskan untuk mendatangi kantornya langsung, tetapi petugas yang berjaga di pintu masuk gedung Kejari mengatakan bahwa Kasi Pidsus tidak bisa ditemui," ujar Heri, yang diamini oleh Darwis, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Kami diminta menunggu karena hanya Kasi Intel yang bersedia ditemui, namun harus menunggu hingga beliau masuk pukul 10.00. Jadi, kami terpaksa menunggu. Saat itu, jam menunjukkan pukul 09.00 WITA," lanjut Heri.

"Pukul 10.18, saya kembali bertanya kepada petugas yang berjaga di pintu masuk, saya bilang ini sudah lewat jam 10. Kenapa Kasi Intel belum masuk? Barulah pada pukul 10.48 kami dipersilakan masuk ke ruangan Kasi Intel, dan ternyata beliau sudah ada di dalam," jelasnya.

"Anehnya, kami tidak diizinkan membawa HP saat bertemu dengan Kasi Intel. Katanya, itulah prosedur di Kejari Sidrap. Kami hanya diberikan kertas HPS dan pulpen, dan wawancara hanya boleh dicatat di kertas, tanpa menggunakan HP," imbuh Heri.

"Karena sulitnya bertemu pejabat di Kejari Sidrap, saya meminta nomor telepon atau kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi jika ada pemberitaan yang membutuhkan klarifikasi. Namun, Kasi Intel Muslimin Lagalung bersikeras tidak ingin memberikan kontak tersebut. Terkait hal ini, kami (Heri dan Darwis) berharap agar Kejari Sidrap dievaluasi. Ini menghambat tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi," pungkasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah aktivis di Sulsel menuding Kejari Sidrap sebagai instansi yang ketinggalan zaman. 

Salah satunya adalah Sekjen Lidik Pro, Darwis. Menurut dia, di era digital seperti sekarang, pulpen dan kertas sudah tidak lagi relevan untuk mencatat hasil wawancara.

"Norak sekali, move on dong. Ini sudah era digital, bukan zamannya 'Siti Nurbaya'. Kalian (pejabat di Kejari Sidrap) adalah pejabat negara yang ditugaskan untuk melayani publik, maka sudah seharusnya kalian memberikan informasi hasil kerja kepada publik melalui media," kritik Darwis.

"Apa yang kalian sembunyikan di dalam (Kejari Sidrap) sampai-sampai wartawan dilarang membawa HP masuk? Jangan-jangan ada sesuatu di dalam sehingga harus disembunyikan dan tidak boleh difoto," sindir dia menandaskan.



Editor: Muh Sain

Kamis, April 25, 2024

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP, -- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi rupanya masih menjadi lahan bagi para pelaku oknum penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi (Migas) di Kabupaten Sidrap.

Pasca terbakarnya sebuah mobil unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver yang terjadi di sekitar area SPBU Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap terungkap jika mobil yang bernopol DD 1467 VV dan terbakar itu diduga kuat sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal dan berlebihan.

Hal itu terungkap setelah kerangka bagian dalam mobil terlihat bekas modifikasi mesin pompa bagian bawah yang hangus terbakar.

Dilain sisi, sejumlah saksi informasi media ini menyebutkan jika mobil milik Lukman sekaligus sopir saat kejadian tersebut kerap bolak balik masuk sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Sidrap termasuk SPBU Desa Tanete.

Ini menandakan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku bisnis Ilegal BBM bersubsidi sehingga aparat wajib menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Premium atau Pertalite tersebut.

Diketahui sebelumnya, Insiden kebakaran Kendaraan tersebut terjadi di lokasi area SPBU Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kebakaran kendaraan itu melibatkan 1 Unit Mobil minibus Merk Daihatsu  warna Silver bernopol DD 1467 VV, tepatnya di area lokasi SPBU Di Jl Poros Soppeng Desa Tanete.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 April  2024 sekitar pukul 13:20 Wita, bertempat di TKP  1 unit Mobil Minibus tersebut menghanguskan seluruh kendaraan milik dan dikendarai Lukman. 

Adapun saksi-saksi dimintai keterangannya bernama La Beddu (61 tahun) warga setempat menjelaskan kronologis kejadian insiden itu berawal dari ledakan disusul kelulan asap hitam.

"Saya sementara menonton di dalam rumah kemudian saya mendengar ledakan seketika saya keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV  terbakar kemudian saya memanggil warga untuk membantu memadamkan,"ungkap Beddu.

Kemudian sekitar pukul 13:30 Wita 1 unit damkar tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemadaman dan dibantu oleh warga 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

Kapolsek menambahkan Bahwa mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV sementara mengangkut 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. 

Saat kejadian bahwa pengendara mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver seketika langsung meninggalkan TKP.

"Untungnya sopir langsung cepat tanggap menjauhkan kendaraan keluar dari area SPBU sehingga kebakaran hanya menyentil satu mobil dan tidak meluas ke SPBU atau rumah warga,"beber Kapolsek.

Diduga kuat, terjadinya kebakaran akibat korsleting pada kabel serta komponen mobil. "Tidak menutup kemungkinan pengendara sudah sering melakukan pengambilan/sortir BBM pertalite di SPBU yang ada di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

Kini Kasus tersebut sudah ditangani pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sidrap untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kini kendaraan masih di TKP jadi tontonan warga melintas dijalan poros Soppeng tersebut. 

Jika memang benar terjadi penyalahgunaan Migas oleh pemilik kendaraan tersebut, maka hdl itu sudah melanggar Undang-Undang Migas, nomor 22 tahun 2001 dengan merujuk pasal 54, 53, 52 dan 51 tentang ijin pengangkutan dan pendistribusian dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar dan pengangkutan ilegal BBM subsidi dengan ancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 millar, (*)


Editor Muh Sain 

Jumat, Maret 29, 2024

Aktivis Mendesak Penyidik Polres Sidrap Perlihatkan Dokumen Resmi 3 Mobil Tangki Bermuatan BBM Ilegal Yang Dilepas

METRO ONLINE SIDRAP, -- Kasus mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang ditahan kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap dengan dalih surat suratnya lengkap, terus berpolemik, Jumat (29/3/2024).

Kali ini para aktivis mendesak penyidik Polres Sidrap agar berani membuka ke publik dan memperlihatkan surat-surat sakti yang dianggap lengkap milik PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut.

“Kalau memang lengkap surat suratnya, silahkan tunjukkan ke publik surat surat apa saja yang dia (PT Bulukumba Berkah Mandiri) miliki. Tunjukkan ke media supaya publik percaya,” ucap Yurdinawan, ketua pendiri Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulsel, Jumat (29/04/2024).

Sebelumnya, Erwin Syah mengatakan bahwa pihaknya melepas 3 mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri karena dokumennya lengkap.

Dokumen yang dimaksud antara lain, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namun menurut Yurdinawan, kalau hanya surat tersebut, itu artinya tidak lengkap. Karena kata dia, pebisnis solar harus memilik surat izin niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen yang paling penting dan paling utama yang harus dimiliki pebisnis solar adalah IUNMG. Kalau ini tidak ada, maka bisnis dianggap ilegal. Untuk itu saya berharap Kapolres perlihatkan surat suratnya yang dimaksud lengkap,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar polisi menjelaskan ke publik solar yang diangkut mobil tangki tersebut apakah solar industri atau subsidi.

“Kalau solar industri, dia ambil di mana? Harus ditunjukkan jangan hanya ngomong saja. Karena saya menduga solar tersebut adalah solar subsidi yang diselundupkan ke Morowali,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Sidrap yang dikonfirmasi via WhatsApp pada pukul 16.00 wita, hingga berita ini diterbitkan, perwira polisi berpangkat dua bunga tersebut, belum memberi jawaban. (")


Editor : Muh Sain 

Oknum Penyidik Tipidter Polres Sidrap Diduga Bermain Mata Hingga Lepas 3 Tangki Pengangkut BBM Iligal Jenis Solar

METRO ONLINE,SIDRAP - Paminal Propam Polda Sulsel diminta turun tangan periksa penyidik Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Sidrap usai melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar yang diamankan Selasa malam 26 Maret 2024.

Oknum penyidik di Tipidter Polres Sidrap diduga bermain mata sehingga nekat melepas tiga unit mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL tersebut.

“Saya harap Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik karena kami duga ada sesuatu antara pemilik dan penyidik sehingga dilepas. Ada kemungkinan penyidik bermain mata dengan pemilik sehingga nekat melepas,” ucap aktivis di Sidrap, Ahlan, Rabu (28/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.

Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).

Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Merekq diamankan karena diduga penyelundup solar subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.

Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Februari 14, 2024

Dandim 1420 Sidrap Tinjau Kesiapan TPS Dalam Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

METRO ONLINE SIDRAP -- Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., melakukan peninjauan kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (14/2/2024).

Kegiatan peninjauan dilakukan di dua tempat yakni di TPS 01, 02 dan 03 Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang dan TPS 11 Desa Bulu Cenrana Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang

Dalam peninjauan tersebut, Dandim 1420/Sidrap memastikan bahwa kesiapan TPS untuk melaksanakan Pemilu Serentak 2024.

Dalam peninjauan ini Dandim 1420/Sidrap menunjukkan komitmen dan perhatian yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu. Dandim Sidrap juga menyampaikan pesan-pesan penting terkait pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pemilu.

Dalam upaya memantau dan keamanan kelancaran proses Pemilu, Dandim Sidrap telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengamanan dari TNI, Kepolisian serta instansi terkait lainnya. Kami berkomitmen untuk menjaga proses Pemilu berjalan dengan aman, tertib, dan transparan.

Dengan peninjauan kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, “Diharapkan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat berjalan lancar dan sukses, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi demokrasi dan kemajuan bangsa.”Tutup Dandim Sidrap. (*)


Editor : Muh Sain 

Rabu, Januari 31, 2024

Bentuk Kepedulian Babinsa Koramil Marittengae Dan Warga Melakukan Karya Bakti Bersama

METRO ONLINE SIDRAP – Kepedulian Babinsa Koramil 1420-03/Marittengae bersama masyarakat binaannya melakukan karya bakti membersihkan saluran air di Desa Talumae Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (31/01/24).

Karya bakti dalam rangka memelihara kemanunggalan TNI-Rakyat, begitu nampak terlihat dan benar-benar nyata dalam kegiatan di wilayah Binaannya.

Hal tersebut terbukti saat Babinsa dengan sepenuh hati membantu warga masyarakat melaksanakan kerja bakti membersihkan Saluran Air dan Sampah-sampah serta rumput rumput di pinggir Jalan.

Danramil 1420-03/Marittengae Kapten Arh Ridwan Baharuddin menjelaskan Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi dalam musim penghujan saat ini yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir.

“Kegiatan karya bakti selain bermanfaat bagi lingkungan juga mengeratkan silaturahmi dengan warga,” katanya.

Lebih lanjut Danramil menambahkan, gotong royong merupakan budaya nenek moyang yang harus tetap di jaga dan terus dilakukan. (*)


Editor : Muh Sain 

Rabu, Januari 17, 2024

Kapolda Sulsel Beri 2 Paket Umroh dan Ribuan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP - Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R.Djajadi, S.I.K.,MH didampingi oleh Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny Dewwy Andi Rian melaksanakan kegiatan Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, Bhayangkari Peduli, Pasar Murah dan UMKM. 

Kegiatan Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel di pusatkan di Pelataran Monumen Ganggawa, Pangker, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.  Rabu (17 Januari 2024) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pada kegiatan ini, Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel didampingi oleh Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny Siska Erwin Syah, Pj. Bupati Dr. Ns.H. Basrah, S.Kep, M.Kes, Ketua TP PKK dan Forkopimda Kabupaten Sidrap. 

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Sidrap menyampaikan selamat datang kepada Bapak Kapolda Sulsel bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel dan rombongan atas kunjungannya di Bumi Nene Mallomo.

"Hadirnya bapak Kapolda Sulsel bersama Rombongan di Kabupaten Sidrap dapat memberikan dampak positif. Mengingat ada 2000 paket sembako yang diberikan untuk masyarakat di kabupaten Sidrap", Ujar Pj. Bupati. 

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R.Djajadi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan Bakti sosial dan Bakti kesehatan di Kabupaten Sidrap untuk mencegah dan menekan angka stunting.

"Dengan adanya bakti sosial dan Bakti Kesehatan yang digelar di Kabupaten Sidrap diharapkan dapat memenuhi kebutuhan gizi anak dan ibu hamil serta membantu masyarakat dalam pemeriksaan kesehatan," Ujar Kapolda Sulsel.

Lanjut Kapolda Sulsel, Pasar Murah dan UMKM yang dilaksanakan di Kabupaten Sidrap sebagai langkah untuk membantu masyarakat dalam rangka mendapatkan bahan makanan pokok dengan harga terjangkau.

"Dengan harga terjangkau dalam Pasar Murah dan UMKM diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Sidrap guna memenuhi kebutuhan sehari-hari", Harap Kapolda Sulsel. 

Usai sambutan, Kapolda Sulsel bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel memberikan dua Paket Umroh kepada masyarakat dan paket Sembako secara simbolis serta ratusan doorprize menarik.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved