-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, April 01, 2025

Agar Kamtibmas Tetap Kondusif. Polres Kolaka Aktifkan Timsus Hunter

METRO ONLINE Kolaka- Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H.,CPM. melalui program Polri Pro membentuk Timsus Hunter dengan tujuan pencegahan dan penindakan daerah rawan gangguan Kamtibmas. 

Moment mudik Timsus Hunter lebih diaktifkan baik siang maupun malam mengingat ada peningkatan aktifitas masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. 

Kegiatan Timsus Hunter lebih kepada tindakan edukasi dengan Preemtif dan Preventif serta langkah Represif sebagai upaya terakhir jika diperlukan dalam rangka penegakkan hukum

Kapolres Kolaka " untuk memastikan kondisi Wilayah Hukum Polres Kolaka tetap aman, telah mengerahkan personel Kepolisian untuk melakukan patroli di titik-titik rawan serta perumahan kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Selain patroli, kami juga mengimbau warga yang tidak mudik untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” 

Selain itu, Timsus Hunter juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan dan warga setempat untuk meningkatkan sistem keamanan berbasis komunitas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui layanan hotline Polri 110 .

Dengan upaya ini, diharapkan situasi Kamtibmas tetap kondusif selama periode mudik Lebaran, sehingga warga yang bepergian dapat merasa lebih tenang meninggalkan rumah mereka. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum bepergian, seperti mengunci pintu dan jendela, serta tidak meninggalkan barang berharga yang dapat memancing tindak kejahatan.


Baramakassar

Editor : Muh Sain 

Kamis, Maret 27, 2025

Kapolres Kolaka Bagi-Bagi THR kepada Seluruh Personil

METRO ONLINE Kolaka, Sulawesi Tenggara - Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.H., S.I.K., CPM, melaksanakan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh personil Polres Kolaka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kolaka menyampaikan bahwa pemberian THR kepada seluruh personil merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini.

"Kita ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kita berharap bahwa pemberian THR ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Kapolres Kolaka.

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H/2025 M, MOHON MAAF LAHIR BATIN

Personil Polres Kolaka yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik pemberian THR dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kolaka.

Dengan demikian, diharapkan pemberian THR ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat personil Polres Kolaka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polres Kolaka kepada masyarakat.

Baramakassar

Editor : Muh Sain 

Selasa, Maret 25, 2025

Gerak Cepat Polres Kolaka Menangkap Pelaku Narkotika jenis Sabu 110,94 gram

METRO ONLINE Kolaka, Sulawesi Tenggara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hairuddin. M, S.E. pada (25/03/2025). 

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu malam hingga Senin dini hari (24/3/2025).

Operasi penangkapan bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di pinggir Jalan Poros Kolaka - Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin AKP Hairuddin bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial H alias Y yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penyergapan terhadap H alias Y di sekitar Jalan Poros Kolaka - Pomalaa. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumah kostnya yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan empat paket shabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain lap berwarna kuning.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Setelah penemuan awal, petugas kembali melakukan interogasi mendalam terhadap H alias Y. Tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka - Koltim, Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung bergerak menuju Kolaka Timur.

Setibanya di Kolaka Timur pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, petugas berhasil menemukan satu kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna merah muda berisi tiga paket shabu. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari tersangka H alias Y adalah tujuh paket dengan berat brutto mencapai 110,94 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain satu kain lap berwarna kuning, satu kantong kresek berwarna hitam, satu kantong kresek berwarna merah muda, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ball plastik kosong. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka H alias Y yang berprofesi sebagai wiraswastawan dan hanya mengenyam pendidikan terakhir hingga SMP (tidak tamat) ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik sebagai langkah tindak lanjut dalam kasus ini.


Baramakassar

Editor : Muh Sain 

Rabu, Mei 22, 2024

Demo Aktivis di Mapolda Sultra, Usut Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Marombo Pantai Kabupaten Konawe Utara

METRO ONLINE KENDARI | Bertempat di depan Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah aktivis dari konsorsium Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB) dan Serikat Pemuda Indonesia (SPI) serta Kesatuan Organisasi Pemuda Indonesia (KOPI) bersama emak-emak marombo pantai yang di pimpin koordinator lapangan (Korlap) Fajar dan Sarman, menggelar Aksi unjuk Rasa (Unras).

Demo ini terkait adanya dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oknum kepala desa (Kades) inisial AK pada pemilihan calon kepada desa tahun 2019 dan 2023.

Aksi unjuk rasa yang di gelar pada Rabu (22/05/2024) itu meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses hukum terkait dugaan ijazah palsu yang di pergunakan oleh Kades inisial AK dalam memuluskan langkahnya sebagai calon kepala desa di Wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara

Korlap Fajar dalam orasi nya menyampaikan, pada periode sebelumnya yaitu tahun 2019, hingga 2023 Inisial AK menjabat sebagai Kepala Desa Marombo Pantai di Kabupaten Konawe Utara yang di duga menggunakan ijazah palsu sejak periode 1 dan periode 2 menjabat.

"Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra serta menyampaikan laporan secara resmi dugaan ijazah palsu hingga menjabat sebagai kepada desa marombo pantai," kata Fajar.

Hal itu kami patut mencurigai sebab kepala desa tersebut memakai dua ijazah SMP yang berbeda dalam pencalonan dirinya yakni, tahun 2019 ia memakai ijazah SMP terbuka 3 Kendari, dan pencalonan dirinya tahun 2023 memakai ijazah SMP Negeri Lateri Ambon

"Kami mencurigai adanya indikasi ijazah yang tidak benar. Kok ada satu warga negara memiliki 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya 2 ijazah tersebut cukup terpaut jauh yang SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 sedangkan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992. Dan anehnya ijazah tersebut bisa lolos dari panitia seleksi Kepala Desa pada saat itu," ungkap Fajar

Lanjutnya, kami menilai kepala desa ini memiliki keistimewaan tersendiri dalam pencalonan dirinya sebagai kepala desa karena 2 kali pencalonan ini dengan memakai dua ijazah yang berbeda.

"Kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari 2 ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu," terang Fajar.

Sementara itu korlap Sarman, kami menduga adanya indikasi ketidak terbukaan kepala desa dalam pengelolahan anggaran di Desa. Sebab pelaksanaan proyek pembangunan desa tidak pernah menyampaikan kepada BPD Desa Marombo Pantai dan itu di akui Ketua BPD sendiri.

"Proses pembangunan drainase dan bak air yang tidak di tau oleh Ketua BPD, bahkan jumlah anggaran yang digunakan tidak di ketahui berapa kisaran anggaran yang dihabiskan serta ketua BPD juga tidak pernah menanda tangani laporan pertanggung jawaban desa," ucap Sarman dalam orasinya.

Dan proses ketidak terbukaan kepala desa tersebut nantinya akan timbul cikal bakal lahirnya korupsi yang akan menimbulkan kerugikan dari keuangan negara keran tidak ada transparan dalam pengelolahan keuangan negara.

Olehnya itu, para demonstran meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengungkap kebenaran dua ijazah yang dipakai oleh Kepala Desa dalam pencalonan dirinya sebagai kepala desa marombo pantai.

"Meminta Kapolda Sultra untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini sekolah yang menerbitkan ijazah-ijazah tersebut untuk diperiksa kebenarannya, serta memeriksa kepala desa terkait ketidak  terbukaannya dalam pengelolahan anggaran desa yang menimbulkan indikasi KKN di Desa Maromno Pantai. pungkas Sarman

Guna keperluan konfirmasi, hingga berita ini dilansir oknum Kepala Desa Marombo Pantai (Kades) belum berhasil di hubungi awak media ini. (tim redaksi).

Senin, April 08, 2024

Kasat Lantas Polres Takalar Melaksanakan Kegiatan Preemtif, Preventif Jelang Lebaran Dengan Cara Edukasi

METRO ONLINE TAKALAR - Kasat Lantas Polres Takalar Iptu H.Sukri S.Sos.,M.H.,  melaksanakan Kegiatan  Preemtif, Preventif Jelang Lebaran dengan Cara edukasi berlalu lintas yang baik dan benar kepada Masyarakat di wilayah hukum Polres Takalar ,Senin  pagi 08/04/24.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Takalar Iptu H.Sukri Liwang  bersama anggotanya.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K., M.SI.,melalui Kasat Lantas Iptu H. Sukri Liwang S.sos.,M.H., mengatakan sosialisasi itu dilakukan Jelang Lebaran untuk meminimalisir potensi pelanggaran, kecelakaan dalam kesempatan itu diberikan pemahaman dan edukasi berlalu lintas yang baik dan benar untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Masyarakat  diberikan pemahaman jelang lebaran dan edukasi agar selalu mematuhi aturan berlalulintas diantaranya mematuhi rambu- rambu dan melengkapi kelengkapan kendaraan serta membawa kelangkapan surat saat berkendara," jelasnya.

"Diharapkan, dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi tata tertib berlalu lintas, sehingga mampu mengurangi atau menekan angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. 


Penulis : Muh Sain

Rabu, Februari 07, 2024

Satlantas Polres Takalar Bersama Komunitas Motor Bikers Dan Takalar Max Community Gelar Deklarasi Penggunaan Knalpot Brong

METRO ONLINE  TAKALAR -- Satlantas  Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan bersama komunitas sepeda motor Bikers Talisea dan Takalar Max Community menggelar Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Deklarasi digelar di Lobby Mapolres Takalar, Rabu (7/2/2024), dengan dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, para Pelajar dan Mahasiswa.
Kegiatan Deklarasi diawali dengan Apel Deklarasi Anti Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis, yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Takalar IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis ini

merupakan wujud kesiapan Polres Takalar bersama masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif.

“Kami bersama masyarakat berkomitmen untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) menuju Pemilu 2024 yang aman dan kondusif”, tutur Kasat Lantas.

“Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, maka perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti Komunitas Sepeda Motor, Pelajar dan Mahasiswa sebagai pelopor Kamseltibcar Lalu Lintas”, tambah Kasat Lantas.

“Melalui kegiatan Apel Deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkas IPTU H. Sukri Liwang.


Editor : Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved