METRO ONLINE Luwu Utara--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara kini kembali menangkap dua petani tambak yang diduga menjadi pengguna narkotika jenis sabu-sabu, di desa lettekang desa arusu kecamatan malangke barat. Senin (1/3/2021)
"Dua orang tersangka pengguna sabu-sabu yakni, Marwan (30) dan Hendra (23) keduanya warga kecamatan malangke barat, Ditangkap pada sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 00,15 Wita" kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.
Pengungkapan dua tersangka pengguna barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di atas jembatan lettekang desa arusu, malangke barat kabupaten Luwu Utara.
Dari penangkapan kedua tersangka, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu unit motor yamaha fino warna hijau putih.
Kedua tersangka bersama barang bukti di bawah keruang tahanan titipan Satres Narkoba Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan guna melakukan pengembangan. "tutup IPTU Ferasmus Rande. (Drs)