METRO ONLINE, PALOPO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo menerima kunjungan Pengadilan Negeri Belopa yang mana kunjungan ini guna melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat). Rabu (07/06).
Hakim Pengawas dan Pengamat (Wamat) Pengadilan Negeri Belopa, Andi Aswandi Tashar, S.H, M.H beserta Tim melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Belopa di Lapas Kelas IIA Palopo.Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Belopa dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP.
Hal ini juga untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
Andi Aswandi Tashar selaku Hakim Wasmat dalam kesempatan ini mendukung penuh upaya Lapas Kelas IIA Palopo dalam memberikan pembinaan berkelanjutan kepada WBP, khususnya pembinaan berupa keterampilan. Bentuk pembinaan ini dapat menjadi bekal ketika WBP kembali ke masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih dan juga mendukung penuh atas upaya yang dilakukan pihak Lapas Palopo dalam memberikan pembinaan berkelanjutan kepada WBP, khususnya pembinaan keterampilan. Kita harapkan mereka dapat menjadikan keterampilan tersebut menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat,” harapnya.
Kalapas Kelas II A Palopo, Jhonny H Gultom dalam keterangannya menjelaskan, kami senantiasa membangun sinergitas dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan stake holder lainnya baik terkait dengan warga binaan yang ada di sini maupun urusan kedinasan dan organisasi.
"Selain pembinaan, layanan pemenuhan kebutuhan bagi WBP terus dilakukan dengan maksimal. Hal-hal tersebut meliputi kebutuhan makan, kesehatan, rekreasi dan edukasi, hingga peribadatan", Ujarnya.
“Selain memberikan pembinaan kepada WBP sebagai kegiatan pengembangan diri, pihak kami juga terus berupaya maksimal dalam memberikan hak-hak mereka sehingga para WBP dapat menjalani masa pidana dengan baik,” Terangnya.
Editor: Muh. Sain