-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Juni 14, 2023

Kepala Lapas IIA Parepare Gandeng Kepala SLB Negeri Kota Parepare Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

METRO ONLINE PARE PARE -- Dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berprinsip Hak  Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), demi terwujudnya penghormatan, pelindungan, pemenuhan,  penegakan, dan pemajuan HAM, serta sejalan dengan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Parepare FAISAL SYARIF, S.Pd, M. Kes. 

Adapun rencana kerjasama ini dalam rangka mengakomodir hak- hak penyandang disabilitas baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare. Kepala SLB Negeri Parepare sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan khususnya bagi penyandang disabilitas. Bahwa penyandang disabilitas memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus dalam hal ini pelayanan yang ramah termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana. 

Selanjutnya kerja sama ini akan segera dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama terkait penyediaan layanan bagi penyandang disbilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat-isyarat bagi petugas Lapas IIA Parepare. 

Kepala Lapas IIA Parepare sangat memperhatikan saudara kita penyandang Disabilitas yang terkadang belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum. Padahal  Undang-undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.  Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kepala Lapas IIA Parepare besarta jajaran terus memaksimalkan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat. Kami bangga sekaligus bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Ini Arahan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Palopo kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

METRO ONLINE, PALOPO - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIA Palopo berikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Palopo di halaman Blok Hunian Lapas Palopo. Rabu (13/06/2023).

Ka.KPLP Syamsul Bahri didampingi Kasubsi Keamanan, Rusli beserta staff berikan arahan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Lapas Palopo.

Ka.KPLP mengingatkan warga binaan agar mengikuti dan mematuhi tata tertib yang sudah ada dan jangan mencoba untuk tidak patuh karena jika sudah melanggar akan berdampak pada dirinya sendiri. Hak-haknya sebagai warga binaan akan terhambat jika sudah bermasalah.

“Saya ingatkan kembali agar semua warga binaan untuk mengikuti dan patuh pada aturan serta tata tertib yang berlaku yang sudah disampaikan oleh Bapak-Bapak petugas disini. Ikuti semuanya dengan baik, jangan sampai bermasalah karena nantinya juga berdampak pada kalian sendiri”,  Tegas Syam.

Selain itu Ka.KPLP juga menyampaikan pentingnya warga binaan untuk mengikuti seluruh kegiatan pembinaan. Baik dari segi kerohanian, kepribadian, dan kemandirian. Dan mengingatkan tentang bahaya Narkoba.

“Penting untuk warga binaan sekalian mengikuti seluruh pembinaan yang ada di Rutan dengan baik. Karena selama disini  kalian dapat memperbaiki diri, sehingga nantinya sudah bebas kalian bisa di terima kembali dengan baik di masyarakat”, Tuturnya.

“Tidak bosan-bosannya saya sampaikan hal ini. Jangan coba-coba untuk bermain yang namanya Narkoba. Karena efeknya sangat berbahaya dan sangat merugikan. Jika saya dengar, tidak ada maaf, saya tindak tegas semua yang terlibat", Terang Syamsul.


Editor: Muh. Sain

Polres Pelabuhan Makassar Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakar Tiga Mobil di Kecamatan Wajo

METRO ONLINE, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menetapkan tersangka pembakaran tiga unit mobil di depan ekspedisi Al-husna Trans, di jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo Kota Makassar yang terjadi, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Penataan tersangka itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/VI/2023/Sulsel / Res Pelabuhan Makassa/Sektor Wajo. Tersangka yakni Waldi alias Ibol (30), warga JI Nusantara Baru Irg 448, Kecamatan Ujung tanah, Kota Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Prianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sedikitnya lima saksi yang telah diperiksa. 

Kapolres menyebut, pembakaran mobil itu terjadi, pada 7 Juni 2023 sekira pukul 02.00 wita berawal saat pelaku berada di jalan Kalimantan minum minuman keras bersama dengan beberapa orang temannya.

"Saat pelaku jalan pulang ke rumahnya melalui jalan Balang Lompo depan ekspedisi Al-husna Trans, pelaku melihat mobil truk yang terparkir di depan ekspedisi, " kata AKBP Yudi saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023).

Setelah sampai dirumahnya, pelaku kemudian mengambil sepeda milik sepupunya yang disimpan depan rumahnya. Selanjutnya pelaku naik sepeda menuju Ekpedisi Al-husna Trans dan menyimpan sepeda yang dipakainya lalu berjalan ke samping mobil truck Mitsubishi warna kuning Nopol DN 8425 DB.

Pelaku kemudian membakar tali nilon/plastic yang terhubung dengan penutup atau terpal mobil dan setelah tali terbakar pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda tersebut.

Sopir yang tinggal di ruko ekspedisi bangun dan melihat kebakaran. Selanjutnya berusaha memadamkan api, namun api telah membesar, kemudian datang petugas pemadam untuk memadamkan api.

"Berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal atau jengkel dengan sopir, karena beberapa hari yang lalu pernah mendatangi sopir Ekspedisi Al-husnah Trans meminta uang untuk membeli rokok dan minuman, namun tidak diberi uang," Jelas Kapolres Pelabuhan

Akibat kejadian itu, ada tiga mobil terbakar. Ada Mobil Brio DD 1305 UR, mobil Truk Col disel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT Nopol DD 8818 MJ. Total sebesar Rp. 540.000.000.

"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket switer, celana pendek buah celana, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal/penutup mobil," Ujarnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidanan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun", tegas Kapolres Pelabuhan Makassar.(@$_23)


Editor: Muh. Sain

Selasa, Juni 13, 2023

Lapas IIA Parepare Berikan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Gratis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

METRO ONLINE PARE PARE -- Lapas IIA Parepare melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan pelatihan kemandirian bersertifikasi bagi warga binaan secara gratis. Hal ini sebagai wujud kepedulian, perhatian dan service excellent kepada warga binaan sebagai bekal kemampuan dan keahlian yang sertifikat setelah bebas nantinya. Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja YPA HANDAYANI Kota Parepare dengan pendampingan Bapak Abdullah, SH, MH selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja dan staf. Pelatihan sekaligus praktek pengelasan bertujuan yaitu :


1. Ilmu pengetahuan (Knowledge), Para peserta pelatihan yang dilatih diharapkan mendapatkan Ilmu pengetahuan yang cukup untuk dapat mengerjakan tugasnya yang akan diberikan.

2. Kemampuan (skill), Para peserta pelatihan yang dilatih diharapkan dapat dan mampu melakukan tugas saat ditempatkan pada proses yang telah ditentukan.

3. Penentuan sikap (attitude), Setelah melakukan pelatihan diharapkan para peserta pelatihan dapat memiliki sikap kerja, minat dan kesadaran atas pekerjaan yang akan dilakukannya. Kegiatan pelatihan kemandirian bersertifikasi secara gratis ini adalah paket ke 3 dengan jumlah peserta 10 orang warga binaan pemasyarakatan. Sebelumnya Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH telah memberikan pelatihan kemandirian bersertifikasi secara gratis sebanyak 2 paket kegiatan. Total seluruh kegiatan pelatihan kemandirian bersertifikasi ada 4 paket kegiatan dengan keluaran 40 orang warga binaan berdasarkan DIPA SATKER LAPAS IIA PAREPARE TAHUN 2023. 

Kegiatan ini diharapkan Warga Binaan Lapas IIA Parepare mendapatkan bekal kemampuan, keahlian dan sertifikat setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Dengan keterampilan yang bersertifikat, warga binaan bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat saat bebas nanti.

Sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH telah melakukan koordinasi dan melakukan penandatanganan PKS dengan Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Parepare dan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan Merupakan (BPVP Pangkep) Adalah Lembaga Pelatihan Pelatihan Yang Melatih Dan Membentuk Calon Calon Tenaga Kerja Ataupun Calon Wirausaha Dengan Memberikan Ilmu Pengetahuan Dan Keterampilan Bagi Setiap Siswa/I Yang Dilatih Agar Mampu Menghadapi Kebutuhan Didunia Industri Dan Dunia Usaha. 

Melalui kerjasama ini Kepala Lapas IIA Parepare berharap adanya bantuan Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare berupa pelatihan Meubeler dari kayu dengan peserta 16 orang. Dan paket kegiatan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare terkait kewirausahaan yang telah dilaksanakan. 

Insya Allah dari Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan Merupakan (BPVP Pangkep) juga memberikan bantuan Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi secara gratis kepada warga binaan Lapas IIA Parepare dalam waktu dekat ini. 

Sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kepala Lapas IIA Parepare besarta jajaran terus memaksimalkan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat. Kami bangga sekaligus bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Ini Saran Kapolres Toraja Utara Untuk Antisipasi Penyebaran Virus Demam Babi Afrika

METRO ONLINE, TORUT - Mewaspadai meluasnya penyebaran Virus ASF pada babi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si memberikan saran terkait langkah antisipasi penyebaran virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika, Selasa (13/06/2023).

Saran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 33/0572/Pertanian tertanggal 30 Mei 2023 yang isinya memuat 12 poin penting dalam langkah mencegah penyebaran Virus ASF pada babi.

African Swine Fever (ASF) adalah penyakit viral pada babi yang sangat menular, menimbulkan berbagai perdarahan pada organ internal dan disertai angka kematian yang sangat tinggi pada babi namun tidak berdampak pada manusia.

Sebelumnya diketahui bahwa Virus ASF pada babi telah terindikasi sudah masuk di Kabupaten Toraja Utara, hal tersebut dipastikan setelah ditemukannnya beberapa ekor babi tiba-tiba mati di dalam kandang yang setelah dilakukan observasi uji laboratorium akibat positif terpapar virus ASF.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si mengungkapkan bahwa Virus ASF pada babi memang sebelumnya sudah terindikasi masuk di wilayah Kabupaten Toraja Utara , Bahkan Pemda Torut , Kodim dan  Kepolisian telah bersinergi dalam upaya penyekatan pintu masuk hewan babi dari luar torut yg hewannya terduga mengalami penyebaran virus tsb. 

Ia menjelaskan selain 12 poin penting yang tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kapolres menyarankan solusi kepada Pemerintah Daerah Torut mengingat kemungkinan belum ditemukannya vaksin terhadap virus tersebut dalam jangka waktu lama.

"Mungkin perlu  pembuatan karantina berjangka yang dikelola baik pemda maupun kolaborasi dengan pedagang / peternak babi sebelum babi memasuki pasar hewan/dipelihara oleh masyarakat setempat atau digunakan untuk kepentingan lain", Ujarnya.

Dalam masa inkubasi aman selama 3-15 hari, tempat tersebut dapat dilakukannya karantina sementara / penampung diperbatasan atau lokasi tertentu, akan tetapi  harus dalam keadaan bersih dan terjamin pengawasannya oleh dinas peternakan / veteriner / dokter hewan.

“Terkait dengan penyekatan yang dilakukan di Perbatasan Kabupaten untuk diperketat pengawasannya dengan melibatkan seluruh pihak terkait temaksud Personel Kodim,  Polres Tora Utara dan pihak Dinas Pertanian bidang peternakan selaku leading sector dengan harapan aksi penyeludupan hewan dapat di eliminir/dicegah dengan baik,” terang Kapolres.

Saat ini kebutuhan akan hewan ternak terkhusus Babi tentu akan sangat meningkat apalagi tingginya permintaan dari banyaknya acara pesta adat. 

Babi merupakan salah satu hewan yang wajib ada saat ritual adat di Toraja, baik itu Rambu Tuka' (ritual kehidupan/kegembiraan) maupun Rambu Solo' (ritual kematian/kedukaan). Kedua ritual itu membuktikan bahwa babi selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus hidup orang Toraja.

"Sampai saat ini diketahui Penyakit Demam Babi Afrika tidak bersifat Zoonosis atau tidak menular dari hewan ke manusia, Saran yang Kami berikan tujuannya agar jumlah hewan ternak jenis babi yang mati akibat virus ASF (Demam Babi Afrika) dapat diatasi sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ritual pesta adat," tutupnya.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved