METRO ONLINE PALOPO - Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, Lapas Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pranaja Kota Palopo, Sabtu (08/07).
Melalui penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom, Lapas Palopo sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan. Dalam sambutannya Kalapas menyampaikan bahwa Lapas Palopo memberikan pelayanan berupa bantuan hukum secara gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan serta peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu.“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum,” jelas Kalapas.
Ketua LBH Pranaja Palopo, Muchtar mengungkapkan bahwa LBH Pranaja siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Palopo. “Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,” ungkap Muchtar.
Editor : Muh Sain