METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Dr. Suprapto, Bc.IP, SH, MH mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel membuka kegiatan Bhakti Sosial Pengentasan Stunting yang di gelar di Kelurahan Galung Maloang Kota Parepare.
Kegiatan yang digelar dengan bekerjasama Puskesmas Lompoe Kota Parepare ini di Dalam Rangka Hari Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-78 Tahun 2023 dengan tema Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mars Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Kepala Divisi menyampaikan bahwa Penyebab adanya kejadian stunting berdasarkan faktor yang paling mempengaruhi sesuai urutan antara lain pendapatan keluarga, pemberian ASI eksklusif, pekerjaan ayah balita, pengetahuan gizi ibu balita, ketahanan pangan keluarga, tingkat konsumsi karbohidrat.
Pencegahan stunting sebaiknya dilakukan pada masa awal kehamilan. Orang tua disarankan untuk mulai menerapkan pola makan seimbang dan gaya hidup sehat sedini mungkin. Dari awal masa kehamilan, pencegahan stunting dapat dilakukan dengan meningkatkan asupan zat besi dan asam folat untuk ibu
" Untuk itu kami jajaran keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan perhatian kepada masyarakat sehingga hadir pada kegiatan hari ini. Bahwa kegiatan pengentasan stunting adalah tanggung jawab bersama", Ujarnya.
Melalui program ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan akan memberikan bingkisan kepada peserta kegiatan sosialisasi pengentasan stunting.
Kepala Divisi Pemasyarakatan mengucapkan banyak terima kasih kepada Walikota Parepare beserta jajarannya yang telah memberikan waktu dan tempat sehingga pelaksanaan kegiatan program pengentasan stunting berjalan dengan lancar.
Pemerintah Daerah Kota Parepare dalam hal ini di wakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Ibu Rahmawati Nasir, SKM, M.Kes, MARS yang membacakan sambutan Walikota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H.
Walikota memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan atas perhatiannya kepada masyarakat sehingga kegiatan yang positif ini dapat dilaksanakan dengan baik.
"Mari bersinergi dan bergotong royong untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Semoga kedepannya jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju", Jelasnya.
Pemerintah Daerah Kota Parepare mengucapkan Dirgahayu Kementerian Hukum Dan HAM RI Ke 78 Tahun 2023 semakin PASTI dan Ber-AKHLAK dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pelaksanaan Bakti Sosial Pengentasan Stunting dikemas dalam program sosialisasi oleh Kepala Seksi Gizi dan Promkes dr. Rismayanti Pada Puskesmas dengan materi sosialisasi Tumbuh Kembang Anak serta pemenuhan gizi anak dan ibu hamil.
Kegiatan ini dihadiri Walikota Parepare yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Polres Parepare, Kodim 1405/Mallusetasi, Pengadilan Negeri Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Dinas Kesehatan Kota Parepare, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Parepare.
Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Parepare, Camat Bacukiki, Lurah Galung Maloang, Jajaran Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Lapas IIA Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Lapas IIA Palopo, Rutan IIB Enrekang, Rutan IIB Pinrang, Rutan IIB Sidrap, Rutan IIB Sengkang, Rutan IIB Watansoppeng, Rutan IIB Makale, Rutan IIB Masamba, Bapas Kelas II Palopo, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Dharma Wanita Persatuan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Setelah kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Lapas Parepare dan Kepala Puskesmas Lompoe, dan Kepala Lapas Parepare dan Kepala SLB Negeri Parepare sekaligus pemberian bingkisan berupa makanan bergizi/susu/suplemen sirup kepada peserta sebanyak 60 orang yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH selaku koordinator kegiatan menyampaikan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat sinergitas antar stakeholder dan dilaksanakan secara serentak dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham Ke 78 Tahun 2023.
"Dasar pelaksanaan kegiatan sesuai surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-UM.04.01-506 Tanggal 3 Juli 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika” Ke-78 Tahun 2023 dan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1.UM.01.01-712 tanggal 7 Juli 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Bakti Sosial Pengentasan Stunting", Terangnya.
Editor: Muh. Sain