-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juli 25, 2023

Kapolda Sulsel Pimpin Press Rilis, Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran Lalin Dalam Ops Patuh Pallawa 2023

METRO ONLINE, MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Dirlantas Polda Sulsel KBP I Made Agus Prasetya,SIK.,M.Hum, Kabid Propam KBP Zulham Effendi,SIK.,MH dan Kabid Humas Polda Sulsel KBP Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Patuh Pallawa 2023 di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Senin (24/07/23).

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa, tercatat puluhan ribu Kendaraan melakukan pelanggar aturan lalu lintas. Pelanggar tersebut terdiri, 9.910 Motor, 1.782 Mobil Penumpang, 950 Mobil Barang, dan 157 Bus.

“Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada motor, umumnya Karena tidak memakai helm, Melawan arus, berkendara masih dibawah umur dan berboncengan lebih dari 1 orang. Sedangkan jenis pelanggaran pada Kendaraan Mobil didominasi dengan tidak menggunakan Safety Belt, Menggunakan HP saat berkendara, Kelebihan muatan dan melawan arus”, Ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan bahwa semua jenis Pelanggaran telah ditindak oleh petugas selama Operasi Patuh Pallawa 2023 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Sulsel.

“Ada sebanyak 10.909 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan. Untuk Tilang Manual 1.448 pengendara. Sementara 408 pengendara lain yang melanggar dengan ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik Statis maupun Mobile”, Jelas Kapolda.

Kemudian, lanjut Kapolda Sulsel, data Laka lantas selama Operasi Patuh Pallawa 2023 terdapat 213 kejadian dengan korban meninggal dunia 22 orang, luka berat 23 dan luka ringan 264.

“Saya himbau kepada masyarakat agar dalam berkendara mengutamakan tertib, taat aturan, dan jadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” Himbau Kapolda Sulsel.


Thiar

Editor: Muh . Sain

Senin, Juli 24, 2023

Hari Bhakti Adyaksa ke 63, Kapolres Berikan Ucapan dan Surprise Kajari Wajo

METRO ONLINE Wajo Sulsel --- Wujud sinergitas yang selama ini terjalin dengan baik terus berjalan dan di bina Polres Wajo bersama Kejaksaan Negeri Wajo.

Terbukti pada hari ini Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Kapolres Wajo bersama rombongan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wajo untuk memberikan ucapan dan surprise yang  bertempat di Ruang Kerja Kajari Wajo.Senin (24/7/2023).

Kapolres Wajo bersama Pejabat Utama bersama Personel Polres Wajo Polda Sulawesi Selatan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sengkang guna memberikan surprise dan ucapan sekaligus kejutan di hari Bhakti Adyaksa ke 63 Tahun.

Kedatangan Kapolres Wajo bersama rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Rhamdoni. SH. MH didampingi oleh pejabat utama kejaksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Wajo AKBP H.Fatchur Rochman,SH,MH menyampaikan ucapan selamat ulang tahun Adhyaksa ke-63 semoga semakin jaya dan sukses dalam menjalankan tugas serta semakin di cintai masyarakat.

Saat memberikan ucapan selamat Hari Bhakti Adyaksa ,Kapolres Wajo AKBP H Fatchur Rochman,SH,MH didampingi oleh Kabag SDM Polres Wajo KOMPOL H. Andi Syamsulipu , S.Sos,M.H ,Kasat Reskrim AKP  Theodorus Echeal Setiyawan, S.IK. dan Kasat Lantas AKP Nawir SE,Kasi Propam,Kasi Humas, Para Kapolsek dan diterima langsung Kajari Wajo Rhamdoni. SH. MH.

Kapolres bersama rombongan dalam kegiatan tersebut juga melakukan surprise pemberian tumpeng kepada Kajari Wajo.

“Kegiatan yang di lakukan ini merupakan bentuk perhatian dan menjalin silahturahmi yang baik antara Polres Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo ungkap Fatur.

"Sekali lagi kami ucapkan selamat hari Bhakti Adyaksa ke 63 tahun 2023,ahun.Kedatangan semoga sinergitas dan kerjasama yang baik antara Polres Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo terus terjalin,” sambungnya.

Dalam ulang tahunnya yang ke 63 Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional” semoga semakin sukses dan Jaya dalam pengadiannya untuk Bangsa dan Negara.( Ikbal )


Editor : Muh Sain 

Rangkaian Peringatan HUT Kemenkumham Ke – 78, Karutan Kelas IIB Bantaeng Hadiri Kegiatan Pengentasan Stunting di Jeneponto

METRO ONLINE, JENEPONTO – Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal dan jajaran mengikuti kegiatan pengentasan stunting sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Kemenkumham, dipusatkan di Rutan Kelas II B Jeneponto. Senin (24/07). 
Adapun beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang juga hadir dalam kegiatan Pengentasan stunting yang berlokasi di Aula Kantor Kelurahan Balang tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Selayar dan Kepala Lapas Kelas II A Bulukumba bersama jajaran. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Jaya Saputra, secara resmi membuka kegiatan yang dalam sambutannya berharap bisa terjalin kerja sama yang harmonis antara Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, khususnya di bidang Imigrasi. 

Selain jajaran Kemenkumham Sulawesi Selatan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Jeneponto, salah satunya ialah Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yaris, yang membawakan materi singkat mengenai stunting kepada seluruh peserta yang hadir. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pengentasan stunting oleh Puskesmas Binamu Kabupaten Jeneponto. 

Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, berharap kegiatan ini menjadi salah satu cara Kemenkumham memberikan kontribusi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari stunting. 

“Stunting menjadi salah satu homework bagi seluruh masyarakat, dengan tujuan agar anak – anak Indonesia secara optimal dan maksimal disertai kemampuan fisik dan emosional sehingga dapat memberikan inovasi untuk pembangunan bangsa,” Harap Ince. 

Kegiatan ditutup dengan pemberian bingkisan secara simbolis bagi organisasi penuntasan stunting di Kabupaten Jeneponto. 


Editor: Muh. Sain

Kontributor : Humas Rutan Bantaeng

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Baksos Pengentasan Stunting di Rutan Jeneponto

METRO ONLINE, JENEPONTO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar bakti Sosial Sebagai rangkaian Hari Kemenkumham ke-78 yang dilaksanakan di wilayah Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto,  Kelurahan Balang.

Kegiatan yang digar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemenkumham ke-78 dihadiri langsung oleh Kepala Divisi imigrasi Jaya Saputra , Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir, Kepala Kecamatan Binamu diwakili oleh Kepala Kelurahan Balang Abdul Rahman, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Sekretasis Dinas Kesehatan Adnan Nur, Kepala Puskesmas Binamu Kota Alim Bahri, dan para Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dari Selayar, Bulukumba, dan Jeneponto. 

Jaya Saputra mengatakan, bakti sosial pengentasan stunting ini merupakan wujud keprihatinan dari Kemenkumham Sulsel kepada kondisi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi.

"HUT Kemenkumham ini menjadi momentum yang baik dalam mewujudkan keprihatinan dan memberikan bantuan kepada anak-anak kita yang membutuhkan tambahan gizisekaligus memberikan edukasi bagi para orang tua yang hadir sebagai peserta", Ujarnya.

Menurut Jaya Saputra, stunting atau gizi buruk menjadi isu krusial yang harus diperhatikan sebagai upaya menyelamatkan generasi masa depan, sehingga diharapkan kesehatan anak-anak Indonesia, khususnya di Sulsel bisa lebih terjaga.

Sementara itu, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir menjelaskan, stunting bukanlah sekadar persoalan kesehatan, tetapi merupakan masalah multidimensional yang memiliki implikasi jangka panjang terhadap perkembangan generasi penerus bangsa. 

"Oleh karena itu, dalam rangka mencapai Indonesia yang maju, kita perlu memahami betapa pentingnya memberikan perhatian lebih pada kesehatan dan kesejahteraan anak-anak kitakarena merekalah calon pemimpin dan penggerak kemajuan bangsa ini," tandasnya.

Selanjutnya Camat Binamu diwakili Kepala Kelurahan Balang Abdulrahman dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa “Ini bisa disukseskan tentunya dengan Kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak,” kata Kepala Kelurahan Balang

“Pengentasan stunting ini merupakan salah satu fokus dari pemerintah Kab. Jeneponto karena ini merupakan awal pembentukan generasi muda kedepannya,” Tuturnya.

Kepala Kelurahan Balang juga menyampaikan terima kasih Atas Pelaksanaan Kegiatan ini dan kedepannya Berharap Kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Lurah balang dan diikuti oleh ibu hamil dan balita sebanyak 60 orang. 

Peserta mendapatkan penyuluhan mengenai pencegahan stunting serta pembagian sembako berupa suplemen makanan yang kaya akan vitamin dan zat gizi yang diperlukan oleh kedua kelompok tersebut. 

Sementara Kepala Puskesmas Binamu Kota, Alim Bahri mengapresiasi atas kepedulian jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang terus berkolaborasi dalam penanganan stunting, serta pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Sebagai informasi Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.

Jadi Stunting atau kondisi gagal pertumbuhan pada anak telah merampas hak anak untuk mencapai potensi biologis penuh dan kemampuannya untuk hidup sehat. Hal itu disebabkan oleh kurangnya asupan nutrisi yang optimal pada anak sejak hari pertama kehidupannya, yang berdampak pada fisik anak.


Editor: Muh. Sain

Rutan Kelas IIB Sinjai Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke-78

METRO ONLINE, SINJAI - Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan, Asis didampingi staf mengikuti secara virtual seminar nasional yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Aula Rutan Sinjai. Senin (24/07) 

Kegiatan ini mengangkat tema Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Kegiatan diawali dengan pembacaan  laporan kegiatan oleh Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

“Melalui seminar ini Kemenkumham mengajak semua unsur untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang nantinya akan menjadi pedoman / acuan bagi pemda dalam menyusun perda terkait hukum yang hidup dalam masyarakat,” jelas Ambeg.

Seminar dilanjutkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Yasonna H. Laoly yang memberikan sambutan sekaligus membuka resmi acara.

“Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis, yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,” jelas Menkumham Yasonna H. Laoly

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berkesempatan untuk bergabung dalam seminar ini sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa ketika berbicara mengenai Pasal 2 tidak bisa terlepas dari Pasal 12 dan Pasal 57 UU KUHP.

“Saya ingin mengatakan bahwa terkait keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana adat merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak semua hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan pidana adat. Kita harus memisahkan ini, maka ada asas keseimbangan (dalam pasal tersebut),” jelas Wamenkumham.

Kegiatan ini menghadirkan  narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A.T Napitupulu. 


Sumber: Humas Rutan Sinjai

Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved