METRO ONLINE, PALOPO - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo beserta tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel laksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan, Kamis (03/08).
Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kabid Keamanan Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto dan JFT Madya, Budi Hartoyo didampingi Kepala Lapas Palopo, Jhonny H Gultom beserta jajaran memimpin langsung penggeledahan dengan menyisir tiap kamar hunian.
Kadivpas Sulsel, Suprapto mengatakan bahwa, penggeledahan ini di laksanakan secara rutin pada dasarnya pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Bapak Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.
"Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya", Jelas kadivpas.
Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom menambahkan bahwa, kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan," tutup Jhonny.
Kalapas berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib.
Editor: Muh. Sain