-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Agustus 18, 2023

Dampingi Bupati, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep Beri Remisi ke 301 Narapidan dan Dua Langsung Bebas

METRO ONLINE, PANGKEP - Usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di lapangan alun-alun Citra Mas, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Forkopimda melanjutkan kegiatan ziarah ke taman makam pahlwan (TMP) dan pemberian remisi di rutan kelas IIB Pangkep.

Bupati MYL mengatakan bahwa, warga binaan diharapkan dapat kembali dan berkarya di tengah masyarakat dan tidak kembali lagi menjadi warga binaan.

Kepala rutan kelas IIB Pangkep, Hakim Sanjaya mengatakan bahwa, setiap upacara HUT Kemerdekaan dilanjutkan upacara pemberian remisi.

"Pemberian remisi, merupakan hadiah dari negara kepada warga binaan yang masuk kategori berkelakuan baik. Hari ini, ada 301 orang yang mendapatkan remisi dan dua orang langsung kembali ke tengah-tengah keluarga,"katanya.


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

Karutan Kelas IIB Sinjai Serahkan Piagam Penghargaan Purna Pengayoman dan Penyematan Satya Lencana

METRO ONLINE, SINJAI - Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel  mengikuti Kegiatan pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023 yang dilakukan dilapangan Rutan Kelas IIB Sinjai.Kamis(17/08/2023).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh kepala Rutan Kelas IIB Sinjai,pejabat struktural dan pegawai beserta Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) turut mengikuti upacara dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesian yang ke-78.

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai,Muhammad Ishak dalam Sambutanya membacaka pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dimana pada setiap tanggal 17 Agustus kita selalu merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Peringatan tersebut merupakan makna untuk mengenang jasa para pahlawan,menggugah semangat kebangsaan,mencintai dan semangat membangun bangsa tanah air indonesia", Ujar Karutan Sinjai.

"Teladani nilai-nilai kejuangan para pahlawan dalam kehidupan nyata,implementasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari,semangat gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat",tambah ishak.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan purna pengayoman dan penyematan satya lencana karya satya 10 dan 30 Tahun.

Terdapat empat orang pegawai Rutan Sinjai mendaptkan penghargaan satya lencana karya satya dan 2 orang penghargaan purna pengayoman yang diberikan pada upacara kemerdekaan kali ini.

"Saya ucapakan selamat kepada para pegawai penerima penghargaan,jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan menjadi contoh teladan yang baik",ungkap Ishak.

Upacara peringatan Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 terlaksana dengan khidtmat serta aman dan kondusif sampai selesainya kegiatan.


Editor: Muh. Sain

Kamis, Agustus 17, 2023

Peringati HUT RI ke-78, Bupati bersama Karutan Kelas IIB Sinjai Berikan Remisi Umum Terhadap 180 Narapidana

METRO ONLINE, SINJAI - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai memberikan remisi umum kepada 180  narapidana. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-78 yang di laksanakan di lapangan Rutan kelas IIB Sinjai, Kamis (17/08/2023).

Giat pemberian remisi 17 Agustus 2023 dibuka oleh kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak, Serta di hadiri Unsur Forkopimda dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sinjai.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, karena demikianlah syarat untuk mendapatkan remisi",Ungkap Ishak.

Dilanjutkan dengan sambutan Bapak Bupati Sinjai,Andi Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya membacakan sambutan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan masyarakat.

"Oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan," pungkasnya.

 Andi Seto Gadhista Asapa melanjutkan pemberian remisi Kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah.

"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur", tuturnya.

Di akhir kegiatan Warga Binaan Rutan Sinjai menampilkan Senam dan Lagu Qasida untuk menghibur para tamu, kegiatan pun berlangsung dengan khidtmat.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Sinjai

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi PT. Pegadaian Rantepao

METRO ONLINE, MAKASSAR - Kasi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Penyidik bidang tindak pidana khusus kejati Sulsel menetapkan tersangka dan menahan satu orang atas dugaan tindak pidana korupsi pada kantor cabang PT Pegadaian Rantepao tahun 2021 sampai 2022, Rabu (16 Agustus 2023).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 sampai 2022.

Tersangka HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao (ditahan dalam perkara lain) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa Sdri. HM sebagai  Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.

Penggelapan Klaim Asuransi Mikro. Menahan Angsuran, Bahwa  terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Pasal sangkaan PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP..

Subsaider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.


Thiar

Kalapas Kelas IIA Parepare Dampingi Walikota Serahkan Remisi Umum ke Narapidana di Momen Hari Kemerdekaan RI

METRO ONLINE, PAREPARE - Wali Kota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H bersama Kepala Lapas IIA Parepare secara simbolis menyerahkan Remisi Umum Tahun 2023 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan di Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023 di Lapangan Upacara Andi Makasau Kota Parepare. Kamis (17/8/2023).

Penyerahan Remisi berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum tahun 2023.

Pemberian Remisi di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Polres Kota Parepare dan Komandan Kodim 1405/Mallusetasi. 

Kalapas Kelas IIA Parepare mengatakan bahwa, Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang. 

Kepala Lapas kelas IIA Parepare Budiyanto totok menyampaikan dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RU I dan 2 orang langsung bebas atau RU II", Ujarnya.

Adapun  perolehan besaran remisi, dimana sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan dan 34 orang remisi 1 bulan.

Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang.

"Untuk perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang", Jelasnya.


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved