-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Agustus 30, 2023

Kalapas Kelas IIA Bulukumba Terima Kunjungan Tim Penilai Mandiri Untuk Verifikasi Lapangan Terhadap Pembanguna ZI

METRO ONLINE, BULUKUMBA - Tim Penilai Mandiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan verifikasi lapangan yang komprehensif terhadap proses pembangunan Zona Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba. 

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari pelaksanaan Desk Evaluasi secara virtual melalui zoom meeting serta upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi dalam sektor pelayanan dan keamanan.

Tim yang beranggotakan 3 (tiga) di pimpin oleh Ibu Nopalisa Egitulas Vembilan selaku Tim Pengendali Teknis, Christian Immanuel Hasudungan selaku Ketua Tim dan Raja Asrubi Eka Putra sebagai anggota serta didampingi oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kunjungan Tim Penilai Mandiri (TPM) di Lapas Bulukumba diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba didampingi oleh Jajaran Lapas Bulukumba dan Tim Pembanguna Zona Integrita Lapas Bulukumba.

TPM melakukan serangkaian kegiatan termasuk observasi langsung terhadap praktik operasional, wawancara dengan petugas Lapas, serta pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait penerapan Zona Integritas serta sarana dan prasarana Pelayanan Publik Berbasis HAM serta wawancara dengan beberapa pengunjung/keluarga dari warga binaan 

Penerapan Zona Integritas di Lapas Bulukumba bertujuan untuk menciptakan lingkungan internal yang bersih, efisien, dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam pernyataannya, Ketua Tim Penilai Mandiri, Ibu Nopalisa, mengatakan, Kami melihat langkah-langkah konkret yang diambil oleh Lapas Bulukumba dalam mewujudkan Zona Integritas.

"Ini adalah bukti nyata komitmen mereka dalam meningkatkan layanan publik dan menghindari praktek-praktek yang merugikan", Ujarnya.

Kalapas Bulukumba, Mut zaini menyatakan, Kami sangat senang dengan verifikasi lapangan oleh TPM sehingga dapat melihat kondisi dan keseriusan kami dalam Pembangunan Zona Integritas di Lapas Bulukumba

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar integritas yang telah dicapai dan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada narapidana dan masyarakat secara umum", Ujar Mutzaini.

Terakhir, setelah istirahat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan exit meeting yang menjelaskan hasil dari verifikasi lapangan dari TPM.


Editor: Muh. Sain

Hari ke-2 Ops Bina Waspada Lipu 2023, Kasat Binmas Polres Torut Gelar Binluh dan Sosialisasi ke Buruh Bangunan

METRO ONLINE,TORUT - Hari ke dua Operasi Bina Waspada Lipu 2023, Kepolisian Resor Toraja Utara dipimpin Kasat Binmas IPTU T. Sirenden melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) serta Sosialisasi kepada para Buruh Bangunan yang ada di Panga’ Lembang Tondon Kec. Tondon Kab. Toraja Utara, Rabu (30/08/2023).

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas Polres Toraja Utara IPTU T. Sirenden menerangkan bahwa tujuan Binluh serta Sosialisasi ini dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme, anti Pancasila dan intoleransi umat beragama yang berpotensi mengancam kerukunan dan persatuan bangsa.

“Benar hari ini saya bersama Personel yang terlibat surat perintah Ops Bina Waspada di Polres Toraja Utara ini memberikan binluh bersifat sosialisasi agar tidak terprovokasi oleh oknum atau isu yang memecah belah persatuan dan kesatuan yang berkaitan dengan toleransi kerukunan antara umat beragama. Kegiatan ini menyasar ke beberapa buruh bangunan yang berada di Wilayah Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Lanjutnya, paham radikalisme yang tumbuh dalam Masyarakat apabila tidak dicegah sejak dini akan menjadi ancaman bagi kerukunan bangsa, untuk itu dalam Ops Bina Waspada ini terus kami lakukan dengan menyasar Masyarakat.

“Operasinya sedang berjalan, tujuan Operasi ini adalah untuk menangkal paham-paham radikalisme yang disebar kelompok-kelompok tertentu yang apabila tidak dicegah sedini mungkin, akan mengancam keutuhaan bangsa," terangnya.

"Jadi pada intinya Kita berikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat dalam rangka mencegah paham radikalisme, anti pancasila dan intoleransi umat beragama," tambahnya.

"Peranan dari seluruh elemen Masyarakat dinilai sangat penting, minimal dengan tidak ikut-ikutan masuk dalam kelompok lain yang melakukan kegiatan melawan hukum sehingga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tutup Kasat Binmas.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Selasa, Agustus 29, 2023

Kalapas Kelas IIA Parepare Teken MoU dengan Kakan Kemenag Sekaligus Dilakukan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas Kelas IIA Parepare melakukan penandatanganan Kerja Sama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare di Lapas IIA Parepare, Selasa (29/8/2023). 

Kegiatan Penandatanganan kerja sama dirangkaikan dengan pemberian penyuluhan hukum (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I  Nomor : 03.PR.01.03 Tahun 2022 Tanggal :28 Desember 2022 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. 

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Dr. Suprapto, Bc.IP, SH.MH. 

Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 40 orang Tahanan dan 10 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan

Kegiatan bantuan hukum ini adalah prioritas nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI.  Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan sangat memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas IIA Parepare dalam menjalin hubungan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dalam meningkatkan program pembinaan dan bimbingan di bidang keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan. 

Beliau juga mengapresiasi kepada LBH Citra Keadilan Kota Parepare dimana setiap hari memberikan layanan konsultasi bantuan hukum. 

"LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare", Ujarnya.

Dasar Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan  yang mencakup kegiatan:  1) Pemberian Penyuluhan Hukum;  2) Konsultasi Hukum;  3) Investigasi perkara;  4) Penelitian Hukum;  5) Mediasi;  6) Negosiasi; dan  7) pendampingan di luar Pengadilan. 

Dan perlu diketahui  berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)).

Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare juga telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar dan tertib.


Editor: Muh. Sain

Satres Narkoba Polres Toraja Utara Amankan 2 Pelaku Pengendar Obat Daftar G Tanpa Izin

METRO ONLINE, TORUT - Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang Pelaku pengedar Obat Keras Daftar G tanpa izin edar, di Jalan Menuju Objek Wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu', Kab. Toraja Utara.

Dua Pelaku yang diamankan tersebut adalah pria berinisial SI (34) warga Kecamatan Kesu’, Toraja Utara dan seorang wanita berinisial FN (24) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di Wilayah Kecamatan Kesu.

Awalnya, SI (34) diamankan pada Senin (21/08/2023) setelah sebelumnya telah menjual Obat THD ke salah satu pelanggannya sebanyak 6 butir, SI kemudian diamankan dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 buah pot handbody warna putih berisikan 714 butir obat jenis THD yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan, pada selasa (22/08/2023) petugas kembali berhasil mengamankan FN (24), yang dari tangannya pula diamankan 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 97 sachet plastik klip bening masing-masing berisikan 10 butir obat jenis THD.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SI (34) dan FN (24) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara.

"Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1684 butir obat THD, 1 buah pot handbody, 1 buah tas selempang kecil, puluhan sachet plastik klip bening kosong, 2 unit handphone, 2 kantong plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar 50ribu rupiah," jelasnya.

Saat ini, SI (34) dan FN (24) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya keduanya dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terang Kasat Resnarkoba.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si mengungkapkan bahwa THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.

"Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan", Ujarnya.

"Untuk itu dihimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas," Terang Kapolres.



Editor: Muh. Sain

Senin, Agustus 28, 2023

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks Mahasiswa Ikatan Dinas di Belanda, Ini Yang Dibahas

METRO ONLINE, AMSTERDAM – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda. 

Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu. 

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

 Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para  korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan  visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat. 

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali kepada Indonesia kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain. 

Sekitar 50 orang eks Mahid hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi  oleh Duta Besar RI di Belanda.


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved