METRO ONLINE TORUT -- Ajakan aksi freestyle liar beredar pada media sosial berbunyi “gas lagi sore-sorenya Rantebua” pada minggu (10/09/2023) pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan Poros Rantebua – Pantilang, Dusun Pongto'gon, Lembang Rantebua Kec. Rantebua, Kab. Toraja Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Toraja Utara Zulanda, S.IK., M.Si langsung memerintahkan Personel Polsek Sanggalangi’ untuk melakukan langkah antisipasi hingga penindakan pada lokasi yang dimaksud.
Mendapat perintah dari orang nomor satu di Polres Toraja Utara, Kapolsek Sanggalangi’ IPTU Yos Sudarso Mangguali, SH pun bergerak bersama Personel menuju lokasi tempat berlangsungnya aksi freestyle liar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Saat tiba di TKP, puluhan pemuda kepergok melakukan aksi gaya bebas atau freestyle liar sepeda motor. Puluhan pemuda tersebut langsung kocar-kacir saat melihat kedatangan sejumlah personel Polsek Sanggalangi’ Polres Toraja Utara.
Aksi puluhan pemuda tersebut membuat Masyarakat resah, karena selain membahayakan nyawa sendiri, para pelaku juga menggangu pengguna jalan lain.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si membenarkan hal tersebut, Ia mengungkapkan bahwa informasi berawal dari ditemukannya postingan pada media sosial jenis Instagram oleh Operator Sihumas saat melakukan kegiatan patroli cyber yang berisi ajakan aksi freestyle liar menggunakan sepeda motor.
Diketahui aksi tersebut dilakukan dengan cara saling mengundang melalui Media sosial (Medsos), menurut informasi bahwa terkadang para pelaku aksi melakukan Pemalangan/penutupan jalan umum, jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, dalam penindakan terhadap aksi freestyle liar yang dinilai meresahkan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua (R2) yang diduga kuat terlibat dalam aksi freestyle liar.
Pihaknya mengaku akan terus intens melakukan patroli untuk mencegah aksi yang sama terulang lagi, Pasalnya selain membahayakan para pelaku, aksi mereka juga dipastikan mengganggu pengguna jalan lain, tutupnya.
Editor : Muh Sain