METRO ONLINE,PANGKEP-Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Sulfikar, Kepala Seksi Pidsus Andi Undu dan segenap jajaran Tim Penyidik Kejari Pangkep menyampaikan press release kepada sejumlah awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Selasa 19 September 2023 pukul 19.00 Wita.
Kepala Kejari (Kajari) Pangkep Toto Roedianto disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah meningkatkan status saudara S N selaku Relationship Manager (RM) tahun 2006 – Mei 2023 pada Cabang BRI Pangkep dari saksi menjadi Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sementara sebesar Rp. 1.081.382.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.Lebih lanjut Kajari Toto, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga Penyidik telah menemukan 2 alat bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga status Saksi atas nama S N ditingkatkan menjadi Tersangka.
"Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023." Ungkap Toto.
Tambah Toto Bahwa Atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsipasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi .
Melalui kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.
Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan Kerugian baik Reputasi maupun Finansial. Tutupnya.(Thiar)