-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, September 20, 2023

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Rekening Dan Kredit Nasabah BRI Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Sulfikar, Kepala Seksi Pidsus Andi Undu dan segenap jajaran Tim Penyidik Kejari Pangkep menyampaikan press release kepada sejumlah awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Selasa 19 September 2023 pukul 19.00 Wita.

Kepala Kejari (Kajari) Pangkep Toto Roedianto disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah meningkatkan status saudara S N selaku Relationship Manager (RM) tahun 2006 – Mei 2023 pada Cabang BRI Pangkep dari saksi menjadi Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah  pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sementara sebesar Rp. 1.081.382.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.

Lebih lanjut Kajari Toto, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah  pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga Penyidik telah menemukan 2 alat bukti  Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga status Saksi atas nama S N ditingkatkan menjadi Tersangka.

"Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023." Ungkap Toto.

Tambah Toto Bahwa Atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18  Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsipasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18  Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi .

Melalui kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan Kerugian baik Reputasi maupun Finansial. Tutupnya.(Thiar)

Selasa, September 19, 2023

Babak Baru Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri di Bone, Istri Pertama Laporkan Balik Istri Kedua

METRO ONLINE, BONE - Oknum anggota Polri yang di laporkan oleh istri ke-2 mengenai pemalsuan  kini telah memasuki tahapan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone.

Di sisi lain, istri Pertama Oknum tersebut juga melapor balik istri ke-2 dan saat ini tengah di lakukan pemeriksaan di Mapolres Bone pada hari Senin 18 September 2023.

Hj. Anti Mandasari melalui kuasa hukumnya Muh. Risvan Dahsyam, S.H., M.H, saat di Konfirmasi di Polres Bone usai memberikan keterangan Kepada Penyidik Resum Polres Bone  mengatakan, kalau menurut tadi hasil pemeriksaan, yang melaporkan itu kuasa Hukum dari Zainal dan yang di laporkan itu Pemalsuan.

"Tadi klarifikasi mengenai dokumen yang di anggap palsu dan ada sekitar 20 pertanyaan, untuk klarifikasi aja dulu, mengenai kronologis pertemuan terus terjadinya pernikahan, trus pengurusan dokumen di kelurahan, administrasilah istilahnya, soal pemalsuan, itu nanti pihak kepolisian yang menjawab, apakah ada pemalsuan atau bagaimana", Ujarnya. 

Di sisi lain, Rita Taluna yang merupakan istri pertama Oknum Polisi saat di konfirmasi via WhatsApp pada Senin 18 September 2023 berharap agar kasus ini berlanjut sesuai dengan prosedur.

"Saya mau di sini harus adil dan sesuai dengan prosedur karena  N1, N2, N3 dan N4 tidak sesuai dengan prosedur dan saya akan kawal ini proses  sesuai aturan. Selama ini kita minta damai, tapi dia tidak mau, kalau maunya harus seperti ini kita ikuti maunya," kata Rita 

"Kemarin itu bapak di temani oleh Santi ke kantor Lurah, dan bapak cuma menunggu di depan, penyampaiannya jika kita mengurus domisili tapi ternyata yang muncul itu surat N1 sampai N4. Sementara N1 sampai N4 itu, Kita tau nanti setelah  jadi tersangka, waktu BAP saksi tidak perna di perlihatkan", Jelasnya.

"Yang lucunya lagi, N1 sampai N4 itu terbit di tanggal 2, sementara izinnya bapak itu di tanggal 5 dan bapak mengurus domisili itu di tanggal 8, jadi harusnya surat itu terbit di tanggal 8 atau tanggal 9, bukannya di tanggal 2, inikan sama halnya anaknya lahir duluan baru ada bapaknya", Terang Rita.(Ikb)


Editor : Muh Sain 

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Terima Tim Verifikasi Lanjutan Perlombaan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menerima kunjungan Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Kantor Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Sabtu (16/09/2023) pagi.

Bukan Tanpa alasan, kedatangan Tim Diresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Daryanto, S.E.,MH pada lokasi tersebut dalam rangka melakukan verifikasi lanjutan terkait Kampung Tangguh bebas Narkoba yang sebelumnya telah dibentuk oleh Polres Toraja Utara yang berkolaborasi dengan pihak Pemkab.

Diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, ST.,M.H mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, Tim melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen sebagai tahap verifikasi lanjutan dalam penilaian pemenuhan kriteria perlombaan kampung tangguh bebas narkoba.

Adapun materi Pemeriksaan tersebut yakni Pengecekan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Pemeriksaan Dokumen Rencana Kerja dan Alokasi Anggaran, Struktur Organisasi, Ranperda P4GN Kab. Toraja Utara, Dokumen MoU Kerja sama Pemkab bersama Polres Toraja Utara,

Lanjut, SK Bupati terkait  Penetapan dan penunjukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan Pencegahan (Kampung Tangguh Bebas Narkoba type 2) berupa kegiatan Preemtif, Preventif, dan Penindakan serta Rehabilitasi, SOP penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, dan Survey persepsi Publik (testimoni).

Usai melakukan pemeriksaan, Tim kemudian melanjutkan wawancara dan tanya jawab kepada Masyarakat sekitar tentang pengaruh positif atas dibentuknya kampung tangguh bebas narkoba di Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lembang Nonongan Selatan Bapak Ibrahim Lapu’, Ketua Kampung Tangguh Bebas Narkoba Lembang Nonongan Selatan Bapak Aloysius Lande’, Sekretaris dan staf Lembang Nonongan Selatan, serta Anggota dalam Struktur Organisasi Kampung Tangguh Bebas Narkoba Lembang Nonongan Selatan.

Perlu diketahui, tujuan dari dibentuknya kampung tangguh bebas narkoba agar wilayah setingkat kelurahan/lembang dapat memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan zat adiktif lainya secara berkesinambungan.


Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Rangkaian Hari Lalulintas Bhayangkara ke-68, Polres Luwu Gelar Olahraga Bersama dan Jalan Sehat

METRO ONLINE, LUWU - Ratusan peserta ikuti Jalan Sehat dan Olahraga Bersama jelang Hari Lalulintas Bhayangkara ke-68 yang jatuh pada 22 September mendatang. 

Ratusan peserta dari keluarga dan Personil Polres Luwu, PKH, Anggota PKS yang menjadi binaan Polres Luwu, serta para polisi cilik Polres Luwu. 

Sepanjang 20 kilometer rute dilalui pada jalan sehat kali ini. Start dari Mapolres Luwu, berputar ke jalur 2 ke daerah perkantoran hingga finish kembali di Mapolres Luwu. 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dalam sambutannya banyak memberikan apresiasi kepada Satlantas atas rangkaian kegiatan yang dilakukan pada momen Hari Lalulintas Bhayangkara tahun 2023 ini. Pasalnya, Satlantas dianggap banyak menggelar kegiatan-kegiatan positif. 

Selain itu, Satlantas Polres Luwu disebut berhasil menekan dan mengedukasi masyarakat terkait pelanggaran lalulintas pada Operasi Zebra tahun 2023 yang berakhir pada 17 September kemarin. 

"Jelang hari Lalulintas Bhayangkara, Lantas ini banyak melakukan kegiatan, bakti sosial, bakti religi, lomba pocil, edukasi ke masyarakat. Menurunkan signifikan angka lakalantas, Banyak edukatif ke masyarakat," kata Arisandi. 

Kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos.,MH mengungkapkan bahwa,  14 hari Operasi Zebra tahun ini, kami berhasil menjaring 495 pelanggar. Mayoritas diantara pelanggar tersebut diberikan edukasi dan teguran lisan. 

"Selama 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Satlantas Polres Luwu memberikan tilang teguran sebanyak 440 kepada pengendara dan 55 Tilang manual", Ujar Mahrus.

Untuk diketahui, Jelang hari lalulintas bhayangkara ke 68 berbagai kegiatan digelar Sat Lantas, Mulai dari Baksos pembagian sembako, baksos religi pembersihan tempat ibadah Masjid Kasiwiang dan Gereja di Kecamatan Bua, Olahraga bersama, Jalan santai pembagian doorprise, Bakti kesehatan donor darah, lomba konten video kamseltibcarlantas untuk siswa dan pelajar, dan pemberian penghargaan kepada anggota Lantas yang berprestasi penyerahan 22 september.


Editor: Muh. Sain

Senin, September 18, 2023

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, 5 Warga Binaan Lapas IIA Parepare Ikuti ANBK Pendidikan Kesetaraan Paket B

METRO ONLINE, PAREPARE- Sebanyak 5 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tetap diberikan kesempatan belajar untuk mendapatkan hak pendidikannya. Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. 

Dimana sebanyak 5 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare, sangat antusias mengikuti program ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2023 Pendidikan Kesetaraan pada jenjang pendidikan Paket B atau setara SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama). 

Dengan pengawalan ketat standar operasional prosedur 5 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare melaksanakan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare, Jalan H. Agus Salim NO.71, Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan.

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2023 ini diselenggarakan secara online, berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 18 hingga 19 September 2023. 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare sangat mengapresiasi kinerja dan langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya bidang pendidikan. 

Walaupun sedang menjalani masa pidananya warga binaan tetap diberikan kesempatan untuk belajar menyelesaikan pendidikannya. Hal ini patut dicontoh dan diteladani.

Sementara itu, Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH menyampaikan Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12.

"Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan kedepan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah", Ujarnya.

Sehingga 5 orang warga binaan yang mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan dibidang pendidikan. 

Dengan demikian, Lapas IIA Parepare turut andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa yang saat ini menjalani masa pidananya di dalam Lapas. Hal ini dilakukan agar para warga binaan mendapatkan hak pendidikan seperti warga masyarakat pada umumnya. 

"Intinya meskipun mereka menjalani masa hukuman di Lapas, kami tetap memberikan hak dan akses mereka untuk belajar dan memperoleh Ijazah setelah lulus nantinya", Jelasnya.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH merasa bangga sekaligus bahagia dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan selama ini. 

"Kami beserta jajaran terus melakukan perbaikan dan pembenahan secara menyeluruh baik dalam bidang pelayanan pembinaan bimbingan keamanan dan ketertiban agar mampu mewujudkan pembangunan Zona Integritas di Lapas IIA Parepare", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved